Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) inisial MF dugaan tersangka penganiayaan terhadap pihak Polsek Rappocini, Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (30/5/2022).
Kedua belah pihak masing-masing pemohon praperadilan, Tim PH dari Kantor Hukum Law Firm Farid Mamma S.H, M.H dan pihak Polsek Rappocini diwakili Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Makassar selaku termohon tampak hadir pada persidangan kali ini.
Di hadapan Hakim Tunggal Praperadilan, Sutisna, Tim PH tersangka inisial MF membacakan materi praperadilan. Di mana pada intinya, mereka mempersoalkan tentang sah tidaknya proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kliennya, MF oleh penyidik Polsek Rappocini selaku termohon praperadilan.
“Jadi pada dasarnya, kita menilai mulai dari proses penyelidikan diduga tidak dilakukan oleh termohon. Demikian juga proses penangkapan, penahanan, penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti telah melanggar ketentuan KUHAP. Inilah poin praperadilan kami,” ucap Farid Mamma, Ketua Tim PH tersangka dugaan penganiayaan, inisial MF yang ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.
Tak hanya mempersoalkan tahapan di atas, PH tersangka dugaan penganiayaan juga turut menuntut kepada termohon mengganti kerugian yang dialami kliennya serta merehabilitasi nama kliennya.
“Kami sangat berharap Hakim praperadilan mempertimbangkan permohonan kami dan memberikan putusan yang adil kepada klien kami karena sejak awal pun kami yakin praperadilan kami sangat mendasar dan akan diterima oleh Hakim praperadilan dalam putusannya nanti,” tutur Farid Mamma.
Usai pihak pemohon membacakan materi praperadilannya, Hakim lalu memberikan kesempatan kepada pihak termohon dalam hal ini Tim Bidkum Polrestabes Makassar mewakili Polsek Rappocini Makassar selaku termohon untuk menanggapi materi praperadilan tersebut.
“Kami akan berikan jawaban pada sidang berikutnya,” singkat salah satu anggota Tim Bidkum Polrestabes Makassar dalam persidangan.
Turut Mengadu ke Polda Sulsel
Inisial MF (18) melalui Tim Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam Law Firm Farid Mamma S.H., M.H. & Partners sebelumnya mengadukan oknum penyidik Polsek Rappocini Makassar ke Kapolda Sulsel, Kamis 27 April 2022.
Alfiansyah Farid, anggota Tim Penasehat Hukum yang tergabung dalam bendera Law Firm Farid Mamma S.H., M.H. & Partners mengatakan, pengaduan yang dilakukan pihaknya ke Polda Sulsel sebelumnya, lantaran kliennya diduga mendapatkan perlakuan intimidasi dan kekerasan fisik saat dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Rappocini Makassar.
“Jadi klien kami dituduh terlibat dugaan penganiayaan. Tapi yang kami sesalkan klien kami diduga mendapatkan intimidasi saat diambil keterangannya oleh oknum penyidik di Polsek Rappocini,” ungkap Alfiansyah Farid.
Awalnya, kata dia, kejadian ini bermula tepatnya pada tanggal 27 Maret 2022 sekitar pukul 10.00 wita. Di mana saat itu, orang tua dari kliennya diberitahukan oleh salah satu temannya bahwa ia sedang dicari oleh oknum anggota Resmob Polda Sulsel inisial ZA.
“Klien saya bersama orang tuanya, Ricky dan Fatmawati dengan koperatif mendatangi rumah ZA untuk mempertanyakan maksud dan tujuannya ia mencari klien kami,” ucap Alfiansyah Farid.
ZA yang ditemui di rumahnya lalu mengatakan jika MF diduga terlibat dalam tindak pidana dugaan penganiayaan dengan memperlihatkan bukti seperti motor yang diduga digunakan oleh MF.
“Tapi klien kami, MF membantah dan mengatakan jika dirinya tidak pernah menggunakan motor dan tidak pernah terlibat kasus tersebut,” tutur Alfiansyah Farid.
Selanjutnya MF dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diambil keterangannya dengan adnaya jaminan keselamatan dari ZA.
“ZA ini menyakinkan orang tua MF kalau MF hanya akan dimintai keterangannya dan bukan untuk ditahan,” jelas Alfiansyah Farid.
Namun, pada saat MF berada di Posko Resmob Polda Sulsel, orang tua MF tidak pernah lagi mendapatkan informasi mengenai MF sehingga merasa sangat khawatir.
“Sebelum klien kami, MF ditangkap bersama dengan terduga pelaku lainnya dalam perkara a quo, klien kami beserta para terduga pelaku diantaranya AW dan EX semuanya tidak berada di tempat kejadian perkara dan tidak tahu-menahu atas kejadian tindak pidana yang dimaksudkan dari pihak Kepolisian,” tutur Alfiansyah Farid.
