Usia menggeledah kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa maraton dua pimpinan DPRD Sulsel lainnya masing-masing Darmawangsyah Muin asal Partai Gerindra dan Muzayyin Arif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selain kedua Wakil Ketua DPRD Sulsel tersebut, Tim Penyidik KPK turut memeriksa pihak kontraktor yakni Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, Kasbi Suriansyah.
Tak hanya itu, sejumlah Pegawai Sipil Negara (PNS) dan pensiunan lingkup Sulsel yakni Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali, Dr. Fitri Zainuddin, Julita Rendi dan M. Gilang Permata juga menjalani pemeriksaan hari ini oleh Tim Penyidik KPK yang berlangsung di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel.
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan kediaman pribadi Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina yang merupakan legislator asal Partai Golkar kemarin merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel yang menjerat Andi Sonny sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik KPK menyita berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020.
“Bukti-bukti dokumen tersebut segera dianalisis oleh Tim Penyidik guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara suap ini,” ucap Fikri, Kamis (3/11/2022).
Sementara pemeriksaan saksi-saksi lanjutan untuk hari ini, di mana ada dua Wakil Ketua DPRD Sulsel yakni Darmawangsyah Muin asal Partai Gerindra dan Muzayyin Arif asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga sejumlah kontraktor yakni Arfa Anwar, Petrus Yalim, Andi Sudirman alias Karaeng Kodeng, Kasbi Suriansyah serta beberapa Pegawai Sipil Negara (PNS) dan pensiunan lingkup Sulsel yakni Winarti, Darusman Idham, Ayub Ali, Dr. Fitri Zainuddin, Julita Rendi dan M. Gilang Permata, semuanya diperiksa untuk pemberkasan penyidikan kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 yang menjerat mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel, Edy Rahmat sebagai tersangka.
“12 orang saksi hari ini diperiksa oleh Tim Penyidik KPK di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel,” terang Fikri.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi lainnya diantaranya Moh. Roem (mantan Ketua DPRD Sulsel), M. Jabir (Sekretaris DPRD Sulsel), Junaedi B (Plt Kepala BKAD Sulsel) serta Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah asal Partai Demokrat.
Keterlibatan Pimpinan DPRD Sulsel Patut Didalami

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap Tim Penyidik KPK tak hanya mengambil keterangan para pimpinan DPRD Sulsel tersebut sebagai saksi semata dalam artian hanya untuk kelengkapan pemberkasan penyidikan tersangka yang sudah ada.
Namun, patut mendalami juga sejauh mana keterlibatan atau peran para pimpinan DPRD Sulsel yang dimaksud sekaitan dengan kewenangannya dalam kegiatan yang sementara dalam penyidikan KPK tersebut.
“DPRD ini kan memiliki fungsi pengawasan, baik mengawasi pelaksanaan APBD hingga kebijakan pemerintah daerah agar tidak menyimpang dan menyalahgunakan wewenangnya. Nah ini patut didalami sejauh mana mereka menjalankan fungsi pengawasannya tersebut,” terang Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).
Jika nantinya Tim Penyidik KPK menemukan fungsi pengawasan yang melekat dimaksud tidak dijalankan secara profesional oleh para pimpinan DPRD Sulsel tersebut, maka Tim Penyidik KPK harus tegas dan meminta pertanggungjawaban hukum juga kepada mereka karena perbuatan tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
“Kami duga mereka tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik sebagaimana amanat Undang-undang. Buktinya kan kegiatan pengelolaan anggaran menjadi temuan BPK dan kemudian tidak ditindaklanjuti dengan baik, malah ditutupi dengan melakukan dugaan penyuapan kepada oknum-oknum auditor BPK yang sekarang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kadir.
Para Kontraktor Juga Patut Diseret
Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun juga mendorong Tim Penyidik KPK meminta pertanggungjawaban hukum kepada para kontraktor yang disebut-sebut memfasilitasi uang guna memuluskan aksi penyuapan terhadap 4 oknum auditor BPK yang kini telah berstatus tersangka.
Di mana kata Kadir, dalam persidangan perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan anak buahnya bernama Edy Rachmat yang merupakan mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel sebelumnya, telah terungkap peran para kontraktor yang seharusnya ikut dibawa dalam penyidikan kasus yang ada.
Diantaranya, ada beberapa nama kontraktor ternama yang disebut-sebut ikut menyetorkan sejumlah uang kepada mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rachmat yang selanjutnya uang tersebut diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar dengan tujuan untuk mengamankan jika nantinya ada temuan dalam pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel terkhusus Dinas PUTR Sulsel kala itu.
Dari keterangan Edy di persidangan saat itu, tepatnya Rabu 13 Oktober 2021 di Pengadilan Tipikor Makassar, Edy menceritakan awal dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Di mana KPK menangkapnya saat ia berada di rumahnya serta turut mengamankan uang dalam koper senilai Rp2 miliar dan Rp500 juta dalam tas ransel yang melekat pada Edy.
Selain itu, Edy juga mengaku, dari tangannya uang sebesar Rp300 juta lebih juga turut disita oleh KPK saat itu juga. Uang Rp300 juta lebih itu merupakan fee 10 persen dari total dana Rp3 miliar lebih yang Edy terima dari sejumlah kontraktor ternama di Sulsel masing-masing Jhon Tidore, Petrus, H. Momo, Andi Kemal, Yusuf Rombe, Robert, Hendrik, Lukito, Tyo, Rudi Moha dan Karaeng Konde.
Uang yang diterima Edy dari Jhon Tidore senilai Rp525 juta, Petrus Yalim Rp445 juta, H. Momo Rp250 juta, Andi Kemal Rp479 juta, Yusuf Rombe Rp525 juta, Robert Rp58 juta, Hendrik Rp397 juta, lukito Rp24 juta, Rudi Moha Rp800 juta, Tyo kontraktor selayar CV Jampea serta ada juga dari Karaeng Konde kontraktor asal Kabupaten Bantaeng. Di mana total pemberian dari kontraktor yang diterima Edy tersebut senilai Rp3,241 miliar.
Adapun dari total uang yang dikumpulkan Edy itu, kemudian diberikan kepada oknum auditor BPK, Gilang Gumilar sebesar Rp2,817 miliar dan sisanya sebesar Rp324 juta diambil oleh Edy.
“Ini fakta persidangan yang semestinya menjadi tanggung jawab hukum KPK,” jelas Kadir.
4 Auditor BPK dan Mantan Sekretaris PUTR Sulsel Jadi Tersangka

Diketahui dalam kasus suap pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel TA 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mereka diduga menerima suap dari Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Edy juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat auditor BPK yang ditetapkan tersangka tersebut masing-masing Gilang Gumilar (GG), Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM), Wahid Ikhsan Wahyudin (WIK) dan Andy Sonny (AS).
“Kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut, berawal saat BPK Sulsel memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020. Salah satu diantaranya laporan keuangan Dinas PUTR Sulsel dan seorang tersangka, YBHM masuk dalam anggota tim yang ditunjuk memeriksa saat itu.
Ia diduga aktif berkomunikasi dengan ketiga tersangka lainnya yang kebetulan ketiganya memang pernah menjadi tim pemeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019.
“Jadi YBHM sebelum memeriksa terlebih dahulu bertanya-tanya ke GG, WIK dan AS tentang bagaimana cara memanipulasi item-item pemeriksaan,” terang Alex.
“Dan untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel di tahun 2019 itu juga diduga telah dikondisikan oleh AS, WIK dan GG dengan meminta sejumlah uang,” kata Alex.
Dalam perjalanannya memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 tepatnya di Dinas PUTR Sulsel, tim BPK yang didalamnya beranggotakan YBHM kemudian menemukan adanya beberapa proyek yang nilainya digelembungkan dan hasil pekerjaannya tidak sesuai dengan kontrak. Edy Rahmat yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUTR Sulsel lalu mencari akal agar temuan yang ada bisa diubah.
Edy pun diduga berkomunikasi dengan GG yang dianggapnya berpengalaman dalam mengakali temuan BPK. GG kemudian mendukung keinginan Edy dengan memperkenalkannya ke YBHM. Setelah mereka bertemu dan mengobrol, YBHM menyetujui apa yang diinginkan Edy untuk mengatur hasil pemeriksaan terhadap Dinas PUTR dengan sejumlah imbalan uang.
Dari hasil penyidikan, KPK menduga Edy menyetorkan uang senilai Rp2,8 miliar kepada YBHM, WIK dan GG. Demikian juga AS diduga turut menerima cipratan dana senilai Rp100 juta.
“Diduga uang Rp100 juta itu digunakan AS untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan Sultra,” tutur Alex. (Eka)