Penetapan Tersangka Skandal Korupsi BPNT Tahun 2020 di Sulsel Masih Terganjal Audit

Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi BPNT Kemensos tahun 2020 di Sulsel belum dilakukan karena pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK RI.

Senasib dengan kasus dugaan mark up paket bansos Covid-19 tahun 2020 Kota Makassar, penetapan tersangka skandal korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di Sulsel turut terganjal oleh belum kelarnya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Masih nunggu audit,” singkat Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli via pesan singkat whatsapp, Kamis 25 Agustus 2022.

Sebelumnya Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Itu baru perkiraan penyidik. Nanti hasil dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jelasnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Widoni Fedri di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tahun lalu tepatnya, Senin 30 Agustus 2021.

Widoni saat itu mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di 4 kabupaten di Sulsel yang sedang menanti audit dari BPK, ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu, kata dia, juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.

“Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan,” terang Widoni kala itu.

Dari hasil penyidikan khusus di 4 kabupaten yang sedang berproses yakni di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar tersebut, diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

“Terhitung dari total 4 kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar lah,” tutur Widoni kala itu.

Calon Tersangka Sudah Dikantongi

Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus skandal korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di 4 kabupaten Sulsel masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng, Takalar.

“Itu tinggal tunggu audit dari BPK. Kalau sudah turun langsung kita tindaklanjuti dengan menetapkan tersangka,” kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Ia mengungkapkan, dalam penyidikan kasus skandal korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.

“Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar,” terang Fadli sebelumnya.

Ia mengatakan, penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.

“4 kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” jelas Fadli.

Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses perampungan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT yang sedang menunggu hasil audit BPK tersebut.

“Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja dulu audit BPK kita terima langsung kita tindaklanjuti menetapkan tersangka,” Fadli menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !