Peredaran Narkotika memang tidak ada matinya, kali ini sebanyak 21 kilo gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan pihak kepolisian pad Senin 7 Februari 2022, malam.
Barang haram tersebut diamankan polisi di Pelabuhan Peti Kemas Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan dalam kemasan Teh Hijau Cina.
Hal tersebut diungkap Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sujana saat menggelar press rilis di Mako Polres Pelabuhan, Makassar, Selasa (8/2/2022).
Adapun kronologi yang diungkap Irjen Pol Nana Sujana berawal saat anggota Narkoba Polres Pelabuhan Makassar bersama dengan Polsek Pelabuhan melakukan patroli rutin.
Saat anggota melakukan pengamanan dan pemeriksaan. Ada satu truk yang turun dari Kapal Darma Kencana rute Surabaya-Makassar.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapati ada barang mencurigakan berupa 3 dus berwarna coklat.
“Saat diperiksa ternyata isinya adalah sabu-sabu,” ungkap Nana.
Sekiranya, lanjut Nana ada sekitar 21 Kg sabu-sabu tang dibungkus dengan menggunakan bungkusan Teh Cina warna Hijau.
“21 Kg sabu-sabu tersebut jika dinilai dengan uang yakni sebesar Rp21 miliar, “kata Nana.
Dalam penangkapan tersebut, kata Nana, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur dari polisi dan kini jadi DPO yakni A dan S
“Pelaku yang diamankan yakni Arya Aryandi Arsyad, warga Kabupaten Kendari yang merupakan seorang Mahasiswa yang bertindak sebagai kurir. Sementara pelaku kedua yakni Bintang merupakan wirasawasta bertindak sebagai pengedar, “katanya.
Nana menjelaskan, untuk pelaku Aryandi Arsyad berperan membawa sabu-sabu tersebut bersama dua orang DPO dari Surabaya-Makassar.
“Kemudian Bintang diamankan di salah satu aparteman di Kota Makassar. Dia diamankan berdasarkan pengakuan dari Arya. Di apartemen petugas juga mengamankan 1 Hp Samsung dan 1 Iphone,” jelasnya.
Lanjut Nana, modus yang dilakukan oleh pelaku dalam mengedarkan sabu sama seperti modus pelaku lainnya. Yakni para pelaku narkoba ini menggunakan BBM Massanger.
“Ada keterkaitan dengan kasus sebelumnya. Mereka menggunakan BBM Massanger untuk mengatur barang dan mengatur pemasaran,” beber Nana.
Bahkan, kata Nana, pelaku yang diamankan ini pernah membawa sabu seberat 9 Kilo gram ke Makassar menggunakan cara yang sama.
“Bulan november 2021 pernah membawa sabu seberat 9 Kg melalui jasa ekspedisi dan dibawa ke Hotel A di Makssar. Mereka menyimpan sabu di kamar hotel kemudian ada orang mengambil. Di mana, kunci hotel itu ditaru di kamar mandi,” jelasnya.
Saat ini, kata Nana, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mencari jaringan narkoba tersebut. Bahkan, tim sudah diberangkatkan ke Surabaya.
Untuk jaringan sendiri, lanjutnya, merupakan jaringan Malaysia kemudian dikirim ke Jakarta, Surabaya, Makassar dan bisa saja dikirim ke daerah lainnya.
“Adapun pasal yang ditersangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Thamrin)