Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) terus mendesak Polda Sulsel agar segera menyerahkan 17 tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“Kami mendesak Polda Sulsel segera lakukan tahap dua 17 tersangka korupsi KUR BRI Pinrang,” tegas Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun kepada Kedai-Berita.com via telepon, Kamis (9/2/2023).
Tak hanya itu, ia pun turut meminta agar Kejati Sulsel terus menagih penyegeraan pelimpahan tahap dua 17 tersangka korupsi KUR BRI Cabang Kabupaten Pinrang tersebut.
“Jaksanya juga jangan tinggal diam dong, tagih dong pelimpahan tahap duanya ke penyidik Polda Sulsel,” terang Kadir.
Sebelumnya diberitakan, dari total 22 tersangka korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang, 17 tersangka diantaranya, berkas perkaranya sudah dinyatakan rampung (P-21) oleh Kejaksaan.
“Iya 17 tersangka sudah P-21, sisanya 5 tersangka dalam proses,” ucap Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli via telepon, Sabtu 14 Januari 2023.
Saat ditanya rencana pelimpahan tahap dua atas 17 tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan P-21 tersebut, Fadli mengatakan hal itu kemungkinan dilakukan tidak lama lagi.
“Ntar lagi,” tutur Fadli sebelumnya.
Diketahui, dalam perkara korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang tersebut, Polda Sulsel telah menetapkan 22 tersangka. 6 tersangka diantaranya merupakan Kepala Cabang dari Unit-unit Bank BRI serta selebihnya berperan sebagai calo nasabah.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka yang dimaksud selain bermufakat jahat melakukan korupsi juga ditemukan ada dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pemberian fasilitas kredit berupa Kupedes, KUR mikro, BRI guna kepada 338 debitur di unit BRI Mallongi-longi dan BRI Unit Temassarangnge Kabupaten Pinrang terhitung sejak 2017 hingga 2019.
Akibat perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11.458.000.000. Para tersangka pun dijerat dengan ancaman Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHPidana dan Pasal 55 KUHPidana. (Thamrin/Eka)