Ardiyono Pattasila Menang Lawan Gubernur Sulsel

Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memutuskan gugatan sengketa...

Warga Binaan Lapas Parepare Dapat Penyuluhan Hukum Gratis

Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan kota Parepare...

Perempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Wajo Sambangi Polres dan UPTD PPA

Hukum & KriminalPerempuan Korban Kekerasan di Kabupaten Wajo Sambangi Polres dan UPTD PPA

Seorang perempuan yang berdomisili di Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Hj. Masnaini bersama Tim Penasehat Hukumnya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo, Selasa (2/8/2022).

Mereka bertandang ke Polres Wajo dalam rangka memberikan keterangan lebih lanjut atas kasus dugaan penganiayaan yang telah dilaporkannya ke Unit PPA Polres Wajo sebelumnya.

Di mana Masnaini melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat menghadiri hajatan pernikahan seorang warga Desa Lompoloang, Sabtu 23 Juli 2022. Masnaini mengaku dianiaya oleh seorang pria berinisial HDM.

Di hadapan penyidik PPA Polres Gowa, Masnaini menceritakan kronologi kejadian dugaan penganiayaan yang dialaminya. Di mana saat itu, ia berada dalam kegiatan hajatan pernikahan seorang warga Desa Lompoloang tepatnya Sabtu 23 Juli 2022.

Baca Juga :  Apa Kabar Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Underpass Simpang Lima Bandara

Seorang pria inisial HDM tiba-tiba datang dan mengamuk di acara tersebut, beberapa orang dipukul menggunakan kayu papan dan sejumlah kursi rusak dan beberapa piring dibuatnya pecah.

Perbuatan HDM ini membuat situasi di lokasi hajatan pernikahan menjadi tidak kondusif serta membuat sejumlah tamu undangan berhamburan dan meninggalkan lokasi hajatan.

Masnaini yang melihat kejadian tersebut, mencoba menghentikan aksi HDM dan mengatakan “sudah mi, sudah mi”. Namun hal itu tidak ditanggapi oleh HDM, malah ia justru memukul Masnaini berkali-kali menggunakan papan kayu berukuran 1 Meter.

“Dia memukul saya pada bagian punggung kiri, punggung saya memar, saya juga sakit selama tiga hari, aktivitas harian saya terganggu akibat rasa sakit tersebut,” ucap Masnaini dalam keterangannya ke penyidik.

Baca Juga :  Kasus Skandal Penipuan, Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Dituntut 46 Bulan

Ia turut mengungkapkan bahwa HDM tiba-tiba datang marah karena ia mempermasalahkan tidak adanya salawat dalam acara pernikahan yang digelar oleh warga desa tersebut.

Namun menurut Abdul Rahim yang turut hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Masnaini, menyatakan bahwa tidak adanya salawat tersebut adalah kesepakatan dari pihak keluarga pesta pernikahan. Alasan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh HDM bahkan sampai menganiaya Masnaini dan beberapa orang yang ada di acara hajatan pernikahan.

“Usai menjalani pemeriksaan di Polres Wajo, kami juga langsung melaporkan kejadian yang dialami klien kami, Masnaini ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Wajo,” kata Firmansyah, salah satu Tim Penasehat Hukum Masnaini.

Baca Juga :  Kasus Bandara Mangkendek Toraja, HMI Desak Polda Dalami Peran Mantan Bupati

Kordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Wajo bertujuan untuk meminta pendampingan dan pemulihan psikis yang dialami Masnaini. Melihat kondisi Masnaini terganggu akibat dari penganiayaan yang dialaminya.

“Ini demi pemulihan psikis korban, korban membutuhkan itu agar lebih dapat menjalani proses hukum dengan baik,” terang Firmansyah.

Hal yang sama turut disampaikan Aggareksa yang juga merupakan salah satu anggota Tim Penasehat Hukum Masnaini. Menurut dia, kedatangan pihaknya ke UPTD PPA Kabupaten Wajo sekaligus untuk koordinasi terkait teknis bantuan pendampingan kepada korban, Masnaini.

“Salah satunya kita berharap ada pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi korban (Masnaini),” Anggareksa menandaskan. (Eka)

Check out other tags:

Most Popular Articles

error: Special Content !