Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tana Toraja menangkap seorang buronan dalam perkara korupsi kegiatan pemberian subsidi hardware dan software pembelajaran SMP di Kabupaten Toraja Utara, Abu Rizal Azhar alias Ical, Rabu (18/5/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan penangkapan seorang buron korupsi kegiatan pemberian subsidi hardware dan software pembelajaran SMP di Kabupaten Toraja Utara itu.
Ical yang diketahui identitasnya berdomisili di Jalan Rappocini Raya No. 103 Kelurahan Rappocini Raya, Makassar itu, kata Soetarmi, dibekuk tanpa ada perlawanan.
“Jadi yang bersangkutan ini berstatus terpidana dan lama buron,” kata Soetarmi.
Ia mengungkapkan, posisi perkara yang menjerat Ical, bermula pada tahun 2011. Di mana saat itu Kementerian Pendidikan Nasional memberikan subsidi hardware dan software pembelajaran bagi SMP (Sekolah Menengah Pertama) dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, khusus di Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara.
Berdasarkan hasil analisis data profil SMP yang dilakukan Kementerian Pendidikan Nasional melalui Direktorat pembinaan SMP, tercatat ada 11 SMP yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan berupa dana subsidi yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2011 untuk pengadaan komputer beserta perangkatnya berupa hardware dan software pembelajaran SMP tahun 2011 yang disalurkan melalui rekening Bank milik sekolah masing-masing sebesar Rp31.000.000.
Dengan dana bantuan dari Kementrerian Pendidikan tersebut, kata Soetarmi, terpidana Ical bersama dengan Syahran Syahrul Tambing dan Paulus Kobba dengan menggunakan bendera perusahaan CV. Fajar Utama mengadakan barang dengan total keseluruhan berjumlah Rp31.000.000.
Namun berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Universitas Hasanuddin Makassar bahwa untuk membeli peralatan computer beserta perangkatnya berupa Hardware dan software serta CD pembelajaran interaktif hanya sebesar Rp20.000.000.
“Sehingga terdapat kemahalan harga yang dilakukan oleh Abu Rizal Azhar alias Ical bersama Syahran Syahrul Tambing dan Paulus Kobba sebesar Rp11.000.000 per paketnya,” terang Soetarmi.
Atas perbuatan terpidana tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp121.000.000 atau sekitar jumlah tersebut.
Adapun Pasal Yang dilanggar yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Pada putusan Mahkamah Agung tepatnya bernomor 558/PID.SUS/2018 Tanggal 24 September 2018, terpidana Abu Rizal Azhar alias Ical dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Abu Rizal Azhar alias Ical dengan pidana penjara selama setahun dengan uang pengganti sebesar Rp22.000.000 subsidair 2 bulan kurungan dan membayar denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
“Terpidana Abu Rizal Azhar alias Ical ini kita bekuk karena saat dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Soetarmi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) lalu mengirim Tim Tabur ke Jakarta bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana.
Setelah dipastikan keberadaannya, maka Tim Tabur tepatnya pada pukul 14.05 WIB lalu menangkap terpidana di seputaran Perumahan Lavanya Hills Cluster Amala, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R. Febrytrianto mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan ini, ia meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
“Kita menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” Febrytrianto menandaskan. (Eka)