Menurut keterangan MF, lanjut Alfiansyah bahwa MF dan terduga pelaku lainnya pada hari kejadian tindak pidana dalam perkara a quo, mereka berada dalam lorong tempat kediaman mereka tinggal, begitupun dengan keterangan-keterangan keluarga dan kerabat MF dan para terduga pelaku lainnya.
Namun setelah kliennya, MF dimintai keterangan oleh pihak Resmob Polda Sulsel, MF dan terduga pelaku lainnya langsung diserahkan ke Polsek Rappocini dan selanjutnya di proses BAP di sana.
“Yang kami sayangkan di mana pada proses pemeriksaan oleh penyidik, klien kami, MF dan terduga pelaku lainnya diduga mendapatkan perlakuan intimidasi dan kekerasan fisik,” terang Alfiansyah Farid.
Ia juga mengatakan bahwa barang bukti yang disita oleh Penyidik Polsek Rappocini berupa Helm merek KYT Retro milik kliennya, MF yang diperoleh di rumah EX, baju yang digunakan oleh MF dan celana Levi’s warna abu-abu dengan robekan di lutut milik AW, di mana barang bukti sitaan berupa helm merek KYT Retro milik MF yang diperoleh di rumah EX memiliki sticker di bagian belakang helm, sementara hasil dari rekaman CCTV yang diperoleh tidak memiliki sticker di bagian belakang helm yang dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik Polsek Rappocini.
Demikian juga terkait barang bukti berupa pakaian MF yang disita sebagai barang bukti tersebut, lanjut Alfiansyah, tidak sama dengan hasil rekaman CCTV yang dijadikan dasar oleh Penyidik Polsek Rappocini.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang beredar, Klien kami dan terduga pelaku lainnya tidak mempunyai atau memiliki kendaraan motor warna merah dan putih berdasarkan hasil rekaman CCTV, sementara klien kami hanya memiliki kendaraan bermotor merk honda beat berwarna biru milik orang tuanya. Sedangkan terduga pelaku lainnya tidak memiliki kendaraan seperti hasil dari rekaman CCTV yang dijadikan dasar penangkapan,” ungkap Alfiansyah Farid.
Adapun mengenai barang bukti yang disita berupa celana Levi’s dari terduga pelaku lainnya salah satunya milik AW itu, kata Alfiansyah, tidak sama berdasarkan hasil rekaman CCTV.
Celana yang disita oleh penyidik dan digunakan oleh terduga pelaku AW ada robekan di posisi lutut, sedangkan hasil rekaman CCTV tidak memiliki robekan sama sama sekali di bagian lutut.
Tak hanya itu, Alfiansyah mengatakan bahwa alasan pihaknya mengadukan tindakan oknum Penyidik Polsek Rappocini ke Kapolda Sulsel tersebut, karena pada saat kliennya MF ditahan baru diberikan beberapa lembar surat, antara lain Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : A.C / 49 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim tertanggal 28 Maret 2021, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 43 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim tertanggal 29 Maret 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 77 / III / Res.1.6 / 2022 / Reskrim yang dikosongkan pada format tanggal dikeluarkan surat serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 117 / P.4.10 / EKU.1 / 04 / 2022 tertanggal 11 April 2022.
“Sebelumnya terduga pelaku lainnya EX diamankan dan ditahan bersama klien kami MF serta seorang lainnya terduga pelaku. Namun berselang kurang lebih dua pekan, penyidik justru melepaskan terduga pelaku EX dengan dalih tidak terbukti,” jelas Alfiansyah Farid.
Tak sampai di situ, alasan lainnya pengaduan pihaknya ke Kapolda Sulsel, lanjut Alfiansyah Farid, karena pada saat dilakukan rekonstruksi, kliennya dan terduga pelaku lainnya menolak memperagakan yang sebenarnya.
MF dan terduga pelaku lainnya, kata dia, tidak mengetahui kronologi tindak pidana dugaan penganiayaan yang disangkakan oleh penyidik, tetapi penyidik diduga tetap memaksa untuk memperagakan sesuai keterangan BAP kliennya dan terduga pelaku lainnya yang diperoleh penyidik.
Pada saat dilakukan rekonstruksi, kata Alfiansyah, MF dan terduga pelaku lainnya telah mengatakan jika keterangan dalam BAP tersebut terpaksa diakui karena sudah tidak tahan dengan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penyidik.
“Selanjutnya klien kami MF menunjuk salah satu Penyidik Polsek Rappocini in casu inisial AR yang diduga melakukan intimidasi. Oknum Penyidik AR mengakui perbuatannya dan disaksikan serta didengar oleh salah satu kuasa hukum pelaku dalam perkara a quo ini,” Alfiansyah Farid mengungkapkan. (Eka)