PH Notaris Terpidana Kasus Penipuan Bantah Kliennya DPO, INI Ikut Bersuara

Andi Sulthani, Penasehat Hukum terpidana kasus penipuan, Sri Dewi Riniyasti menyesalkan sikap pihak kejaksaan yang telah merilis berita adanya penangkapan bahkan penetapan DPO yang dialamatkan ke kliennya.

Ia menilai apa yang telah diberitakan oleh sejumlah media adalah tidak benar adanya.

“Oleh karena itu kami memandang perlu untuk meluruskan berita terhadap klien kami. Selain itu klien kami tidak pernah melarikan diri, tidak ditangkap karena pihak kejaksaan juga diduga tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada klien pada saat itu,” kata Sulthani, Senin (28/2/2022).

Ia mengungkapkan, pada dasarnya, pihaknya telah menyurat kepada Kajati Sulsel dan Kajari Makassar perihal permohonan penangguhan/penundaan pelaksanaan putusan masing-masing tertanggal 15 Februari 2022 dan tanggal 21 Februari 2022.

Dimana atas dasar hukumnya bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP yakni “pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirim salinan surat putusan kepadanya”.

“Sedangkan hingga sampai saat ini baru “petikan putusan” yang dijadikan dasar oleh pihak jaksa,” ungkap Sulthani.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 53/Pid.B/2021/PN.Mks tanggal 17 Mei 2021 jo putusan Mahkamah Agung RI No.1411 K/Pid/2021 tanggal 8 Desember 2021 tidak memuat ada perintah terdakwa ditahan.

Sementara sesuai ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP, surat putusan pemidanaan memuat salah satunya pada huruf k. Di mana perintahnya supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Ayat (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Sehingga, kata dia, secara yuridis putusan terhadap kliennya itu belum layak dilaksanakan, mengingat belum ada surat salinan putusan yang dikirim kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar dan juga secara yuridis putusan terhadap Sri Dewi Riniasti, seharusnya batal demi hukum atas perintah KUHAP.

“Kami segera bersurat memohon fatwa kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, apakah penerapan ketentuan KUHAP terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut sudah tepat menurut KUHAP atau tidak,” terang Sulthani.

Ia mengatakan, unsur penegak hukum tidak boleh bertindak sewenang-wenang termasuk tidak boleh bertindak diskriminatif. Sangat ironi, kata dia, karena kliennya masih kurang sehat, dan anaknya pun masih terbaring sakit di rumah sakit akibat jantung bawaan, sesak nafas dan gejala lupus.

“Sehingga kami minta penundaan pelaksanaan putusan juga atas pertimbangan kemanusiaan. Tapi seolah klien kami menjadi atensi khusus. Kami menghargai tugas dan kewenangan jaksa selama dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan hak asasi manusia serta tidak diskriminatif,” tutur Sulthani.

Pihaknya segera berupaya melakukan upaya hukum luar biasa yakni permohonan peninjauan kembali (PK), atas pertimbangan terdapat novum, bertentangan putusan dan kekeliruan penerapan hukum.

“Keluarga klien akan menempuh segala proses hukum terhadap transaksi jual beli yang tidak benar menurut hukum,” Sulthani menandaskan.

Tanggapan Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sulsel

Abdul Muis yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah Sulawesi Selatan Ikatan Notaris Indonesia (INI) menilai, pihaknya turut dirugikan dengan pemberitaan yang menyebut Hj Sri Dewi Riniyasti Notaris yang menipu kliennya.

Menurut dia, Sri Dewi Riniyasti berprofesi sebagai Notaris, namun pidana yang menjeratnya bukanlah berkaitan dengan profesinya, namun itu pribadi Sri Dewi.

“Jadi saya tegaskan, Sri Dewi Riniyasti memang merupakan notaris dalam hal ini diangkat dalam profesi sebagai Notaris. Namun saya tekankan, pidana yang menjeratnya sama sekali tidak berhubungan dengan profesinya,” ucap Muis.

Ia menyesalkan berita yang terbit di beberapa media seolah-olah Sri Dewi Riniyasti sebagai notaris malah menipu kliennya sendiri.

“Saya tegaskan notaris sebagaimana sumpah jabatannya tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang menciderai kliennya. Jadi saya harap beritanya diluruskan. Sebab faktanya tidaklah demikian,” Muis menandaskan.

Sebelumnya diberitakan, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Kejaksaan Negeri Gowa berhasil mengamankan seorang terpidana tindak pidana “penipuan” atas nama Sri Dewi Riniyasti, S.H, M.H.

Terpidana yang bernama lengkap Sri Dewi Riniyasti Amirullah ini diamankan oleh Tim Jaksa yang dibantu Jatanras Polres Gowa saat sedang berada di Rumah Makan Pallu-Pallu Kabupaten Gowa.

Sri Dewi Riniyasti sendiri berprofesi sebagai notaris. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “panipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 3 bulan.

Terpidana dieksekusi di Lapas Perempuan Klas IIA  Sungguminasa Kab.Gowa Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil menjelaskan terkait penangkapan tersebut.

Idil mengatakan terpidana yang diketahui berprofesi notaris tersebut diamankan karena dipanggil secara patut sebagai terpidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa sesuai alamat pada putusan dan berkas perkara.

Namun, terpidana tidak datang memenuhi panggilan tersebut, oleh karenanya dilaksanakan pencarian dan akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Eksekutor.

“Terpidana dibawa menuju Kejari Gowa guna pelaksanaan eksekusi,”kata idil dalam siaran persnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, R. Febrianto menghimbau kepada seluruh terpidana maupun DPO Kejaksaan untuk segara menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para terpidana dan DPO,”tegas Febrianto.(Eka/Thamrin)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !