Dit Reskrimsus Polda Sulsel resmi menahan ketiga belas orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Kamis 30 Desember 2021.
Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Kasubdit 3 Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan terkait dugaan tindak pidana korupsi RS Batua pihaknya sudah melakukan penahanan ketiga belas tersangka.
“Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga belas tersangka, mudah-mudahan kedepan cepat untuk tahap dua, “jelasnya kepada Kedai-Berita.com.
Sebelumnya, Berkas 12 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
“12 tersangka berkasnya sudah dinyatakan P21 (lengkap). Seorang lagi tersangka inisial AEHS dipulangkan karena belum lengkap,” kata Idil, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) via telepon, Rabu (17/11/2021).
Berkas tersangka AEHS yang kabarnya berperan sebagai broker pekerjaan proyek pembangunan Rumah Sakit Batua, Makassar itu, dikembalikan ke penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel lantaran ditemukan adanya kekurangan kelengkapan materil.
“Berkas perkara AEHS belum lengkap, dikembalikan untuk dilengkapi karena ada kekurangan kelengkapan materil. Kita harap penyidik segera melengkapinya sesuai petunjuk yang telah diberikan,” jelas Idil.
Peran ketiga belas tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.
“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Widoni berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menyeret tersangka berikutnya atau mereka yang dianggap turut terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dan telah merugikan keuangan dan perekonomian daerah Kota Makassar tersebut.
“Pasal 55 juga akan jadi fokus pertimbangan sehingga kasus ini akan terus kami kembangkan. Jadi tidak hanya mentok pada 13 tersangka saat ini. Ke mana-mana saja aliran dana proyek ini kita sudah kantongi, tinggal pendalaman lebih lanjut,” jelas Widoni.
Ia mengungkapkan, dalam pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar hingga saat ini telah menelan anggaran hingga Rp120 miliar lebih. Namun, penyidikan kasus yang sedang berjalan baru sebatas pada penggunaan anggaran tahap pertama di tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp25 miliar lebih.
“Termasuk kita juga akan dalami sejauh mana pelaksanaan proyek IPALnya nanti. Untuk saat ini penyidikan baru sebatas pemanfaatan anggaran pembangunan gedungnya di tahap awal yang menelan anggaran Rp25 miliar lebih dan ternyata dari perhitungan BPK kerugian negara mencapai Rp22 miliar lebih. Pekerjaan dinilai oleh BPK sebagai total loss karena fisik bangunan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali,” ungkap Widoni.
Sekedar diketahui, proyek pembangunan proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tahap satu tersebut awalnya ditender melalui LPSE dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp49 miliar.
Dalam prosesnya kemudian, PT. Sultana Nugraha disebut sebagai perusahaan pemenang tender dengan nilai HPS sebesar Rp26 miliar lebih.
Adapun yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan yakni perusahaan bernama CV Sukma Lestari dan Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran. (Thamrin)