Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel diantaranya lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyeret semua aktor yang terlibat praktik mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021 menjadi tersangka.
“Kita tentu sangat mendukung itu, bagaimana nantinya semua aktor di balik kegiatan menyimpang tersebut diseret semua ke meja hijau untuk diadili sesuai perbuatannya masing-masing,” ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, Jumat (11/8/2023).
Kadir mengatakan, dalam kegiatan pembebasan lahan baik sejak perencanaan hingga proses pembayaran ganti rugi lahan sangat kental tercium aroma persekongkolan jahat yang berujung kepada menimbulkan kerugian keuangan negara.
Di mana, kata dia, merujuk hasil penyidikan Kejati Sulsel yang telah menemukan ada sekitar 70,958 Ha lahan kawasan hutan yang dibayarkan ganti ruginya dengan dasar dibuatkan sporadik. Padahal, lanjut Kadir, dalam kegiatan pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jadi cukup jelas banyak aktor yang terlibat, diantaranya dia yang terlibat dalam proses perencanaan, penentuan nama-nama yang dimasukkan dalam sporadik hingga pada terbitnya sporadik dan kemudian berlanjut pada proses pembayaran yang diduga kuat tidak melalui prosedur yang benar, diantaranya menelaah atau meneliti kebenaran dari sporadik yang dimaksud sebelum dibayarkan,” tutur Kadir.
Tanggung Jawab Panitia Pengadaan Tanah

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus), Jermias Rarsina mengaku, yang terpenting saat ini adalah bagaimana kemampuan penyidik atau Jaksa tipikor Kejati Sulsel untuk menentukan siapa-siapa nantinya sebagai tersangka atau bertanggungjawab atas perbuatan pidana atau delik yang diperbuat oleh pelaku dalam hubungannya dengan peran dari Panitia Pengadaan Tanah untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Menurutnya, penerapan aturan hukum pidana terhadap tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng dalam kaitannya dengan tanggung jawab pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus sejalan dengan tugas dan wewenang Panitia Pengadaan Tanah yang diserahi kepada mereka berdasarkan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, beserta peraturan turunan lainnya tentang kegiatan pengadaan tanah.
Jermias mengatakan, wewenang dari tugas Panitia Pengadaan Tanah dalam pelaksanaan pengadaan tanah sesuai regulasinya terlihat jelas pada Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 28 ayat (1) , ayat (2) dan Pasal 29 UU Pengadaan Tanah yang menegaskan bahwa Panitia Pengadaan Tanah bertugas untuk mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya serta melakukan inventarisasi atas tanah dan benda-benda lain di atas tanah.
Hal itu, kata dia, berarti secara hukum wewenang yang diberikan kepada Panitia Pengadaan Tanah tanggung jawabnya secara kolektif atau bersama (tidak parsial) dan dalam menjalankan tugas wewenangnya harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penelitian tanah tentang status tanah yang akan dilepaskan atau diserahkan kepada instansi berwenang yang akan menggunakannya sebagai kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Jermias menyebutkan, Tindak Pidana Korupsi tidak terlepas dari perbuatan yang bersinggungan dengan aspek menjalankan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang di bidang adminstrasi pemerintahan (onrechtmatigee overheid daad).
Itu, kata dia, merupakan prinsip hukum pada umumnya, yang bilamana menimbulkan akibat hukum pidana dalam konteks kualifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatan yang menimbulkan akibat berupa kerugian ekonomi atau keuangan negara, maka perbuatan tersebut merupakan atau dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum pidana (Wederechtelijkheid).
Jermias mengaku, yang menarik dari kasus hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, di mana berdasarkan hasil wawancara sejumlah media dan dihubungkan pula berita yang tayang pada 21 Juli 2023, ditemukan fakta bahwa lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).
Untuk memerlukan lahan tanahnya, maka selanjutnya melalui proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, dan salah satunya adalah untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Berangkat dari kepentingan pengadaan tanah tersebutlah, maka diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 362/MENLHK/SETEN/PLA.O/5/2019, Tanggal 28 Mey 2019 Tentang Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan seluas 91.337 Ha, perubahan fungsi hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Hal itu berarti status lahan tanah yang tadinya menjadi kawasan hutan, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup berubah/dikeluarkan dari kawasan hutan untuk dipergunakan dalam rangka kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo,” ucap Jermias.
Ia mengatakan dengan adanya hasil penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sekaitan dengan pembangunan Bendungan Paselloreng yang ditemukan oleh Kejati Sulsel bahwa lahan tanah untuk kegiatan pengadaan tanah Bendungan Paselloreng yang tadinya merupakan kawasan hutan dan tidak dikuasai masyarakat lalu kemudian oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik ) secara kolektif kepada masyarakat dan kepala desa untuk ditandatangani, seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah, padahal sesungguhnya tanah tersebut merupakan kawasan hutan, itu adalah suatu kejahatan.
Modus kejahatannya, kata Jermias, tidak bisa berdiri sendiri atau tunggal, sebab bagaimana mungkin pembayaran ganti rugi tanah yang akan diterima oleh penerima yang tidak berhak tanpa lebih dahulu berkomunikasi dengan Panita Pengadaan Tanah, terlepas dari soal ada oknum yang melakukannya.
“Apalagi kalau jumlah masyarakat penerima ganti rugi sangat relatif banyak (bukan satu atau dua orang), maka cara menghimpun warga masyarakat memang memerlukan tata kerja yang tersusun secara terstruktur dan sistematis dilakukan dalam niat atau maksud untuk mencapai tujuan dengan keadaan sadar atau terinsyafi secara baik oleh pelaku tindak pidana,” kata Jermias.
Dia mengatakan, di sinilah tugas dan wewenang Panitia Pengadaan Tanah dalam melakukan penelitian tanah dan inventarisasi benda-benda di atasnya sangat korelatif dengan perbuatan dibuatnya yakni membuat sporadik (pernyataan penguasaan fisik tanah).
Secara hukum, sebut Jermias, keadaan causal yang menyertai perbuatan dari Panitia Pengadaan Tanah, apalagi unsur instansi Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo sangat memiliki kapabilitas untuk mudah mengetahui atau memperoleh data mengenai status hak atas tanah dalam lingkup wewenang administrasi pertanahan.
Ia menyebutkan, sebagai bentuk menjalankan tugas dan wewenang mereka, Panitia Pengadaan Tanah dalam koordinasi satu sama lainnya sudah sejak awal telah mengetahui status hak atas tanah tersebut yang terkena proyek pengadaan tanah Bendungan Paselloreng. Namun, kata Jermias, mereka berupaya untuk merekayasa administrasi tanah yang ada atau terdapat kaitannya dengan tujuan memperoleh ganti kerugian atas pelepasan hak atas tanah.
“Maka bukan lagi kategori kurang berhati-hati dalam kegiatan penelitian tanah dan menginventarisasinya, namun sudah masuk dalam kategori sengaja sebagai niat dalam arti mens rea (niat jahat) sejak awal telah diciptakan sebagai bentuk bersekongkol dengan pihak penerima ganti rugi yang secara hukum tidak berhak memperolehnya,” jelas Jermias.
Menurut dia, tidak rumit lagi bagi Penyidik Kejati Sulsel dalam menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi sekaitan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, karena fakta administrasi dan lapangan atau lokasi lahan tanah telah ditemukan bahwa status hak atas tanah yang terkena proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng adalah kawasan hutan yang telah dibuat sedemikian rupa sebagai tanah yang dikuasai atau digarap masyarakat untuk dapat memperoleh pembayaran ganti kerugian, padahal sesungguhnya secara hukum mereka tidak berhak menerima ganti kerugian.
“Kita tunggu langkah selanjutnya, kapan penetapan tersangka dalam konteks tanggung jawab pidana kepada Panitia Pengadaan Tanah dan masyarakat penerima ganti rugi sehubungan dengan ajaran penyertaan (delneming) dalam Pasal 55 dan/atau 56 KUHPidana sebagai bentuk atau manifestasi dari adanya dugaan perbuatan persengkongkolan jahat terhadap administrasi hak atas tanah dan penguasaannya serta ganti kerugian terhadap masyarakat yang tidak berhak menerima ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo,” ungkap Jermias.
Minimal, kata dia, tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah secara kolektif untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng.
“Harus diminta pertanggung jawaban pidananya dalam delik korupsi atas perbuatan mereka sesuai modus kejahatan yang diperbuat dan telah berakibat menimbulkan kerugian ekonomi atau keuangan negara dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo,” Jermias menandaskan.
Kantor BPN Wajo dan BBWS Pompengan Digeledah

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Rabu 2 Agustus 2023.
Dari kegiatan penggeledahan di dua kantor tersebut, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel masing-masing menyita 89 bundel dokumen dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan.
89 dokumen tersebut, terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng serta dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.
Sementara dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo, Tim Penyidik menyita 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1–200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah, 4 unit CPU komputer, 1 unit laptop serta 4 unit handphone.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.
Di mana, kata Leonard, penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 1 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Penggeledahan hari ini dilakukan secara serentak tepat Pukul 13.00 Wita, baik oleh tim yang menggeledah di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan maupun yang menggeledah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo,” ucap Leonard di Kantor Kejati Sulsel.
Ia mengatakan terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti yang telah disita dari dua kantor tersebut, selanjutnya akan diteliti dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.
Leonard juga tak lupa kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung jalannya proses penyidikan.
Tim penyidik Kejati Sulsel, kata dia, tidak ragu dan akan menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saya sekali lagi mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini,” tegas Leonard.
Gambaran Kasus

Leonard mengatakan, kasus ini bermula pada Tahun 2015, di mana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sedang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) lalu mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng yang dimaksud.
Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan yang salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Maka pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, kemudian dimanfaatkan oleh oknum di Kantor BPN Kabupaten Wajo yang selanjutnya memerintahkan beberapa honorer di kantor tersebut untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.
Sporadik tersebut lalu diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah yang dimaksud padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan.
Sebanyak 246 bidang tanah kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Namun, berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tampak bahwa eks kawasan hutan tersebut di Tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.
Dengan demikian lahan tersebut, tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanahnya, tanaman, jenis serta jumlahnya.
Tapi dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.
Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.
Namun karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 241 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623.
Pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Eka)