Tersangka Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar Segera Diumumkan, Kapan?

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan pengumuman tersangka dugaan korupsi lingkup Satpol PP Makassar segera dilakukan dalam waktu dekat ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi memastikan dalam waktu dekat ini penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 akan segera diumumkan.

“Yang jelas dalam waktu dekat ini. Pokoknya di Bulan Oktober 2022 ini,” jelas Soetarmi ditemui di ruangan kerjanya, Rabu 12 Oktober 2022.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel saat ini sementara melakukan penguatan alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Jadi tunggu saja penetapan tersangka dalam waktu dekat ini,” ucap Soetarmi.

Mantan Kasatpol PP Makassar Turut Terperiksa

Sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar yang sedang ditangani.

Terakhir ada 8 orang saksi yang turut diperiksa. Mereka masing-masing mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, Iqbal Asnan, Abdul Rahim Daeng Nya’la serta 6 orang staf bendahara di lingkup Satpol PP kota Makassar.

“Saksi Iqbal Asnan diperiksa di Lapas Klas 1 Makassar sementara 7 saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel,” ucap Soetarmi, Selasa 13 September 2022.

Total saksi yang telah diperiksa di tahap penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP kota Makassar tersebut, menurut keterangan ketua tim penyidiknya, Herberth P. Hutapea sebelumnya mengatakan sudah berjumlah 148 orang saksi.

“Dan penyidik akan berupaya segera menentukan tersangka dalam kasus ini,” jelas Soetarmi.

Tanggapan Pegiat Anti Korupsi

Lembaga pegiat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020.

“Kita harap mendekat ini Kejati Sulsel segera umumkan tersangkanya,” ucap Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun.

Ia mengatakan, sejak kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, artinya penyidik telah menemukan adanya dugaan peristiwa pidana serta mengantongi bukti permulaan yang cukup. Dengan demikian tidak butuh waktu lama lagi untuk segera menetapkan tersangka.

“Sejak tahapan penyelidikan saja, tentunya penyidik sudah bisa meraba siapa tersangka dalam kasus tersebut. Sehingga di tahap penyidikan ini tinggal penegasan saja. Yah kita harap penetapan tersangka tidak mengulur waktulah,” terang Kadir.

Modus Operandi

Kejati Sulsel telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar Tahun Anggaran 2017 hingga 2020 naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi di lingkup Satpol PP Makassar ke tahap penyidikan tersebut, berdasarkan hasil ekspose perkara oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

Di mana dari hasil ekspose oleh tim ditemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar pada 14 kecamatan se-kota Makassar terhitung sejak tahun 2017 hingga tahun 2020.

Adapun modus operandi perkara tersebut, di mana bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP yang akan bertugas di 14 kecamatan, namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !