Kasus ‘Mafia Tanah’ di Bendungan Paselloreng, Akademisi: Fokus Peran Panitia Pengadaan Tanah

Akademisi Hukum UKIP Makassar, Jermias Rarsina

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Jermias Rarsina mengaku sangat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang telah meningkatkan status kasus dugaan mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 naik ke tahap penyidikan, Jumat 21 Juli 2023.

Di mana peningkatan status hukum kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-664/P.4/Fd.1/07/2023, tanggal 20 Juli 2023 telah menunjukan secara hukum pidana bahwasanya telah ditemukan perbuatan dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi Pembangunan Bendungan Paselloreng merupakan suatu peristiwa pidana.

Menurut Jermias, hal itu menegaskan secara hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melakukan tindakan hukum penyelidikan perkara sesuai prosedural sebagaimana yang telah dilaluinya. Sehingga disimpulkan bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo terdapat atau ada suatu peristiwa yang diduga sebagai tidak pidana atau delik guna menentukan dapat dilakukannya penyidikan perkara serta menemukan siapa pelaku tindak pidana dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut.

“Instrumen hukum dari wewenang penyelidikan ke penyidikan itu jelas diatur dalam KUHAP pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 dan angka 2 dari segi terminolginya, sehingga menurut saya tidak perlu khawatir dengan langkah hukum yang telah diambil oleh Kejati Sulsel,” ucap Jermias, Sabtu (22/7/2023).

Ia menyebutkan, hal itu sudah lumrah atau lazim dilakukan oleh aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam membongkar kasus hukum tipikor, karena prinsip dasar dari kedua wewenang tersebut yakni penyelidikan dan penyidikan perkara berlaku secara universal dari segi tata cara atau proseduralnya.

Yang paling urgensi ke depan, kata Jermias, adalah bagaimana kemampuan penyidik atau Jaksa tipikor Kejati Sulsel dalam penanganan kasus pidana pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng selanjutnya untuk menentukan siapa-siapa nantinya sebagai tersangka atau bertanggungjawab atas perbuatan pidana atau delik yang diperbuat oleh pelaku dalam hubungannya dengan peran dari Panitia Pengadaan Tanah untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Ia mengatakan, penerapan aturan hukum pidana terhadap tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng dalam kaitannya dengan tanggung jawab pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), harus sejalan dengan tugas dan wewenang Panitia Pengadaan Tanah yang diserahi kepada mereka berdasarkan Ketentuan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,  beserta peraturan turunan lainnya tentang kegiatan pengadaan tanah.

Wewenang dari tugas Panitia Pengadaan Tanah dalam pelaksanaan pengadaan tanah sesuai regulasinya, sebut Jermias, terlihat jelas pada Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 28 ayat (1) , ayat (2) dan Pasal 29 UU Pengadaan Tanah yang menegaskan bahwa Panitia Pengadaan Tanah bertugas untuk mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya serta melakukan inventarisasi atas tanah dan benda-benda lain di atas tanah.

“Hal itu berarti secara hukum wewenang yang diberikan kepada Panitia Pengadaan Tanah tanggung jawabnya secara kolektif atau bersama (tidak parsial) dan dalam menjalankan tugas wewenangnya harus memiliki prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penelitian tanah tentang status tanah yang akan dilepaskan atau diserahkan kepada instansi berwenang yang akan menggunakannya sebagai kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan,” ucap Jermias.

Dia menyebutkan, Tindak Pidana Korupsi tidak terlepas dari perbuatan yang bersinggungan dengan aspek menjalankan tugas dan fungsi administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan perbuatan penyalahgunaan wewenang di bidang adminstrasi pemerintahan (onrechtmatigee overheid daad).

Itu, kata Jermias, merupakan prinsip hukum pada umumnya, yang bilamana menimbulkan akibat hukum pidana dalam konteks kualifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatan yang menimbulkan akibat berupa kerugian ekonomi atau keuangan negara, maka perbuatan tersebut merupakan atau dapat dikategori sebagai perbuatan melawan hukum pidana (Wederechtelijkheid).

Jermias mengungkapkan yang menarik dari kasus hukum dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, di mana berdasarkan hasil wawancara sejumlah media dan dihubungkan pula berita yang tayang pada 21 Juli 2023, ditemukan fakta bahwa lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT).

Untuk memerlukan lahan tanahnya, maka selanjutnya melalui proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, dan salah satunya adalah untuk kepentingan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Berangkat dari kepentingan pengadaan tanah tersebutlah, maka diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 362/MENLHK/SETEN/PLA.O/5/2019, Tanggal 28 Mey 2019 Tentang Perubahan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan seluas  91.337 Ha, perubahan fungsi hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Hal itu berarti status lahan tanah yang tadinya menjadi kawasan hutan, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup berubah/dikeluarkan dari kawasan hutan untuk dipergunakan dalam rangka kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo,” tutur Jermias.

Ia mengatakan dengan adanya hasil penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi sekaitan dengan pembangunan Bendungan Paselloreng yang ditemukan oleh Kejati Sulsel bahwa lahan tanah untuk kegiatan pengadaan tanah Bendungan Paselloreng yang tadinya merupakan kawasan hutan dan tidak dikuasai masyarakat lalu kemudian oleh Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Wajo membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik ) secara kolektif kepada masyarakat dan kepala desa untuk ditandatangani, seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah, padahal sesungguhnya tanah tersebut merupakan kawasan hutan, itu adalah suatu kejahatan.

Modus kejahatannya, kata Jermias, tidak bisa berdiri sendiri atau tunggal, sebab bagaimana mungkin pembayaran ganti rugi tanah yang akan diterima oleh penerima yang tidak berhak tanpa lebih dahulu berkomunikasi dengan Panita Pengadaan Tanah, terlepas dari soal ada oknum yang melakukannya.

Apalagi, lanjut Jermias, kalau jumlah masyarakat penerima ganti rugi sangat relatif banyak (bukan satu atau dua orang), maka cara menghimpun warga masyarakat memang memerlukan tata kerja yang tersusun secara terstruktur dan sistematis dilakukan dalam niat atau maksud untuk mencapai tujuan dengan keadaan sadar atau terinsyafi secara baik oleh pelaku tindak pidana.

Jermias mengatakan, di sinilah tugas dan wewenang Panitia Pengadaan Tanah dalam melakukan penelitian tanah dan inventarisasi benda-benda di atasnya sangat korelatif dengan perbuatan dibuatnya yakni membuat sporadik (pernyataan penguasaan fisik tanah).

Secara hukum, kata dia, keadaan causal yang menyertai perbuatan dari Panitia Pengadaan Tanah, apalagi unsur instansi Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo sangat memiliki kapabilitas untuk mudah mengetahui atau memperoleh data mengenai status hak atas tanah dalam lingkup wewenang administrasi pertanahan.

Ia menyebutkan, sebagai bentuk menjalankan tugas dan wewenang mereka, Panitia Pengadaan Tanah dalam koordinasi satu sama lainnya sudah sejak awal telah mengetahui status hak atas tanah tersebut yang terkena proyek pengadaan tanah Bendungan Paselloreng. Namun, kata Jermias, mereka berupaya untuk merekayasa administrasi tanah yang ada atau terdapat kaitannya dengan tujuan memperoleh ganti kerugian atas pelepasan hak atas tanah.

“Maka bukan lagi kategori kurang berhati-hati dalam kegiatan penelitian tanah dan menginventarisasinya, namun sudah masuk dalam kategori sengaja sebagai niat dalam arti mens rea (niat jahat) sejak awal telah diciptakan sebagai bentuk bersekongkol dengan pihak penerima ganti rugi yang secara hukum tidak berhak memperolehnya,” jelas Jermias.

Menurut dia, tidak rumit lagi bagi Penyidik Kejati Sulsel dalam menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab atas perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi sekaitan dengan kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, karena fakta administrasi dan lapangan atau lokasi lahan tanah telah ditemukan bahwa status hak atas tanah yang terkena proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng adalah kawasan hutan yang telah dibuat sedemikian rupa sebagai tanah yang dikuasai atau digarap masyarakat untuk dapat memperoleh pembayaran ganti kerugian, padahal sesungguhnya secara hukum mereka tidak berhak menerima ganti kerugian.

“Kita tunggu langkah selanjutnya, kapan penetapan tersangka dalam konteks tanggung jawab pidana kepada Panitia Pengadaan Tanah dan masyarakat penerima ganti rugi  sehubungan dengan ajaran penyertaan (delneming) dalam Pasal 55 dan/atau 56 KUHPidana sebagai bentuk atau manifestasi dari adanya dugaan perbuatan persengkongkolan jahat terhadap administrasi hak atas tanah dan penguasaannya serta ganti kerugian terhadap masyarakat yang tidak berhak menerima ganti kerugian pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo,” ungkap Jermias.

“Minimal tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah secara kolektif untuk kegiatan pembangunan Bendungan Paselloreng diminta pertanggung jawaban pidananya dalam delik korupsi atas perbuatan mereka sesuai modus kejahatan yang diperbuat yang telah berakibat menimbulkan kerugian ekonomi atau keuangan negara dalam kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo,” Jermias menambahkan.

Kasus Naik Penyidikan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, peningkatan status kasus dugaan mafia tanah dalam kegiatan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose perkara.

Di mana dari hasil ekspose perkara yang digelar Kamis 20 Juli 2023, sebut Leonard, Tim Penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dan selanjutnya pada tahap penyidikan akan dilakukan pengumpulan bukti-bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.

“Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023,” ucapnya.

Leonard menyebutkan, kasus ini bermula pada Tahun 2015, di mana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sedang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Dan untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) kemudian mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng.

Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yaitu lahan di Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan HPT.

Selanjutnya melalui proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan itu, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, maka pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, kemudian dimanfaatkan oleh oknum di Kantor BPN Kabupaten Wajo yang selanjutnya memerintahkan beberapa honorer di kantor tersebut untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.

Sporadik tersebut lalu diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah yang dimaksud padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan.

Sebanyak 246 bidang tanah kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tampak bahwa eks kawasan hutan tersebut di Tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.

Dengan demikian lahan tersebut, tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.

Setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk dinilai baik harga tanahnya, tanaman, jenis serta jumlahnya.

Namun dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.

Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.

Namun karena 241 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 241 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623.

Pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !