Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi di tahap penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
“Sudah ada sekitar 10 saksi kita periksa di tahap penyidikan ini,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel usai merilis penetapan tersangka baru dugaan korupsi penjualan pasir laut oleh BPKD Takalar, Kamis malam 27 Juli 2023.
Para saksi yang telah diperiksa tersebut, kata Yudi, semuanya berperan sebagai Satgas Pengadaan Tanah dalam pembangunan Bendungan Paselloreng.
“Kita fokus mendalami pemeriksaan di situ dulu. Insya Allah kita akan memaksimalkan penyidikan agar segera rampung dan menentukan segera tersangkanya. Sabar saja tunggu perkembangannya, kita pasti sampaikan lebih detil nantinya,” tutur Yudi.
Saksi Diimbau Kooperatif
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat baik sejak tahap perencanaan hingga pada tahap pelaksanaan kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo untuk tidak mencoba melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan nantinya.
“Panggilan akan terus meluncur kepada pihak-pihak yang akan dipanggil secara kooperatif untuk melaksanakan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Sulsel,” ucap Leonard di Kantor Kejati Sulsel, Jumat 21 Juli 2023.
Leonard juga mengimbau kepada pihak-pihak yang diperiksa nantinya baik dalam kasus Bendungan Paselloreng maupun kasus-kasus lainnya, agar tidak mempercayai adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri atau Jaksa yang mencoba ingin membantu dalam penyelesaian perkara.
“Saya minta itu tidak. Jadi tolong teman-teman menyampaikan ini, saya khawatir ada oknum-oknum atau orang-orang lain yang mencoba-coba bermain di atas kuda terhadap penanganan perkara korupsi,” tutur Leonard.
Dia menegaskan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinannya akan bertindak secara profesional, proporsional dan akuntabel dalam penanganan perkara baik sejak tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Media pun, harap Leonard, untuk turut mengawal dengan selalu mengikuti update setiap penanganan perkara yang sedang berjalan karena pihaknya juga akan terus memberikan setiap perkembangan penanganan kasus-kasus yang sedang ditangani.
“Kalaupun ada penanganan-penanganan perkara yang masih dalam tahap persidangan seperti kemarin kasus pasir laut, kita kan melihat perkaranya berjalan persidangan dan akan terus mempelajari dan kalau memang memungkinan ada dua alat bukti, kita tetapkan tersangka,” ujar Leonard.
Leonard berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak termakan dengan isu-isu provokatif mengenai kenapa ini tidak tersangka dan itu malah tersangka atau sebaliknya.
“Percayalah Kejaksaan itu telah berubah,” tutur Leonard.
Jaksa Agung, kata Leonard, selalu mengatakan bahwa penegakan hukum harus tegas dan humanis, tajam ke atas tumpul ke bawah. Itu yang masyarakat harus tahu.
Saat ini, sebut Leonard, Kejaksaan harus mempertahankan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat yang sudah mencapai presentase 82,1 persen. Sehingga, kata dia, butuh disupport dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, dibantu untuk mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum yang berani bermain-main dalam penanganan perkara korupsi serta dibantu dalam upaya mencegah perilaku-perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Saya sampaikan berkali-kali, saya ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, saya harus menjaga marwah yang diberikan oleh masyarakat Sulawesi Selatan, marwah yang diberikan oleh pimpinan, marwah yang diberikan oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa kepada saya. Itu yang saya pertanggungjawabkan dan kami di sini mempertanggungjawabkan itu,” ungkap Leonard.
Ia berharap kepada masyarakat sekali lagi agar jangan percaya dengan oknum-oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk meminta-minta proyek.
“Laporkan kepada saya dan saya pasti akan tindak tegas. Jaksa Agung sudah mengatakan dan teman-teman sudah lihat itu,” ucap Leonard.
Posisi Kasus
Leonard mengatakan, kasus ini bermula pada Tahun 2015, di mana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sedang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) lalu mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng yang dimaksud.
Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan yang salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Maka pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, kemudian dimanfaatkan oleh oknum di Kantor BPN Kabupaten Wajo yang selanjutnya memerintahkan beberapa honorer di kantor tersebut untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.
Sporadik tersebut lalu diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah yang dimaksud padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan.
Sebanyak 246 bidang tanah kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Namun, berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tampak bahwa eks kawasan hutan tersebut di Tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.
Dengan demikian lahan tersebut, tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanahnya, tanaman, jenis serta jumlahnya.
Tapi dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.
Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.
Namun karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 241 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623.
Pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Eka)