Kejati Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Korupsi Honorarium BKO Satpol PP Makassar

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kabarnya akan terus mengembangkan penyidikan guna mengejar adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

Di mana dalam kasus tersebut sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya’la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam.

“Iya kemungkinan masih ada,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi kepada Kedai-Berita.com via pesan singkat whatsapp, Selasa 18 Oktober 2022.

Para Camat dan Kasi Trantib Bisa Terseret

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejati Sulsel mendalami peran Camat dan Kasi Trantib Dalam Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium BKO personil Satpol PP di Kecamatan se-Kota Makassar.

 

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) sebelumnya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak berhenti pada penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

“Masih banyak peran yang belum tersentuh dan menurut kami, mereka patut dimintai pertanggungjawaban juga dalam kasus ini,” kata Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun kepada Kedai-Berita.com via telepon, Senin 17 Oktober 2022.

Diantaranya, kata Kadir, dugaan keterlibatan para Camat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) yang ada di tiap kecamatan di Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan jasa Bantuan Kendali Operasi (BKO) personil Satpol PP di kecamatan masing-masing.

Sebagai KPA, Camat memiliki kewenangan melakukan verifikasi data sebelum menyetujui atau menerbitkan surat perintah membayar pelaksanaan kegiatan yang dimaksud. Demikian juga Kasi Trantib sebagai PPK mempunyai kewenangan yang sama dan telah ditekankan dalam aturan pengadaan barang/jasa.

PPK, kata dia, tugas pokok dan kewenangannya selain sebagai pihak yang menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan diantaranya meliputi spesifikasi teknis kegiatan, rancangan kontrak, surat penunjukan penyedia jasa, juga yang terpenting melaporkan pelaksanaan kegiatan hingga hasilnya, apakah sudah sesuai dengan perjanjian kontrak atau tidak ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Camat.

“Pertanyaannya kemudian apakah tupoksi atau kewenangan ini sudah dilaksanakan dengan baik atau bagaimana. Kami menduga ini tidak dijalankan sehingga kemudian terjadi pembayaran kegiatan jasa dalam hal ini BKO personil Satpol PP di kecamatan masing-masing sementara kegiatan yang dibayarkan itu tidak benar alias fiktif di beberapa kecamatan yang ada,” ungkap Kadir.

“Dalam hal penggunaan anggaran atau pengelolaan anggaran negara, tidak boleh menggunakan manajemen yang serampangan. Itu harus jelas dan menganut asas kehati-hatian. Tujuannya jelas agar tepat sasaran sesuai peruntukannya,” Kadir menambahkan.

Ia berharap Kejati Sulsel terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak berhenti pada tiga orang tersangka saja.

“Periksa semua para Camat dan Kasi Trantib sekaitan dengan pelaksanaan kewenangan masing-masing yang diatur dalam Undang-undang. Kami yakin ada unsur dugaan kelalaian atau kesengajaan dalam menjalankan wewenang masing-masing sehingga secara langsung dapat dinilai turut andil dalam menciptakan kerugian negara dalam kegiatan yang dimaksud,” jelas Kadir.

Pengakuan Camat Rappocini

Camat Rappocini Syahruddin mengaku jika dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020, ia juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel.

Ia diperiksa karena sempat menandatangani surat pembayaran jasa BKO personil Satpol PP di Kecamatan Manggala, kebetulan saat itu ia menjabat sebagai Camat Manggala.

“Saya Camat di Manggala kan 2019 nah ini barang kan diambil sampelnya tahun 2017 sampai 2020. Cuma tiga bulan saya di sana kemudian dipindahkan,” ucap Syahruddin via telepon, Senin 17 Oktober 2022.

Ia tak menampik jika dikatakan turut bertanda tangan dalam pembayaran honorarium jasa BKO personil Satpol PP di Kecamatan Manggala pada waktu itu.

“Mei, Juni dan Juli di tahun 2019, itu tiga bulan saya tandatangani SPB (Surat Perintah Bayar),” tutur Syahruddin.

Namun saat Penyidik menanyakan apakah ia mengenal personil BKO Satpol PP di Kecamatan Manggala yang dibayarkan honornya waktu itu tepatnya jumlahnya 25 orang, Syahruddin mengaku tidak mengenalnya.

“Jaksa sempat tanya apakah saya kenal itu 25 orang BKO Satpol, saya bilang saya tidak ada kenal itu Satpol selama saya di Manggala namanya saya cuman 3 bulan, tidak ditauki baruki mau kenal orang diganti miki, termasuk anggaran yang saya tandatangani itu saya tidak tahu bahwa itu untuk Satpol, saya pikir kegiatannya trantib, karena itu kegiatannya trantib kecamatan,” jelas Syahruddin.

Ia mengatakan, personil Satpol PP yang ada di Kecamatan Manggala seingatnya berjumlah sekitar 20 atau 25 orang dan dianggarkan honornya tiap personil itu senilai Rp1,5 juta.

“Kalau di Kecamatan Rappocini sekarang tidak sampaimi 25 orang. Sekitar 17 orang mami. Anggarannya tiap orang itu Rp1,5 juta,” Syahruddin menandaskan.

Rugikan Keuangan Negara Rp3,5 Miliar

Ketiga tersangka masing-masing Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Rahim Dg Nya’la, Kasatpol PP Makassar tahun 2017-2022, Iman Hud serta mantan Sekretaris Satpol PP Makassar tahun 2017-2022, Muhammad Iqbal Asnam disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana.

Perbuatannya ketiganya dinilai telah merugikan keungan negara yang menurut perhitungan sementara Penyidik yakni ditaksir sebesar Rp3,5 miliar.

“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas 1 Makassar,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Permohonan Maaf Tersangka Iman Hud

Iman Hud, mantan Kasatpol PP Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka mengucapkan permohonan maaf dan mengakui apa yang terjadi padanya merupakan takdirnya.

Salah seorang tersangka, Iman Hud yang diketahui saat itu menjabat sebagai Kasatpol PP Makassar periode 2017-2022 mengaku menerima dengan ikhlas atas penetapan statusnya sebagai tersangka dan tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja Kejati Sulsel yang menurutnya telah bekerja secara profesional, meski nantinya ia juga tetap akan melakukan hak pembelaan di dalam persidangan.

Iman juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Makassar selaku pimpinan tertinggi pemerintahan di Kota Makassar yang telah memberinya kesempatan untuk bergabung dengan Pemerintah Kota Makassar.

Jika ada hal-hal yang tidak berkenan selama bertugas ia turut memohon maaf demikian juga teruntuk keluarga dan istrinya, ia tak lupa juga memohon maaf dan semoga diberi ketabahan dan kekuatan secara fisik.

“Apa yang terjadi hari ini saya terima dengan tulus dan ikhlas dan menganggap inilah takdir saya,” tutur Iman.

Modus Operandi

Kejati Sulsel sebelumnya meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Di mana dari hasil ekspose oleh tim ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !