Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Kejaksaan Negeri Takalar (Kejari Takalar) telah melimpahkan berkas perkara Juharman dan Hasbullah ke Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (27/6/2023).
“Hari ini berkas perkara dan barang bukti kedua terdakwa yakni inisial JM dan HB kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dalam perkara ini, Juharman yang merupakan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Kepala Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2018- 2020 dan Hasbullah selaku Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kabupaten Takalar Tahun 2020 akan diadili dalam dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713.
“Selanjutnya Penuntut Umum tinggal menunggu Pengadilan Tipikor Makassar mengeluarkan jadwal persidangan,” tutur Soetarmi.
Sekedar diketahui, perbuatan kedua terdakwa diuraikan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-udang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kronologi Perkara
Dua eks Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar yakni Juharman dan Hasbullah itu, disebut turut serta atau bersama-sama dengan Gazali Machmud yang terlebih dahulu berstatus terdakwa dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Di mana sekitar Februari 2020 hingga Oktober 2020 tepatnya di daerah perairan Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar telah dilaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.
Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, kemudian digunakan dalam kegiatan reklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam aktivitas penambangan pasir laut oleh pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia, diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh Gazali Machmud sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3.
Nilai yang diberikan oleh Gazali Machmud tersebut, bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada peraturan-peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa nilai pasar/ harga dasar laut ditetapkan sebesar Rp10.000 /M3.
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Gazali Machmud tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Juharman pada PT. Alefu Karya Makmur dan Hasbullah pada PT. Banteng Laut Indonesia.
Atas penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit Inspektorat Sulsel tepatnya audit bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.