Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel mulai fokus merampungkan penyidikan beberapa kasus dugaan korupsi yang sempat tertinggal di Tahun 2021.
Beberapa kasus tersebut diantaranya kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) dan dugaan mark up paket bantuan sosial Covid-19 di Dinas Sosial Kota Makassar (Dinsos Makassar).
“Iya, tahun ini fokus rampungkan beberapa kasus yang tertinggal. Seperti kasus BPNT dan Bansos Covid-19 Makassar, Itu kita fokusi dulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri yang ditemui usai mengikuti rilis akhir tahun 2021 Polda Sulsel yang berlangsung di Aula Polrestabes Makassar, Jumat, 31 Desember 2021.
Ia mengaku, penyidikan kasus dugaan korupsi yang dimaksud memiliki kendala belum terbitnya hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kemarin itu kan lama di BPKP, padahal kita sering ekspose di sana. Tapi karena lama tak ada kabar, kita lalu menggandeng BPK RI untuk lakukan audit dan ini tinggal menunggu hasilnya. Semoga tahun ini sudah ada dan kita juga segera menetapkan tersangkanya,” terang Widoni.
# Dugaan Korupsi Penyaluran BPNT Kemensos di Sulsel
Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kegiatan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Itu baru perkiraan penyidik. Nanti hasil dari BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) yang jelasnya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri di temui di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Senin 30 Agustus 2021 lalu.
Ia mengungkapkan, dari hasil penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di 4 kabupaten di Sulsel yang saat ini sedang menanti audit dari BPK, ditemukan dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu, kata Widoni, juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya.
“Hampir semua sama modusnya. Rata-rata mereka merubah isi dari pedoman pengadaan sembako bansos yang dimaksud. Misalnya, seharusnya yang tak ada ikan kaleng tapi mereka adakan,” terang Widoni.
Ia mengatakan, dari hasil penyidikan khusus di 4 kabupaten saat ini, masing-masing di Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Kabupaten Takalar, itu diperkirakan terjadi kerugian negara senilai Rp20 miliar lebih. Kerugian itu ditimbulkan dari perbuatan pemotongan nilai barang sembako yang diberikan ke masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
“Terhitung dari total 4 kabupaten yang jadi sampel penyidikan, menurut perkiraan penyidik tiap kabupaten itu kerugiannya ditaksir sekitar Rp3, 4 hingga Rp5 miliar lah,” tutur Widoni.
Atas dasar penyidikan tersebut, Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel saat itu bahkan berencana segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang terjadi di empat kabupaten Sulsel masing-masing Kabupaten Sinjai, Bulukumba, Bantaeng dan Takalar.
“Itu tinggal tunggu audit dari BPK. Kalau sudah turun langsung kita tindaklanjuti dengan menetapkan tersangka,” kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli ditemui di Mapolda Sulsel, Kamis 26 Agustus 2021.
Ia mengungkapkan, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT di 4 kabupaten Sulsel tersebut, telah ditemukan banyak indikasi perbuatan melawan hukum. Diantaranya, ada pemotongan nilai yang diterima oleh masyarakat.
“Dari selisih nilai yang dipotong itu lalu dikalikan dengan jumlah masyarakat miskin penerima, itu nilainya cukup besar,” terang Fadli.
Ia mengatakan, penyidikan terhadap kegiatan penyaluran BPNT di Sulsel tersebut, tidak berhenti hanya pada keempat kabupaten saja, akan tetapi penyidikan melebar pada kabupaten lainnya yang ada di Sulsel.
“Empat kabupaten itu hanya sampel dan akan melebar ke kabupaten lainnya di Sulsel. Ini menjadi atensi pusat dan kita fokusi,” jelas Fadli.
Ia berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses perampungan penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT yang sedang menunggu hasil audit BPK tersebut.
“Nama-nama calon tersangka sudah ada dan jelas. Kita tunggu saja dulu audit BPK kita terima langsung kita tindaklanjuti menetapkan tersangka,” Fadli menandaskan.
# Dugaan Mark Up Paket Sembako Covid-19 Dinsos Makassar
Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli sebelumnya berharap masyarakat bersabar menanti pengumuman tersangka dugaan mark up bantuan sosial (bansos) Covid-19 berupa paket sembako untuk warga Kota Makassar yang terdampak.
“Sabar saja. Calon tersangka sudah ada dan jelas kok. Pokoknya kalau audit BPK sudah kita terima langsung kita tindaklanjuti dan umumkan tersangkanya,” ucap Fadli di Aula Tipikor Polda Sulsel, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.
Ia menegaskan dalam penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar, pihaknya tidak segan-segan menyeret semua yang terlibat. Siapa pun yang terlibat, kata dia, tak akan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi. Apalagi bagi pelaku yang memanfaatkan dana Covid-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
“Kasus ini jadi atensi dan tentu kami tidak main-main untuk seret semua pihak yang ikut terlibat dalam merugikan negara,” tegas Fadli.
Dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 tersebut, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terkait. Di mulai dari saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran, pembelanjaan barang, pelaksanaan di lapangan hingga pihak-pihak penerima manfaat.
“Semua yang ada hubungannya dengan bansos Covid-19 ini kita sudah kita periksa. Tinggal tunggu hasil audit lalu kita umumkan tersangkanya,” jelas Fadli. (Eka)