Kejati Sulsel Serahkan Dua Tersangka dan BB Kasus Pasir Laut Takalar ke Jaksa Penuntut Umum

Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pasir laut di Kabupaten Takalar ke Jaksa Penuntut Umum, Rabu 13 Juni 2023.

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyerahkan tanggung jawab kedua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar TA 2020 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (14/6/2023).

Adapun kedua tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Kepala Daerah (BPKD), Kabupaten Takalar Tahun 2018- 2020, Juharman dan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kabupaten Takalar Tahun 2020, Hasbullah.

Penyerahan berkas tahap dua tersangka Juharman dan Hasbullah dilakukan di Lapas kelas 1A Makassar.

“Tim Penuntut Umum dalam waktu dekat ini juga akan berupaya segera melimpahkan perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar untuk diadili,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Peran Kedua Tersangka

Dua eks Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar yakni Juharman dan Hasbullah disebut turut serta atau bersama-sama dengan inisial Gazali Machmud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penetapan harga penjualan pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Di mana sekitar Februari 2020 hingga Oktober 2020 tepatnya di daerah perairan Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar telah dilaksanakan kegiatan penambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut, kemudian digunakan dalam kegiatan reklamasi pantai di Kota Makassar tepatnya pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam aktivitas penambangan pasir laut oleh pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia, diberikan nilai pasar/ harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar yang saat itu dijabat oleh tersangka Gazali Machmud sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3.

Nilai yang diberikan oleh Gazali Machmud tersebut, bertentangan atau tidak sesuai dengan nilai pasar/ harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pada peraturan-peraturan tersebut di atas, disebutkan bahwa nilai pasar/ harga dasar laut ditetapkan sebesar Rp10.000 /M3.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Gazali Machmud tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Juharman pada PT. Alefu Karya Makmur dan Hasbullah pada PT. Banteng Laut Indonesia.

Atas penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/ harga dasar pasir laut tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit Inspektorat Sulsel tepatnya audit bernomor: 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 3 Februari 2023.

Adapun kedua tersangka disangkakan dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Eka)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !