Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap sebanyak delapan orang terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di wilayah Sulawesi Selatan pada Kamis 25 Mei 2023.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Dharma Negara beserta Panit 2 IPDA Abdillah Makmur dibantu tim dari Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNNP) Sulawesi Selatan.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan berada di tiga tempat, yakni di Jalan Jeruk Manis, Desa Pakkodi, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, kemudian di Jalan AP. Pettarani Lorong 7 Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap.
Dan selanjutnya di Jalan Angkatan 66, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap tepatnya di BTN Salotenggae, Kabupaten Sidrap.
Di mana masing-masing pelaku yang diamankan bernama Hasriadi alias AD (37), Muh Amrul alias Amrul (17), Hariadi alias Kadi (43), Syukur (30), Muh Nur alias Mamma (33), Armawan alias Wawan (35), Muh Rafli alias Rafli (16), Muh Asri alias Asri (13).
Kompol Dharma Negara menjelaskan bahwa penangkapan ke delapan pelaku tersebut berdasarkan surat perintah Sprin / 245 / V / RES.1.24 / 2023 / Ditreskrimum, yang dikeluarkan tanggal 20 Mei 2023.
Kemudian dari serangkaian hasil kegiatan penyelidikan di lapangan tim menemukan keberadaan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Setelah mendapati informasi tentang keberadaan terduga pelaku tersebut Tim gabungan yang terdiri dari Resmob dan BNNP Sulsel langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Muh Amrul alias Amrul (17).
“Hasil geledah di dalam rumah dan disekitar rumah, anggota menemukan Narkotika Jenis ekstasi merk Gucci sebanyak 293 butir,”ungkap Kompol Dharma dalam keterangan, Jumat (26/5/2023).
Sementara berdasarkan pengakuan dari pelaku Hasriadi (37) yang ditangkap di Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap menyebut bahwa narkotika jenis ekstasi diperoleh dari inisial UE di Rappang Kabuaten Sidrap.
“Jadi Hasriadi (37) ini mengakui narkotika jenis ekstasi atau barang haram tersebut adalah miliknya yang dititipkan ke pelaku Muh Amrul (17),”jelasnya.
Lanjut Kompol Dharma Negara mengatakan dari penangkapan tersebut didapati sejumlah barang bukti berupa 1 buah ember plastik biskuit warna biru, dimana didalamnya berisikan narkotika jenis ekstacsy sebanyak.
Selain itu ada 3 sachet plastik bening dengan jumlah keseluruhan 293 butir yang bertuliskan huruf G berwarna coklat muda dibungkus dengan plastik warna hitam.
Serta 1 buah Hp Nokia 105 warna hitam, 1 buah Hp. Nokia 105 warna hitam dengan nomor Gsm.
“Tindaklanjutnya kami menyerahkan pelaku dan barang bukti ke BNNP guna penyidikan lebih lanjut, sementara untuk saat ini tim sedang melakukan pengembangan terkait asal kepemilikan barang Narkotika tersebut,”pungkasnya. (Thamrin)