Muhammad Syahban Munawir selaku Kuasa Hukum Abdul Rahim Dg Nya’la, salah satu Terdakwa korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) kota Makassaar TA 2017 hingga 2020 meminta Jaksa Penuntut pada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk tidak lagi mengabaikan fakta yang muncul di dalam persidangan.
Di mana para saksi-saksi dari Inspektorat provinsi Sulawesi Selatan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengarkan keahliannya dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ahli penghitungan kerugian negara telah menyampaikan bahwa terjadinya kerugian negara bukan hanya Terdakwa Abdul Rahim dan Iman Hud.
Tetapi ada peran dari para Camat-Camat di 14 Kecamatan yang ada di Kota Makassar pada waktu menjabat tahun 2017-2020 turut menyebabkan terjadinya kerugian negara dikarenakan mereka adalah selaku kuasa pengguna anggaran pada waktu itu.
Dan pernyataan dari para saksi ahli itu diperkuat kembali sewaktu JPU menghadirkan para Camat di dalam persidangan sebelumnya, yang mana di dalam persidangan itu terungkap ada beberapa Camat yang telah melakukan pengembalian keuangan negara, dan ada pula yang masih setengah mengembalikan dan ada juga yang belum sama sekali mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Maksssar, Selasa (25/7/2023), Muhammad Syahban Munawir selaku Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Rahman Dg Nya’la mendengarkan pernyataan dari saksi ahli yang berpendapat bahwa pengembalian yang dilakukan oleh Camat-Camat yang dimaksud merupakan bentuk pertanggungjawaban dan kesalahan yang dilakukannya.
Sedangkan adanya beberapa Camat yang belum melakukan pengembalian secara keseluruhan kerugian keuangan negara dan Camat yang belum sama sekali melakukan pengembalian kerugian itu adalah kewajiban yang harus lakukan pengembalian dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menilainya.
“Saya selaku Kuasa Hukum AR salah satu terdakwa sangat menyayangkan ketika Camat – Camat di 14 Kecamatan di kota Makassar pada tahun 2017 hingga 2020 tidak di seret ke meja hijau,”kata Awie sapaan akrab Muhammad Syahban Munawir.
Adapun fakta tentang keterlibatan para Camat di kasus yang menjerat kliennya itu diterangkan Awie, di mulai dari fakta persidangan Camat yang telah melakukan pengembalian kerugian negara bahkan masih ada yang kurang dan ada juga yang sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.
Kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi dari Danru dan PPTK Kecamatan yang juga sangat jelas, bahwa beberapa Danru Kecamatan setiap bulan melakukan penyetoran sejumlah uang Camat- camat dan PPTK Kecamatan, dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa mereka tidak dilibatkan oleh Camat dalam proses pencairan dana BKO Satpol-PP kota makassar.
Dan fakta yang terakhir datang dari keterangan ahli penghitung kerugian negera yang menyebutkan bahwa Camat-Camat di 14 Kecamatan yang ada di kota makassar pada Tahun 2017-2020 ikut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara.
“Jadi kami menganggap tidak ada lagi alasan untuk tidak memproses secara hukum camat – camat di 14 Kecamatan di kota makassar pada tahun 2017-2020. bukti-bukti sudah sangat jelas dengan fakta persidangan,”tegas Awie.
Awie pun belajar dari beberapa kasus yang belakangan ini ditangani oleh Kejati Sulsel, mulai dari kasus PDAM kota Maksssar dan juga kasus Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar, di mana semua yang ikut terlibat, bahkan yang telah mengembalikan kerugian negara ikut ditersangkakan dan diseret di meja hijau.
“Kami berharap Bapak Kejati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak jangan ada penangan kasus yang dibeda-bedakan,”tandas Awie. (Thamrin/Eka)