Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) Tahun Anggaran 2020, Jumat (4/11/2022).
Kali ini diperiksa 11 orang saksi, 9 orang diantaranya berprofesi kontraktor masing-masing Yusuf Rombe Pasarrin, Agustinus Isak Indan, Ahmad Rauf Gani, Agung Dwi Setyawan Ifrayim, Haeruddin, Faisal Rahim, Khaidyr T, Samsuddin Yusuf dan Yuli Silalong.
Sementara 2 orang saksi lainnya yang berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Lina Dwi Astuti yang merupakan PNS Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel dan Andi Amalia, PNS pada Inspektorat Provinsi Sulsel.
“Para saksi tersebut diperiksa oleh Tim Penyidik KPK untuk tersangka Edy Rahmat (Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel). Mereka diperiksa di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel,” ucap Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri via pesan singkat whatsapp, Jumat (4/11/2022).
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar serta memeriksa maraton para Wakil Ketua DPRD Sulsel masing-masing Darmawangsyah Muin asal Partai Gerindra dan Muzayyin Arif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain itu, Tim Penyidik KPK turut juga memeriksa para kontraktor ternama di Sulsel yakni Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, Kasbi Suriansyah serta sejumlah Pegawai Sipil Negara (PNS) dan pensiunan lingkup Sulsel yakni Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali, Dr. Fitri Zainuddin, Julita Rendi dan M. Gilang Permata.
Penggeledahan kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel asal Partai Golkar itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel untuk tersangka Andi Sonny, oknum auditor BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020. Bukti-bukti dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis oleh Tim Penyidik guna kelengkapan perkara penyidikan perkara suap yang sedang ditangani.
Sementara pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Darmawangsyah Muin asal Partai Gerindra dan Muzayyin Arif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sejumlah kontraktor yakni Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, Kasbi Suriansyah serta beberapa Pegawai Sipil Negara (PNS) dan pensiunan lingkup Sulsel yakni Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali, Dr. Fitri Zainuddin, Julita Rendi dan M. Gilang Permata, semuanya diperiksa untuk kelengkapan penyidikan terhadap tersangka, Edy Rahmat.
Jauh sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi lainnya diantaranya Moh. Roem (mantan Ketua DPRD Sulsel), M. Jabir (Sekretaris DPRD Sulsel), Junaedi B (Plt Kepala BKAD Sulsel) serta Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah asal Partai Demokrat.
Kicauan Edy Rahmat jadi Pembuka Skandal Suap
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun sebelumnya mendorong Tim Penyidik KPK meminta pertanggungjawaban hukum kepada para kontraktor yang disebut-sebut memfasilitasi uang guna memuluskan aksi dugaan penyuapan terhadap 4 oknum auditor BPK yang kini telah berstatus tersangka.
Di mana kata Kadir, dalam persidangan perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan anak buahnya bernama Edy Rachmat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel sebelumnya, telah terungkap peran para kontraktor yang seharusnya ikut dibawa dalam penyidikan kasus yang ada.
Diantaranya, ada beberapa nama kontraktor ternama yang disebut-sebut ikut menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rachmat yang selanjutnya uang tersebut diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar dengan tujuan untuk mengamankan jika nantinya ada temuan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel terkhusus Dinas PUTR Sulsel kala itu.
Dari keterangan Edy di persidangan saat itu, tepatnya Rabu 13 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar, Edy menceritakan awal dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Di mana KPK menangkapnya saat ia berada di rumahnya serta turut mengamankan uang dalam koper senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta dalam tas ransel yang melekat pada Edy.
Selain itu, Edy juga mengaku, dari tangannya uang sebesar Rp300 juta lebih juga turut disita oleh KPK saat itu juga. Uang Rp300 juta lebih itu merupakan fee 10 persen dari total dana Rp3 miliar lebih yang Edy terima dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel masing-masing Jhon Tidore, Petrus, H. Momo, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert, Hendrik, Lukito, Tyo, Rudi Moha dan Karaeng Konde.
Uang yang diterima Edy dari Jhon Tidore senilai Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, H. Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Rp58 juta, Hendrik Rp397 juta, lukito Rp24 juta, Rudi Moha Rp800 juta, Tyo kontraktor selayar CV Jampea serta ada juga dari Karaeng Konde kontraktor asal Kabupaten Bantaeng. Di mana total pemberian dari kontraktor yang diterima Edy tersebut senilai Rp3,241 miliar.
Adapun dari total uang yang dikumpulkan Edy itu, kemudian diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar sebesar Rp2,817 miliar dan sisanya sebesar Rp324 juta diambil oleh Edy.
“Ini fakta persidangan yang semestinya menjadi tanggung jawab hukum KPK,” jelas Kadir.
Edy Rahmat dan 4 Auditor BPK Jadi Tersangka
Diketahui dalam kasus suap laporan pemeriksaan keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka diduga menerima suap dari Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Edy juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat auditor BPK yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK) dan Andy Sonny (AS).
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut, berawal saat BPK Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu diantaranya laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel dan seorang tersangka, YBHM masuk dalam anggota tim yang ditunjuk memeriksa saat itu.
Ia diduga aktif berkomunikasi dengan ketiga tersangka lainnya yang kebetulan ketiganya memang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019.
“Jadi YBHM sebelum memeriksa terlebih dahulu bertanya-tanya ke GG, WIK dan AS tentang bagaimana cara memanipulasi item-item pemeriksaan,” terang Alex.
“Dan untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel di tahun 2019 itu juga diduga telah dikondisikan oleh AS, WIK dan GG dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.
Dalam perjalanannya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 tepatnya di Dinas PUTR Sulsel, tim BPK yang didalamnya beranggotakan YBHM kemudian menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel lalu mencari akal agar temuan yang ada bisa diubah.
Edy pun diduga berkomunikasi dengan GG yang dianggapnya berpengalaman dalam mengakali temuan BPK. GG kemudian mendukung keinginan Edy dengan memperkenalkannya ke YBHM. Setelah mereka bertemu dan mengobrol, YBHM menyetujui apa yang diinginkan Edy untuk mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang.
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Edy menyetorkan uang senilai Rp2,8 miliar kepada YBHM, WIK dan GG. Demikian juga AS diduga turut menerima cipratan dana senilai Rp100 juta.
“Diduga uang Rp100 juta itu digunakan AS untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Sultra,” tutur Alex. (Eka)