Dari total 10 terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatimah Provinsi Sulsel, 3 diantaranya oleh Pengadilan Tipikor Makassar diputus onslag.
3 terdakwa yang divonis onslag diketahui berperan sebagai anggota Pokja pada kegiatan pengadaan alkes yang dimaksud masing-masing Muh Fajarsyah, Alamsyah dan Urgamawan.
Pengadilan Tipikor Makassar menilai ketiga terdakwa tersebut perbuatannya terbukti secara formil. Namun dalam hukum pidana Indonesia mengutamakan syarat materil sehingga perbuatan ketiganya dinyatakan bukan tindak pidana dan mereka dinyatakan lepas dari jeratan hukum (onslag).
[irp]
Sementara 7 terdakwa yang divonis bersalah masing-masing Mantan Direktur RSIA Fatimah, Leo Prawiro Diharjo dengan vonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Direktur PT Sangia Perda, Rahmat Ramadana divonis pidana penjara 3 tahun 6 bulan kurungan, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta diganjar uang pengganti sebesar Rp285 juta subsider 2 tahun penjara.
Kemudian Direktur PT Lasono Nan Utama, Abdullah turut divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menyusul nasib yang sama juga dialami Direktur PT Mentari Alkesindo Jaya, Helmi Rahmadi yang oleh Pengadilan Tipikor Makassar, ia dijatuhi hukuman pidana 2 tahun Penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Demikian juga terhadap Manager Operasional PT Mentari Alkesindo Jaya, Lukmanul Hakim Tarigan. Oleh Pengadilan Tipikor Makassar perbuatannya dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
[irp]
Nasib yang sama juga dialami oleh Staf Teknis PT Mentari Alkesindo Jaya, Suryadin Munansar alias Bonar dan Mardin yang berperan sebagai anggota Pokja. Pengadilan Tipikor Makassar mengganjarnya dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan turut membebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Menanggapi putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Makassar tersebut, utamanya untuk 3 terdakwa yang dinyatakan bebas dari jeratan hukum, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memastikan sikap apakah akan melakukan perlawanan dengan mengajukan upaya kasasi atau menerima putusan yang ada.
“Kami berpikir-pikir dulu untuk itu,” ucap Tim JPU.

Sementara kuasa hukum salah seorang terdakwa yang dijatuhi putusan bebas dari jeratan hukum (onslag), Urgamawan, Alfiansyah Farid Mamma mengaku sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang telah mempertimbangkan semua aspek dalam pembelaan klien kami yang sebelumnya oleh Penuntut Umum terkesan diabaikan.
Berdasarkan analisa fakta-fakta persidangan baik itu keterangan saksi hingga keterangan terdakwa yang saling berkesesuaian terhadap terdakwa yang merupakan klien kami, Urgamawan telah jelas terungkap bahwa pada saat proses pengadaan alkes RSIA Siti Fatimah yang saat itu terdakwa sebagai anggota Pokja, sejak awal memang tidak ada niat untuk berbuat jahat terlebih lagi dikatakan terlibat dalam kesepakatan persekongkolan jahat yang hendak dilakukan bersama-sama dengan pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
“Dengan demikian, terdakwa Urgamawan yang merupakan klien kami tidak dapat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan juga tidak dapat dikualifikasi sebagai menyuruh lakukan, menganjurkan, atau membantu tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum,” terang Alfiansyah.
ACC Desak Penuntut Umum Segera Ajukan Kasasi

Putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang telah menjatuhkan vonis onslag kepada tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes di RSIA Fatimah Provinsi Sulsel mendapat tanggapan dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad itu mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengevaluasi kinerja Penuntut Umum yang dapat dinilai gagal dalam pertarungan pembuktian perbuatan bersalah ketiga terdakwa di persidangan.
“Selain kami mendesak agar ada evaluasi terhadap kinerja Penuntut Umumnya, juga perlu ada ketegasan dari Kajati Sulsel selaku pimpinan tertinggi jajaran kejaksaan di Sulsel agar segera melakukan upaya kasasi sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi,” tutur Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.
Tuntutan JPU Sebelumnya
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sebelumnya membacakan surat tuntutan (Requesitoir) atas 10 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan RSIA Fatimah Provinsi Sulsel, Kamis 22 November 2022.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan tersebut, masing-masing terdakwa diberikan tuntutan berdasarkan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair.
Terdakwa Dr. Leo Prawirahardjo selaku Direktur RSIA Siti Fatimah dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Rahmat Ramadhana selaku Direktur PT. Sangia Perdana dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp285 juta subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Abdullah selaku Direktur PT. Lasono Nan Utama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp87 juta subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Helmi Rahmadi selaku Direktur PT. Mentari Alkesindo Jaya dituntut pidana penjara selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Suryadin Munansyah selaku Staf PT. Mentari Alkesindo Pidana Penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lukmanul Hakim Tarigan selaku Manager Operasional PT. Mentari Alkesindo dituntut pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Alamsyah selaku Pokja dituntut pidana penjara 2 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Muhammad Fajarsyah selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mardin selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda RP 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Serta terdakwa Urgamawan Bachtiar selaku Pokja dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Timbulkan Kerugian Negara Rp9,3 miliar
Dari hasil audit BPK, kegiatan pengadaan alkes pada RSIA Fatimah Provinsi Sulsel yang dilaksanakan oleh para terdakwa ditemukan ada kerugian negara yang nilainya sebesar Rp9,3 miliar.
Tak hanya itu, dari proses penyidikan oleh Tipikor Polda Sulsel awalnya juga turut menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan alkes yang menguras APBD Sulsel tahun anggaran 2016 sebesar Rp20 miliar tersebut. Diantaranya terjadi dugaan mark-up nilai barang dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga merupakan barang black market. (Thamrin/Eka)