Komentar Konyol ‘Berperkara di PTUN Dalam Gugatan Perdata’

Komentar hukum dari seorang tim kuasa hukum seorang warga yang sedang berperkara yang dimuat oleh sebuah media online ternama di Makassar mendapat kritikan dari praktisi hukum.

Di mana komentar hukum yang dikritisi itu, yakni bahwa ‘tim hukum mereka sedang berperkara di Pengadilan TUN Makassar dalam gugatan perdata’.

“Itu pernyataan hukum yang salah kaprah dan konyol,” kata Ahmadi Alwi, seorang Advokat Kota Makassar, Kamis (24/3/2022).

Sebagai sesama dalam profesi, Ahmadi mengaku mengkritisi tujuannya sebatas untuk meluruskan pemahaman hukum kepada publik mengenai kompetensi atau wewenang mengadili suatu perkara hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat bisa memperoleh pencerahan hukum yang tepat dan benar.

“Tentu sangat disayangkan komentar hukum demikian. Apalagi dilontarkan oleh seorang yang sudah berpraktek hukum namun belum bisa membedakan secara tegas mengenai kompetensi (kewenangan) mengadili dari sebuah peradilan di negara ini,” terang Ahmadi.

Ia menjelaskan, jika gugatan perdata yang menjadi masalah hukum, maka ranahnya dalam bentuk sengketa perdata harusnya diajukan pada peradilan umum, dalam hal ini Pengadilan Negeri.

Hal itu, kata Ahmadi, terkait dengan regulasi yang mengatur tentang kompetensi mengadili atas perkara perdata pada Pengadilan Negeri sebagai peradilan umum sebagaimana diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.

Sedangkan disisi lain, lanjut dia, untuk masalah hukum yang muara penyelesaian perkaranya di Pengadilan Tata Usaha Negara, diatur dalam UU No. 9 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 5 Tahun 1986.

“Dalam peraturan hukum tersebut secara jelas dan tegas dikemukakan bahwa sengketa di Peradilan TUN adalah merupakan sengketa hukum bersifat administrasi,” jelas Ahmadi.

Ia mengatakan, dari segi regulasi yang mengatur kedua peradilan tersebut, baik dilihat dari aspek latar belakang, terminologi dan tujuan penyelesaiannya dalam lingkup kewenangan perkara perdata dan perkara administrasi secara hakikat sangatlah berbeda.

“Malu dan menggelikan rasanya kita orang hukum yang telah berpraktek di dunia peradilan mendengar komentar hukum yang menyatakan bahwa gugatan perdata sedang dijalankan di Pengadilan TUN Makassar,” akui Ahmadi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa boleh saja atau tidak ada larangan upaya hukum dilakukan oleh warga yang dimaksud sebagai masyarakat pencari keadilan untuk membela kepentingannya melalui pengajuan gugatan  di setiap lembaga peradilan.

Namun, kata Ahmadi, yang harus diluruskan untuk tidak membuat kebingungan atau tidak membuat publik tersesat dalam mengetahui tata cara penyelesaian sengketa hukum yang benar dan tepat utamanya dalam terkait kewenangan mengadili gugatan perdata itu ada pada Pengadilan Negeri sebagai peradilan umum, bukan pada Pengadilan TUN Makassar sebagai peradilan khusus.

“Sekali lagi saya katakan mengkritisi tegas hal itu, tujuannya agar kita tidak disebut sebagai gagal paham hukum,” Ahmadi menandaskan.

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !