3 Saksi Korupsi PDAM Makassar Kembalikan Kerugian Negara, ACC: Harusnya Turut Tersangka

Kejati Sulsel menyita uang kerugian negara yang dikembalikan oleh tiga saksi dalam korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar sebesar Rp1,5 miliar lebih.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) merilis adanya pengembalian kerugian negara dari tiga saksi yang terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Senin 17 April 2023.

Ketiga saksi tersebut masing-masing inisial AA yang merupakan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar periode 2020-2021, inisial HA yang diketahui menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2020-2021 serta inisial TP yang merupakan Kabag SPI PDAM Kota Makassar periode 2020-2021.

Saksi inisial AA mengembalikan kerugian negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017-2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiun ganda tahun 2016-2018 sebesar Rp500.000.000.

Kemudian saksi inisial HA mengembalikan kerugian negara atas kegiatan yang sama sebesar Rp407.370.353 dan saksi inisial TP mengembalikan kerugian negara sebesar Rp267.237.774.

“Total kerugian negara yang dikembalikan oleh tiga saksi tersebut sebesar Rp1.587.612.000,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Usai pengembalian kerugian negara dari ketiga saksi tersebut, kata Soetarmi, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar dan selanjutnya akan dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya, BRI Cabang Panakukkang, Makassar.

Tanggapan Pegiat Anti Korupsi

Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun.

Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel, diantaranya Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendorong Kejati Sulsel tak melepas begitu saja perbuatan para saksi dalam kasus korupsi pengelolaan dana PDAM Kota Makassar yang telah mengembalikan uang kerugian negara.

Para saksi yang dimaksud telah mempertegas perbuatannya dengan mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan pengelolaan dana PDAM Kota Makassar. Terlebih lagi pengembalian tersebut dilakukan dalam tahap penyidikan atau sudah ada penetapan tersangka sebelumnya.

“Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor itu cukup jelas,” ucap Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun via telepon, Rabu (19/4/2023).

Menurutnya, pada pasal tersebut ditegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal yang dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan,” tutur Kadir.

“Pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum,” Kadir menambahkan.

Ia mengaku kerap terjadi kekeliruan dalam menilai tentang pengembalian hasil tindak pidana yang sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.

“Padahal dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum. Misalnya seseorang mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itu tetap tindak pidana,” terang Kadir.

2 Tersangka Diantaranya Adik Kandung Mentan SYL

Kejati Sulsel tetapkan adik Mentan Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran PDAM Makassar.

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana lingkup PDAM Kota Makassar ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo sebagai tersangka.

Selain Haris yang diketahui mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar itu, Kejati Sulsel turut mentersangkakan juga mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Iriawan Abadi.

Haris Yasin Limpo yang diketahui tepatnya menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2015- 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan periode 2017- 2019 itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi periode 2017- 2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2016- 2019.

Haris Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 dan Iriawan Abdullah berdasarkan penetapan tersangka Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta telah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Di mana dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian sebesar Rp20.318.611.975,60.

Perbuatan Kedua Tersangka

Kasus korupsi yang menjerat adik kandung Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo beserta rekannya, Iriawan Abdullah tersebut, bermula pada Tahun 2016 hingga 2019. Di mana dalam 4 tahun tersebut, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas dan kemudian ditetapkan oleh Wali Kota Makassar.

Adapun prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut, seharusnya melalui pembahasan atau rapat direksi kegiatan itu tercatat atau dicatat dalam notulensi rapat.

Namun faktanya, sejak 2016 hingga 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh direksi baik terkait permohonan penetapan penggunaan laba hingga pembagian laba serta tidak dilakukannya pencatatan (notulensi) sehingga tidak terdapat risalah rapat. Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar pada rapat per-bidang. Diantaranya jika tentang keuangan, maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar.

“Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba,” ucap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam konferensi pers penetapan tersangka korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar di Kantor Kejati Sulsel, Rabu 12 April 2023.

Kedua tersangka dinilai tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Pada kedua aturan tersebut yakni Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba. Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya pembagian tantiem untuk direksi sebesar 5 persen dan bonus pegawai 10 persen. Sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Tak hanya itu, dari hasil penyidikan kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup PDAM Kota Makassar tersebut, turut ditemukan ada pemberian premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada asuransi AJB Bumiputera yang diberikan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang- undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut, oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/ pemberi kerjalah yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan daerah Kota Makassar khususnya kas PDAM Kota Makassar senilai Rp20.318.611.975,60 sebagaimana hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Eka)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !