Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menaikkan status dua orang saksi sebagai tersangka dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
Masing-masing Tersangka berinisial SY selaku Direktur PT. Alefu Karya Makmur dan AN selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia.
SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penetapan status Tersangka SY dan AN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 159/160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
“Usai menjalani pemeriksaan SY dan AN lalu ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ditetapkan sebagai tersangka,”ucap Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat konferensi pers di Kantor Kwjati Sulsel, Kamis (20/7/2023) malam.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka berawal dari adanya kegiatan penambangan pasir laut oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah Konsesi PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia pada Februari 2020 hingga Oktober 2020 di wilayah perairan Kabupaten Takalar tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. Banteng Laut Indonesia yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar/harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Terdakwa Gazali Machmud.
Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar, Gazali Machmud menggunakan nilai pasar/harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 per meter kubik.
Yang mana nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar/harga dasar pasir laut yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09 a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar pasir laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik,”jelas Yudi.
Sehingga penurunan nilai pasar pasir laut yang diterbitkan oleh Terdakwa Gazali Machmud tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada Direktur PT. Alefu Karya Makmur dan Terdakwa HB pada PT. Banteng Laut Indonesia.
Di mana Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa Gazali Machmud.
Yaitu dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 per meter kubik.
“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,”jelas Yudi.
Atas perbuatannya tersebut, kedua Tersangka, yakni SY dan AN disangkakan Pasal Primair
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP serta Pasal Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (Thamrin/Eka)