Deputi Direksi Wilayah XI Sambangi Kantor Kejati Sulsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan kerja dari Deputi Direksi wilayah XI, dr. Yassi Kumalasari dan BPJS Kesehatan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk memonitoring, evaluasi dan komunikasi dalam rangka menciptakan kepatuhan badan usaha terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Bertempat di kantor Kejati Sulsel, Rabu (10/5/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerima kunjungan kerja dari Deputi Direksi wilayah XI, dr. Yassi Kumalasari.

Kedatangan dr. Yessi Kumalasari didampingi Kepala Cabang BPJS Kesehatan, dr. Gresthing Borotoding, Asisten Deputi Bidang PIK Bpjs Kesehatan Fiyanti dan Asisten Deputi Bidang KML Muhammad Yusrizal.

Adapun tujuan kedatangan Deputi Direksi wilayah XI di kantor Kejati Sulsel guna menegakkan kepatuhan Badan Usaha terhadap pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara.

Bentuk kerja sama tersebut diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Dr. Yessi Kumalasari mengatakan bahwa pihak kejaksaan, baik itu Kejaksaan Tinggi ataupun Kejaksaan Negeri memiliki peran dan fungsi strategis untuk mengawal suksesnya Program JKN-KIS di Sulsel.

Kejaksaan, lanjut dia, dapat menjadi penghubung atau mediator antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.

“Melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha yang tidak patuh,”ucapnya.

Yessi menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN-KIS.

Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga.

Kemudian kedua adalah kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji.

Dan yang ketiga adalah kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.

“Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring, evaluasi dan komunikasi bersama dengan Kejaksaan,”jelasnya.

Sementara Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan bahwa kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan merupakan langkah strategis.

Kolaborasi mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Yang mana pihak kejaksaan diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan Program JKN-KIS.

“Penegakan kepatuhan yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya terbatas pada pemberian teguran tertulis, sementara untuk penegakan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan,”terang Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sedangkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas berharap dengan adanya kerja sama ini dapat merumuskan langkah – langkah optimal dalam menyukseskan program JKN – KIS, tentunya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Seperti halnya pencapaian Universal Health Coverage (UHC) menjadi tujuan bersama yang diiringi dengan kepatuhan dari seluruh segmen yang terlibat.

“BPJS Kesehatan dan Kejaksaan harus lebih optimal dalam menjalin kerja sama, bersinergi dan memadukan langkah untuk mencapai UHC di Sulsel,”ujarnya.

“Selain itu, kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN-KIS,”tambahnya. (*)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !