Terhitung belum lama keluar dari sel Lapas Makassar atas ganjaran pidana penipuan dan penggelapan yang dilakoninya, kini Iptu Yusuf Purwantoro yang merupakan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu kembali menghadapi persoalan baru. Nasibnya kini berada diujung tanduk.
Ia kembali dihadapkan dengan sidang dugaan pelanggaran etik sebagai anggota Polri yang dilaksanakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Kurniawan mengatakan, sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang mendudukkan Iptu Yusuf sebagai terduga pelanggar masih sementara berjalan dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang mendengarkan keterangan saksi berlangsung, Rabu 19 Januari 2022 dengan menghadirkan 5 orang saksi masing-masing 2 orang personil Brimob Polda Sulsel, 1 orang mantan penyidik Dit Reskrimum Polda Sulsel dan 2 orang lainnya yakni pengadu serta saksi pengadu.
“Sebenarnya pidananya ini sudah berjalan dan yang bersangkutan, Iptu Y itu divonis 1 tahun berdasarkan putusan MA No. 55 K/Pid/ 2021 dan dia sudah menjalani 5 bulan dan bebas bersyarat. Karena yang bersangkutan sudah inkrath, makanya sekarang kami gelar sidang kode etik profesi terkait masalah layak atau tidaknya sebagai anggota Polri lagi,” kata Agoeng yang juga bertindak sebagai Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang mendudukkan Iptu Y sebagai terduga pelanggar.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi yang mendudukkan Iptu Y sebagai terduga pelanggar saat ini, lanjut Agung, masih berjalan dan hasilnya belum bisa diputuskan segera. Karena, kata dia, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi tambahan guna nantinya mendukung putusan yang betul-betul adil. Adil bagi korban (pengadu) dan begitu pun bagi terduga pelanggar (Iptu Y).
“Sidang kami tunda sekaligus memberikan kelonggaran waktu. Mungkin satu minggu atau dua minggu ke depan bisa ada kata sepakat yang bersangkutan. Silahkan agar permasalahan ini bisa selesai baik yang bersangkutan di dinas maupun di korbannya, Pak Wijaya,” jelas Agoeng.
Dia berharap, dengan penundaan sidang tersebut, Yusuf memiliki itikad baik terhadap korbannya, A. Wijaya.
Saat ditanya sanksi yang bakal diterima Yusuf nantinya, Agoeng enggan berspekulasi. Namun ia tak menampik kemungkinan pemecatan sebagai anggota Polri itu bisa saja terjadi.
“Kalau kemungkinan (pemecatan) ada-ada saja tapi kita tidak boleh berbicara kemungkinan. Kita harus kepastian kalau berbicara hukum,” terang Agoeng.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum korban sekaligus pengadu, A. Sofyan Rauf Radja berharap dengan sidang kode etik profesi tersebut terlapor Iptu Yusuf memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang kliennya sebelum sidang berikutnya.
“Sampai sekarang kami masih terbuka agar Iptu Yusuf ini ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada klien kami selaku korban,” kata Sofyan yang ditemui di luar ruang sidang komisi etik profesi Bidang Propam Polda Sulsel, Rabu 19 Januari 2022.
Ia pun mengaku mengapresiasi pelaksanaan sidang komisi kode etik profesi yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sulsel yang betul-betul berlaku transparan dan memudahkan juga bagi rekan-rekan media dalam meliput jalannya sidang.
“Kami sangat mengapresiasi Propam Presisi karena betul-betul sangat bermanfaat bagi masyarakat seperti kami ini. Kemarin sidangnya sangat transparan dan terbuka,” Sofyan menandaskan.
Pengakuan Iptu Yusuf di Persidangan Komisi Etik

Terduga pelanggar, Iptu Yusuf dalam persidangan Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Agoeng Kurniawan mengakui jika uang sejumlah Rp1 miliar yang dipinjam dari korban A. Wijaya itu kemudian diserahkan ke Kombes Pol Totok Lisdiarto yang sebelumnya merupakan mantan atasannya selaku Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel .
“Tolong diperjelas, uang yang nilainya Rp1 miliar itu kamu kemanakan. Apakah betul kamu serahkan ke Pak Totok?,” tanya Wakil Ketua sidang komisi etik dalam persidangan.
“Iya saya serahkan langsung ke Pak Totok,” ucap Yusuf dengan wajah tertunduk.
Ia bersikukuh tetap akan dibantu oleh Kombes Pol Totok untuk menyelesaikan kewajibannya kepada korban, A. Wijaya tersebut. Hanya saja, saat majelis sidang komisi etik mempertanyakan kepastian waktu sampai kapan menanti realisasi bantuan mantan atasannya itu kepada dia agar bisa segera membayarkan kewajibannya kepada korban, Yusuf mengaku tidak tahu.
“Pak Totok sementara usahakan mengumpulkan. Saya tidak tahu sampai kapan,” jawab Yusuf menanggapi pertanyaan Wakil Ketua sidang komisi etik.
Ia mengaku tak punya sumber lain guna menutupi kewajibannya mengembalikan uang yang ia pinjam dari korban (pengadu) senilai Rp1 miliar tersebut. Gajinya sebagai anggota Polri sebesar Rp6 juta lebih, semuanya tak diterima lagi lantaran Yusuf memiliki kewajiban lain membayar hutang di koperasi yang nilainya Rp200 juta.
“Siap, tak ada lagi,” jelas Yusuf menjawab pertanyaan majelis sidang komisi etik mengenai apakah ada sumber lain untuk menyelesaikan kewajibannya itu.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi dan juga keterangan terduga pelanggar, Ketua Sidang komisi etik, Kombes Pol Agoeng Kurniawan lalu menutup jalannya sidang dan rencana menggelar kembali sidang berikutnya yakni agenda pemeriksaan saksi dua pekan ke depan.
“Jadi sidang hari ini kita tunda dan rencana akan digelar dua pekan lagi dengan agenda yang masih sama yaitu mendengarkan keterangan saksi dari penyidik. Sebenarnya sudah tidak perlu lagi karena sudah ada putusan pidananya yang incrath. Tapi ada fakta yang kami ingin dengar langsung dari penjelasan saksi yang dimaksud,” Agoeng menandaskan.
Perjalanan Perkara Pidana yang Jerat Iptu Yusuf
Dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejaksaan Negeri Makassar dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar nomor 426/ Pid/ 2020/ PT Makassar tanggal 17 September 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 115/ Pid. B/ 2020/ PN Makassar tanggal 9 Juli 2020.
MA menyatakan terdakwa perkara tindak pidana penipuan, Iptu Yusuf Purwantoro terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
“MA menetapkan masa penahanan yang akan dijalani terdakwa. Di mana masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ridwan mengutip amar putusan MA.
Sebelumnya, perbuatan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut sempat dinyatakan tidak bersalah di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Makassar yang menyidangkan gugatan bandingnya menyatakan ia terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan JPU. Akan tetapi perbuatannya tidak dianggap merupakan suatu tindak pidana.
Sementara pada putusan Pengadilan Negeri Makassar sebelumnya, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut diganjar hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang diketuai oleh Zulkifli selaku Ketua Majelis Hakim saat itu, menyatakan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan diperintahkan untuk segera ditahan dalam tahanan Rutan.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tersebut melalui pertimbangan dua hal. Yakni hal-hal yang memberatkan dan juga meringankan. Hal-hal yang memberatkan, di mana terdakwa membawa-bawa nama institusi dan janji untuk mengembalikan uang korban tapi sampai detik ini tidak ada pengembalian.
Sementara hal-hal yang meringankan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Besaran hukum penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Makassar tersebut, tidak terlalu jauh dari besaran tuntutan yang diberikan oleh JPU. Di mana JPU sebelumnya memberikan tuntutan hukuman penjara kepada eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu selama 3 tahun 10 bulan dan memerintahkan agar segera ditahan di dalam tahanan Rutan.
Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi Iptu Yusuf Purwantoro, eks Bendahara Brimob Polda Sulsel yang terjerat kasus tindak pidana penipuan senilai Rp1 miliar.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Makassar bersama Kejati Sulsel membawa Yusuf ke sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Makassar untuk menjalani masa penghukuman sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya bernomor 55 K/Pid/ 2021.
“Pukul 11.00 wita tadi, kita serahkan terpidana ke Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman yang telah berkekuatan tetap (inkrath),” ucap Ridwan Saputra, Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang menangani perkara tersebut Selasa 23 Maret 2021 lalu.
Yusuf akan menjalani masa penghukuman di Lapas Klas 1 Makassar selama 11 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan putusan MA yang telah mengganjarnya dengan hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi dengan status penahanan kota yang telah ia jalani sebelumnya.
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/ Pid.B/ 2020/ PN Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara penipuan saat ia menemui korbannya, A. Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.
Karena mengingat Yusuf merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang dimintanya melalui via transfer.
Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh Yusuf hingga batas tempo yang dijanjikan. Yusuf malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan korban.
Atas perbuatannya itu, selain membuat korbannya menanggung kerugian besar, juga membuat malu korban dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.
“Uang yang saya berikan ke Yusug itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di Bank. Jadi karena perbuatannya, saya harus menanggung beban membayar uang Bank,” korban, A. Wijaya menandaskan sebelumnya.
Mantan Dansat Kerap Disebut-sebut Iptu Yusuf

Selain dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik yang saat ini sementara berjalan, nama Eks Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Totok Lisdiarto sebelumnya juga pernah disebut-sebut oleh Iptu Yusuf saat berstatus terdakwa dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Yusuf menyebut nama mantan pimpinannya tersebut dalam berkas pledoi (pembelaan) yang ia bacakan di persidangan Pengadilan Negeri Makassar yang digelar, Rabu 3 Juni 2020 silam.
“Dalam pledoinya tadi, terdakwa menyebut masih berupaya bersama-sama Kombes Totok untuk mengembalikan uang milik saksi korban tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Ridwan Saputra yang ditemui usai mengikuti persidangan kala itu.
Meski demikian, kata Ridwan, Yusuf selaku terdakwa saat itu tetap tak ada itikad baik dan mengakui perbuatannya yang dengan jelas-jelas telah merugikan orang lain (korbannya).
Yusuf bahkan, lanjut Ridwan, dalam pledoinya mencoba menjelaskan sanksi yang telah diterimanya sejak kasus yang menjeratnya muncul. Dimana ia mengungkapkan soal pencopotan jabatannya sebagai Bendahara Brimob dan juga kenaikan pangkatnya ditunda.
“Sampai sekarang terdakwa tak ada itikad baik. Malah tak mengakui perbuatannya. Sementara semuanya jelas dalam fakta persidangan,” ujar Ridwan di Pengadilan Negeri Makassar kala itu.
Tak hanya itu, Di mana sejak awal sidang agenda pemeriksaan Yusuf selaku terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, ia terus menyebut nama mantan atasannya, Kombes Pol Totok Lisdiarto.
Yusuf mengaku bahwa uang yang ia pinjam dari korban A. Wijaya, diberikan kepada perwira berpangkat tiga bunga itu. Meski kepada korbannya, Yusuf yang berstatus terdakwa saat itu sebelumnya beralasan jika tujuan meminjam uang ke korban guna kebutuhan menutupi tunggakan uang tukin personil atau kepentingan internal Brimob Polda Sulsel sebagaimana keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan sebelumnya, serta adanya bukti obrolan terdakwa dengan korban via whatsapp yang telah dijadikan oleh JPU sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat Yusuf.
Setelah korban memberikan uang senilai Rp1 miliar sesuai permintaan Yusuf, uang itu kemudian diberikan kepada Totok untuk digunakan berbisnis tanah.
“Setelah uang ditransfer, saya lalu berikan ke Kombes Pol Totok. Memang sejak awal dia sering meminta tolong. Dia mantan atasan kami dan sangat akrab dengan kami,” ungkap Yusuf menanggapi pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar kala itu yang saat itu juga turut mempertanyakan ke mana rimbanya uang yang didapatkannya dari korban.
Meski sejak awal Yusuf yang saat itu berstatus terdakwa kerap menjelaskan keterlibatan Totok hingga mengaku bahwa uang yang dipinjam dari korban telah diberikan ke mantan atasannya itu, Yusuf tampak memasang badan jika semua kesalahan yang terjadi akibat perbuatannya sendiri.
“Kesalahan ini perbuatan saya Majelis,” jawab Yusuf kala itu menanggapi pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tentang siapa yang punya perbuatan sehingga menimbulkan kerugian bagi korban.
Adanya dugaan keterlibatan Totok dalam pusaran skandal penipuan yang menjerat eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu pun dikuatkan oleh pengakuan Totok sendiri.
Dalam persidangan perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Yusuf selaku terdakwa kala itu, di mana Zulkifli Aco selaku Ketua Majelis Hakimnya, Totok yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengakui jika dirinya telah menerima uang cash senilai Rp1 milia lebih dari Yusuf.
“Saya meminta terdakwa (Yusuf) mencari dana senilai Rp1,3 miliar untuk pengurusan tanah seluas 5,6 hektare saat itu dan terdakwa memberikan cash uang tersebut ke saya,” kata Totok saat bersaksi di dalam persidangan perkara pidana penipuan dan penggelapan yang menjerat Iptu Yusuf sebagai terdakwa kala itu.
Tak hanya itu, Totok juga mengakui jika uang yang diterimanya dari terdakwa Yusuf tersebut, merupakan uang milik A. Wijaya.
“Tapi saya tidak tahu tentang adanya perjanjian tempo pengembalian uang antara terdakwa dengan korban (A. Wijaya),” tutur Totok saat bersaksi dalam persidangan saat itu.
Meski demikian, diakhir keterangannya, Totok berjanji tetap akan bertanggung jawab atas pengembalian uang miliaran yang diterimanya tersebut dari terdakwa Yusuf dalam rangka pengurusan tanah seluas 5,6 hektare itu.
“Hutang dibawa mati. Saya tetap akan bertanggung jawab,” akui Totok dalam persidangan saat itu.
Saat ditanya oleh Majelis Hakim terkait keberadaan uang miliaran yang diterimanya dari terdakwa tersebut, Totok mengatakan hanya sebagian yang digunakan dalam hal pengurusan tanah.
“Uangnya digunakan oleh tim untuk pengurusan tanah dan sampai sekarang tanah tersebut belum laku dan masih menunggu pembeli,” terang Totok saat itu.
Terpisah di luar persidangan saat itu, Korban A. Wijaya mengatakan uang senilai Rp1,3 miliar yang ia berikan kepada terdakwa, Yusuf sama sekali bukan untuk pengurusan tanah seperti yang dikatakan oleh saksi Totok di dalam persidangan tadi. Dari total uang tersebut, terdakwa sudah mengembalikan Rp300 juta sehingga sisa Rp1 miliar yang belum dikembalikan.
“Terdakwa meminta uang ke saya untuk menutupi biaya tunjangan kinerja (tukin) milik para personil Brimob yang sebelumnya telah ia pakai mengurus tanah. Jadi uang saya dipakai untuk tutupi itu. Saya bantu karena terdakwa selain sebagai teman, juga mengaku terancam dipecat serta mengiming-imingi saya. Tapi semua tidak ada yang ditepati. Dia tipu saya,” ungkap Wijaya saat di temui di luar ruangan persidangan kala itu. (Eka)