Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis kepada Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi selama 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (5/9/2023).
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.
Haris Yasin Limpo yang diketahui sebagai Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015 hingga 2019 dan Irawan Abadi yang merupakan mantan Direktur Keuangan periode 2017 hingga 2019 dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Iriawan Abadi divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada Kedai-Berita.com.
Selain diganjar hukuman badan, adik kandung Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dan rekannya itu, turut juga dibebankan kewajiban membayar denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan kurungan.
“Untuk pembebanan uang pengganti kalau terdakwa Haris sebesar Rp1.022.005.913 subsider 6 bulan kurungan sementara Iriawan dibebankan kewajiban uang pengganti Rp919.540.651,54 subsider 6 bulan kurungan,” jelas Soetarmi.
Ia menyebutkan, dalam putusannya yang dibacakan tadi, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hendrik Tobing juga menetapkan untuk barang bukti uang sebesar Rp200.000.000 dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan ke kas negara,” tutur Soetarmi.
“Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar ini, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir memanfaatkan waktu 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Soetarmi.
Terdakwa Sempat Dituntut 11 Tahun
Sebelumya Tim Penuntut Umum mengganjar kedua terdakwa dengan tuntutan yang boleh dibilang cukup berat.
Di mana Penuntut Umum menilai kedua terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi periode 2017 hingga 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2016 hingga 2019.
Sehingga menurut Penuntut Umum, perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60.
Penuntut Umum menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo maupun Iriawan Abadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada keduanya dengan pidana penjara selama 11 Tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda Rp500.000.000 subsidair 6 bulan kurungan serta menghukumnya bersama Irawan Abadi untuk membayar uang pengganti pada negara Rp12.465.898.760,60 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika keduanya tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.
Tak hanya itu, Penuntut Umum turut meminta Majelis Hakim untuk menetapkan uang sebesar Rp1.367.419.260 dari polis bernomor 2061203657 dan polis nomor 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2016 hingga 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa. (Eka)