Polrestsbes Makassar kembali mengungkap tersangka baru dalam kasus penembakan yang menewaskan oknum pegawai Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu.
Tersangka tersebut berinisial SL. Ia merupakan oknum anggota Polri yang berperan sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
Sebelumnya pihak Polrestsbes Makassar mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku masing-masing berinisial MIA, S, AKM dan A yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
MIA sendiri adalah oknum ASN berpangkat Kasatpol PP Makassar disebut oleh polisi sebagai otak pelaku untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Budhi Hariyanto mengatakan pelaku yang berperan sebagai eksekutor merupakan personil Polri.
“Untuk pelaku eksekutor itu anggota kita (oknum anggota Polri), SL diberi uang Rp85 juta oleh otak pelaku (MIA) sebagai ucapan terima kasih , “ungkapnya kepada awak media saat jumpa pers, Senin (18/4/2022).
Budhi menyebut perencanaan pembunuhan terhadap korban Najamuddin Sewang telah direncanakan sejak 2020 lalu.
“Perencanaan pembunuhan ini telah direncanakan tahun 2020 lalu, “sebutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan uang senilai Rp85 juta, kendaraan roda dua yang dipakai pelaku, rekaman CCTV, senjata api, 53 butir peluru, kaliber 38mm dan 32mm dan 3 selongsong peluru air shoft, serta satu proyektil peluru yang ditemukan ditubuh korban, Najamuddin Sewang.
Sementara, Kabid Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Komang Suartana menyebut tersangka MIA (Kasatpol PP Makassar) sebagai otak pembunuhan berencana dikenakan pasal 55 angka 1 dan 2 jo 340 KUHP dan 336 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Kemudian tersangka SL yang ikut membantu pembunuhan dikenakan pasal 56 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. Tersangka ketiga tersangka A dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup paling lama 20 tahun penjara.
Sementara tersangka keempat AKM yang membantu melakukan pembunuhan dikenakan pasal 56 jo 340 KUHP ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun penjara.
Tersangka kelima S yang melakukan pengancaman dikenakan pasal 340 KUHP dan 336 KUHP penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati,”tandasnya.
Kasatpol Jadi Otak Pembunuhan
Setelah melakukan penyidikan secara maraton, Satreskrim Polrestabes Makassar yang diback up oleh Polda Sulsel akhirnya berhasil mengungkap para pelaku dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap oknum pegawai lingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang.
oknum pegawai Dishub Makassar itu ditemukan tewas ditembak saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu 3 April 2022.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Hariyanto mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka masing-masing inisial S, MIA, AKM dan A. Di mana keempat tersangka tersebut ada yang berperan sebagai eksekutor, penggambar serta otak pelaku.
“MIA (Kasatpol PP Makassar) ini sebagai otak pelaku. Motifnya diduga cinta segitiga,” kata Budi saat memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (16/4/2022).
Mengenai perolehan senjata api yang digunakan oleh pelaku (eksekutor) menembak korbannya, Budi mengatakan, hal itu masih dalam proses uji balistik.
“Barang bukti yang kita amankan itu ada senpi yang diduga digunakan saat kejadian dan sementara masih proses uji balistik benar atau tidak senpi yang dimaksud serta sebuah motor yang digunakan di lokasi oleh pelaku,” ungkap Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sangkaan pidana dugaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Di mana ancaman pidananya maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” terang Budi.
Saat ditanya mengenai adanya kemungkinan pengembangan tersangka lainnya dalam kasus tersebut, Budi mengaku hal itu bisa saja terjadi selama memperoleh dukungan alat bukti yang kuat.
“Kita lihat saja nanti perkembangan fakta-fakta selanjutnya. Sementara ini baru keempat tersangka yang kita pastikan dengan dukungan alat bukti yang ada,” Budi menandaskan.
Kronologi
Peristiwa penembakan yang menewaskan oknum pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang bermula pada Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 11.00 Wita.
Awalnya korban diduga kena serangan jantung saat ditemukan tergeletak di tengah Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Pihak keluarga yang mendapatkan kabar atas kejadian itu, kemudian bergegas ke lokasi lalu membawa korban ke rumah sakit terdekat dari lokasi, RS Siloam Makassar. Di sana, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah tak bernyawa.
Keluarga selanjutnya membawa korban ke rumah duka, Perumahan Residence Alauddin Mas, Jalan Sultan Alauddin Makassar.
Di rumah duka, pihak keluarga berembuk atas kejanggalan kematian korban. Di mana saat membuka baju korban, ditemukan ada lubang di dada korban yang diduga bekas tembakan. Alhasil keluarga memutuskan untuk melakukan autopsi ke RS Bhayangkara Makassar sekaligus melanjutkan membuat pelaporan ke Polrestabes Makassar guna penyelidikan atas kematian korban. (Thamrin/Eka)