Pemilik Perusahaan Top Seluler Indomaju, Hansen Wijaya menyayangkan sikap tak kooperatif dari pihak Kredit Plus Makassar yang bernaung di bawah bendera PT. Financia Multi Finance yang hingga saat ini dikabarkan tak ada itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya sebesar Rp832.391.000.
Hansen menjelaskan, awal masalah dengan Kredit Plus Makassar (PT. Financia Multi Finance) bermula saat dirinya menjalin kerjasama dalam hal kredit handpone, tepatnya pada tahun 2008.
Awalnya kerjasama kedua belah pihak berjalan baik. Namun belakangan, tepatnya pada tahun 2013, masalah pun terjadi. Salah seorang oknum karyawan Kredit Plus Makassar (PT. Financia Multi Finance) diduga membuat pesanan pembelian atau Purchase Order (PO) palsu berkolaborasi dengan oknum karyawannya di PT. Top Seluler Indomaju sehingga perusahaan Hansen yang diketahui bergerak di penjualan handphone dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Meski demikian, Hansen Wijaya mengaku saat itu terus berupaya berkomunikasi dengan petinggi Kredit Plus Makassar terkait solusi penuntasan permasalahan yang terjadi.
“Kami sempat beradu argumen dengan pihak Kredit Plus dan membuahkan hasil yakni mereka berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Hansen Wijaya dalam konferensi persnya yang berlangsung di kantornya.
Namun, lanjut Hansen, janji yang diharapkan tidak kunjung direalisasikan, sehingga pihaknya melakukan langkah hukum.
“Hingga tahun 2016, managemen Kredit Plus tak kunjung menyelesaikan permasalahan ini sehingga kami menempuh jalur hukum ke pengadilan” jelas Hansen.
“Dari tingkat Pengadilan Negeri Makassar, hingga Mahkamah Agung tepatnya tahun 2020 kami menang. Namun hasil keputusan pengadilan tidak kunjung diwujudkan oleh pihak Kredit Plus,” Hansen menambahkan.
Sebagai pengusaha, Hansen Wijaya berharap mendapatkan keadilan atas permasalahan yang sudah puluhan tahun tidak kunjung terselesaikan.
“Hari ini saya sebagai pengusaha ingin keadilan dan persoalan ini akan cepat terselesaikan dengan cara musyawarah sehingga dana kami bisa dikembalikan. Dan semoga juga teman-teman se-profesi juga bisa tahu akan kejadian seperti ini, dan tidak mengalami hal yang sama seperti yang saya alami,” Hansen menandaskan.
Di tempat yang sama, Jermias Rarsina selaku Kuasa Hukum Pemilik Perusahaan Top Seluler Hansen Wijaya mengatakan, seharusnya pihak Kredit Plus Makassar yang bernaung di bawah bendera PT. Financia Multi Finance sejak awal punya itikad baik dan tidak mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kewajibannya kepada kliennya selaku pihak yang dirugikan.
“PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus) ini kan telah diikat oleh putusan perdata di tingkat kasasi dan sifatnya sudah inkratch, sehingga tak ada alasan lagi untuk menghindar. Kami harap PT. Financia ini bisa berlaku kooperatif dan punya itikad baik untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut,” kata Jermias dalam konferensi persnya di Kantor Top Seluler di Jalan Muchtar Lutfi, Makassar, (10/2/2022).
Ia mengungkapkan, awalnya Kredit Plus yang bernaung di bawah bendera PT. Financia Multi Finance digugat oleh kliennya (Hansen Wijaya) ke Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar).
Selain PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus Makassar), Hansen juga turut menggugat karyawan PT. Financia Multi Finance, Andi Yutira Indriana dan karyawannya sendiri bernama Rosalina alias Ocha.
“Alhasil PN Makassar dalam putusannya bernomor 88/PDT.G/2016/PN Makassar memutuskan mengabulkan gugatan klien saya (Hansen Wijaya) dan menyatakan tergugat I (Kredit Plus Makassar/PT. Financia Multi Finance) telah ingkar janji/wanprestasi serta menyatakan perbuatan Andi Yutira Indriana (tergugat II) dan Rosalina alias Ocha (tergugat III) yaitu penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan melawan hukum. Selanjutnya menghukum para tergugat I, II dan III secara tanggung renteng (tanggung bersama) membayar ganti kerugian kepada klien saya selaku penggugat sebesar Rp832.381.000,” jelas Jermias.
Tak terima putusan PN Makassar tersebut, Kredit Plus (PT. Financia Multi Finance) selaku tergugat I dan Andi Yutira Indriana (tergugat II) serta Rosalina alias Ocha (tergugat III) kemudian melakukan upaya hukum banding. Alhasil melalui putusannya bernomor 202 Tahun 2018, Pengadilan Tinggi Makassar tetap memenangkan Hansen selaku penggugat. Hanya saja, dalam putusannya itu, Pengadilan Tinggi Makassar menghilangkan peran Kredit Plus (PT. Financia Multi Finance) sebagai pihak yang turut ikut menanggung ganti rugi yang dialami penggugat (Hansen) sebesar Rp832.381.000.
Menyikapi putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Makassar tersebut, giliran pihak Hansen yang mengajukan upaya hukum kasasi. Dan hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusannya bernomor 2163/K/Pdt/2020 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hansen Wijaya serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 202/PDT/2018/PT MKS tanggal 8 Agustus 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 88/Pdt.G/2016/PN Mks tanggal 27 Juli 2017.
“Jadi putusan kasasi kembali menguatkan putusan PN Makassar. Di mana Mahkamah Agung mengabulkan gugatan klien saya selaku penggugat dan menyatakan perbuatan Kredit Plus Makassar (PT. Financia Multi Finance) selaku tergugat I telah ingkar janji/wanprestasi dan menyatakan perbuatan tergugat II (Andi Andi Yutira Indriana serta Rosalina alias Ocha (tergugat III) yaitu penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka baik tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian kepada klien saya sebesar Rp832.381.000,” terang Jermias.
Adapun nantinya, pihak PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus Makassar) kembali berdalih akan menempuh upaya hukum lebih lanjut dalam hal ini upaya peninjauan kembali (PK) sebagai upaya menghindari pelaksanaan eksekusi putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrath), maka kata Jermias, itu keliru.
Upaya PK, lanjut dia, tidak menangguhkan eksekusi karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkratch van gewisdje).
“Hal itu cukup jelas tertuang dalam Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat 2. Di mana tegas menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” Jermias menandaskan.
Terpisah, Kepala Cabang Kredit Plus Makassar (PT Financia Multi Finance) Kamal saat dikonfirmasi via telepon mengatakan dirinya tidak lagi diberi kewenangan menanggapi permasalahan yang dimaksud. Namun setahu dia, masalah tersebut saat ini masih berproses di peninjauan kembali.
“Masalah ini sudah diambil alih oleh kantor pusat. Silahkan bicara sama legalnya dari kantor pusat,” singkat Kamal. (Eka)