Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi Sulsel (PUKAT Sulsel) mendorong Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) untuk serius betul terhadap agenda penyelamatan sejumlah aset daerah berupa lahan fasum yang sekian lama diduga dicaplok diam-diam oleh pihak ketiga. Salah satunya yang berlokasi di Kawasan Sentral tepatnya ujung Jalan Laiya, Makassar.
“Saya kira sudah waktunya pemkot tegas soal itu. Bawah kasus tersebut ke ranah tipikor dengan menggandeng Polda Sulsel,” tegas Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma dimintai tanggapannya via telepon, Sabtu (11/12/2021).
Permasalahan lahan fasum, kata dia, sudah tak boleh lagi diulur-ulur penanganannya. Karena, lanjut Farid, sudah sangat besar kerugian daerah yang ditimbulkan akibat adanya penguasaan aset fasum berupa lahan itu secara diam-diam oleh pihak ketiga yang dimaksud.
“Selain berdampak merugikan keuangan negara juga merugikan perekonomian daerah Kota Makassar secara khusus. Karena aset itu tidak dikelola langsung bahkan yang tadinya bisa menjadi sumber PAD malah hilang begitu saja. Ini kan jelas merugikan dan Pemkot sudah harus tegas,” ujar Farid.
Ia meyakini peralihan fasum berupa sebagian ruas jalan di ujung Jalan Laiya Makassar tersebut tak sesuai prosedur yang benar atau dilakukan secara diam-diam.
“Kita ingin tahu apa dasar bangunan berdiri dan mengambil sebagian ruas jalan tersebut. Itu kan jelas fasum dan merupakan akses jalan masyarakat. Dari letaknya saja sangat nampak bahwa ruas jalan tersebut dulunya lebar. Tapi mengecil setelah ada bangunan toko,” jelas Farid.
Ia menduga kuat ada keterlibatan oknum yang memiliki kewenangan sehingga sebagian ruas jalan yang dimaksud bisa seenaknya didirikan bangunan permanen berupa toko.
“Sangat muda dianalisa. Kalau pun ada sertifikatnya perlu dipertanyakan apa dasar penerbitan sertifikatnya itu. Saya kira Lurah dan Camat setempat juga mengetahui bahwa lokasi yang dimaksud merupakan fasum jalan umum dulunya,” Farid menandaskan. (Eka).