Vonis ‘Ramah’ Terdakwa Korupsi Pasir Laut di Takalar

Majelis Hakim PN Tipikot Makassar menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun denda Rp50 juta kepada Gazali Machmud, terdakwa korupsi penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar menjatuhkan putusan terbilang ramah kepada Gazali Machmud, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.

Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 itu, dihukum hanya 1 tahun pidana penjara.

Selain pengurangan hukuman badan, majelis hakim juga hanya mengenakan kewajiban membayar denda kepada terdakwa Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Abdul Karim selaku Hakim Ketua dan Ni Putu Sri Indayani serta Aminul Rahman selaku Hakim Anggota pada Selasa 20 September 2023.

“Menyatakan terdakwa Gazali Machmud S.T.,M.AP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” ucap Hakim Ketua, Abdul Karim membacakan putusannya.

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut terbilang sangat ringan jika dibandingkan dengan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum pidana penjara selama 5 tahun serta menekankan kewajiban membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa dimata Penuntut Umum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.

“Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar itu, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Kronologi

Diketahui, perkara dugaan korupsi yang menjerat Gazali Machmud sebagai tersangka bermula dari adanya kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya digunakan pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C.

Dalam melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Gazali Machmud.

Sesuai dengan surat ketetapan pajak daerah yang diterbitkannya saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Takalar, ia menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik yang mana nilai itu bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/Tahun 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/ harga dasar laut diketahui telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik. Sementara oleh Gazali Machmud ditetapkan hanya Rp7.500 per meter kubik, sehingga terjadi penurunan nilai pasar pasir laut.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut yang dimaksud, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061 343.713 sebagaimana hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Sulsel bernomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !