Kronologi Temuan Narkoba di Kampus UNM Parangtambung 

Ditres Narkoba Polda Sulawesi Selatan merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di Makassar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Budi Moempoeni Harso memberi penjelasan terkait penemuan ‘Bangker Narkoba’ di salah satu Kampus ternama di Makassar.

Kata dia, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi berawal dari Laporan Polisi Nomor 198 dan 212 ter-tanggal 3 Juni 2023.

“Memang benar ada kejadian penangkapan yang terjadi di Kampus UNM Parangtambung Makassar, “ujarnya, Minggu (11/7/2023) malam saat memimpin Press Release di Mako Polda Sulsel.

Diijelaskan kronologinya berawal dari tertangkapnya S (25) di Jalan Sultan Alauddin, Kabupaten Gowa pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023.

Kemudian setelah S (25) ditangkap dan diintrogasi, dia mengakui bahwa sering mengkonsumsi Sabu di Kampus UNM Parangtambung.

“Hasil pemeriksaan Tersangka S (25) merupakan kurir Narkotika Sabu dari jaringan Kampus, “ungkap Setyo.

Berangkat dari informasi itulah kemudian Tim menuju ke Kampus UNM Parangtambung Makassar, di sana ditemukan empat orang lainnya yang sedang berpesta Narkoba, Masing-masing berinisial SAH (32), MA (33), AG (34) dan M (36).

“Di lokasi tersebut, Tim juga mengamankan barang bukti yang ditemukan di bawah lantai dan di dalam ruangan,”ucapnya.

Di mana dari hasil introgasi terhadap SAH (32), terungkap bahwa barang bukti Narkotika Sabu dan Ekstasi adalah milik SN, yang berada di Rutan Jeneponto.

“Sedangkan Narkotika jenis Ganja diperoleh dari seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya, “terangnya.

Selain itu, SAH (32) mengaku telah melakukan pengiriman Narkotika Sabu sebanyak kurang lebih 50 gram dengan tujuan kota Ternate, Maluku Utara.

“Barang tersebut dikirim melalui jasa Pengiriman Kargo SAPX atas pesanan dari TR yang berada di Lapas Watampone, Kabupaten Bone,”akunya.

Kemudian terungkap lagi sebelum SAH (32) ditangkap, dia mengaku menyimpan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak kurang lebih 700 gram dan Ekstasi sebanyak 400 butir di dalam Brangkas berwarna hitam.

Sementara RR (37) yang ikut diamankan ditempat terpisah mengaku menerima Sabu dan Ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal namanya.

Namun hanya mengetahui bahwa orang yang dimaksud merupakan teman dari Tersangka SAH (32).

“RR (37) menyimpan Sabu dan Ekstasi di dalam Kamar Rumahnya di Jalan Muh Tahir Perumahan Jongaya, Blok C/15 Kecamatan Tamalate, kota Makassar, “imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh saset plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis Sabu dengan berat 4.7010 gram. Satu saset plastik klip berisi enam setengah butir tablet warna cokelat berlogo Gucci jenis Ekstasi dengan berat 2.4511 gram.

Kemudian Empat linting Ganja berisi daun, batang dan biji kering dengan berat 3.1172 gram, Satu brangkas berwarna hitam, satu buah buku catatan hasil penjualan narkotika, tiga buah alat hisap sabu (Bong), satu batang pireks kaca, dan empat unit handphone android.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal enam Tahun dan Maksimal Hukuman Mati, “tukasnya.

Adapun keterkaitan para tersangka, dijelaskan Setyo bahwa keseluruhan Tersangka bukan merupakan alumni dari Kampus UNM Parangtambung.

“Mereka pernah kuliah di Kampus UNM Parangtambung Fakultas Bahasa dan Sastra tetapi tidak selesai,”tandasnya. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !