Tiga tersangka korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2016-2019 siap diadili di depan meja hijau. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyatakan berkas perkaranya sudah lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan.
Tiga tersangka itu adalah Hamzah Ahmad yang merupakan Eks Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Tiro Paranoan, Eks Plt Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar dan Asdar Ali yang juga Eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.
Perbuatan mereka diduga merugikan keuangan daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60 akibat dari kegiatan penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2016-2019 yang dilakoninya.
“Hari ini pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Hamzah Ahmad, Tiro Paranoan dan Asdar Ali ke pengadilan,” ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (22/8/2023).
Hasil penyidikan Pidsus Kejati Sulsel, kata Soetarmi, telah lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil sehingga dapat dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Makassar dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kita tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A,” ujar Soetarmi.
Kronologi
Perbuatan para tersangka bermula pada 2019. Di mana saat itu, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.
Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan hingga pembagian laba dari Direksi PDAM Kota Makassar kepada Wali Kota Makassar yakni melalui dewan pengawas yang seharusnya melalui pembahasan atau rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
Pada kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 dan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan atau rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.
Namun rapat pengusulan penggunaan laba PDAM Kota Makassar ke wali kota tepatnya pembuatan SK penggunaan laba oleh penjabat wali kota saat itu hingga pada pencairan dilakukan dalam waktu hanya satu hari. Sehingga hal itu dinilai tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.
“Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba,” ucap Soetarmi.
Para tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017, karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya.
Dengan demikian, mereka beranggapan berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Perbuatan para tersangka tersebut, dinilai melawan hukum khususnya dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan di saat perusahaan masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017- 2019.
“Kegiatan tersebut menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dan mengakibatkan kerugian keuangan Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60,” Soetarmi menandaskan. (Eka)