Kabar tak ditahannya para tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang oleh penyidik tipikor Polda Sulsel mendapat respon dari lembaga Anti Corruption Committee (ACC Sulawesi).
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengatakan, kabar tersebut kemungkinan betul karena hingga saat ini dari total 22 tersangka dalam kasus tersebut, 20 tersangka diantaranya berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, namun penyidik tipikor Polda Sulsel belum juga melakukan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
“Dari awal kami sudah curiga itu dengan melihat sikap penyidik yang belum menyerahkan para tersangka dan barang bukti yang berkas penyidikannya sudah berstatus P-21 ke kejaksaan,” terang Kadir.
Sejak awal Ia berharap penyidik tipikor Polda Sulsel bisa bertindak profesional dan tidak membuka celah dugaan kongkalikong dengan pihak para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR pada BRI Pinrang tersebut.
“Harusnya sejak awal penetapan para tersangka ditahan, selain tak ada pengembalian kerugian negara juga tujuannya untuk mempermudah pelimpahan tahap dua nantinya. Kalau begini kondisinya sekarang kan bisa saja para tersangka kabur alias tidak penuhi panggilan pelimpahan tahap duanya ke kejaksaan,” ucap Kadir.
Sebelumnya diberitakan, dari total 22 tersangka korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang, 20 tersangka diantaranya berkas perkaranya sudah dinyatakan rampung (P-21) oleh Kejaksaan.
“sisanya dalam proses,” ucap Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel yang saat itu masih dijabat oleh Kompol Fadli via telepon, Sabtu 14 Januari 2023.
Saat ditanya rencana pelimpahan tahap dua para tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 tersebut, Fadli mengatakan hal itu kemungkinan dilakukan tidak lama lagi.
“Ntar lagi,” tutur Fadli sebelumnya.
Kerugian Negara Capai Rp11 M Lebih
Dalam perkara korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang tersebut, Polda Sulsel telah menetapkan 22 tersangka. 6 tersangka diantaranya merupakan Kepala Cabang dari Unit-unit Bank BRI serta selebihnya berperan sebagai calo nasabah.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka yang dimaksud selain bermufakat jahat melakukan korupsi juga ditemukan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian fasilitas kredit berupa Kupedes, KUR mikro, BRI guna kepada 338 debitur di unit BRI Mallongi-longi dan BRI Unit Temassarangnge Kabupaten Pinrang terhitung sejak 2017 hingga 2019.
Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11.458.000.000. Para tersangka pun dijerat dengan ancaman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 55 KUHPidana. (*)