Harta peninggalan Hj Andi Zamsah Petta Isa, berupa sawah, empang dan tanah kebun, yang luas keseluruhan kurang lebih 66 Ha, tersebar di dua kecamatan yakni Kec.Soppeng Riaja dan Kec.Balusu Barru.
Semua harta milik Hj Andi Zamsah Petta Isa (Alm) telah diatur dalam putusan/penetapan, Pengadilan Agama Barru, Reg: 105/ P/1989.
Terterah dalam putusan luas lahan yang dihibahkan ke lembaga sosial/amal jariah 10, 31Ha. Dan untuk kesejatraan keluarga seluas 8, 11Ha.
Hal ini disampaikan salah satu dari dua ahli waris yang masih hidup yakni Andi Mappa Yusoef K, saat sibuk mengatur para petani yang dipercayakan menggarap lahan sawah seluas kurang lebih 10 Ha yang terletak di dusun Lapasu, desa Balusu, Kec.Balusu Barru, Kamis(11/11/2021).
Mappa Yusoef K yang karib disapa Petta Baso, mengatakan, “Hasil dari sawah ini sesuai amanah sebagian disumbangkan(amal jariah) dan sebagian lagi untuk kesejatraan keluarga.
“Ada pun para petani yang dipercayakan untuk menggarap, masing-maaing, Sudirman Hajira, Budiman, Amiruddin, Unju, Anas, Lanaming/Mappe, Anzar dan Rahman,” ucap Petta Baso.
Menurut Petta Baso, “Tercantum dalam putusan/penetapan soal hasil persetujuan pembahagian, oleh dua Saudara kandung Hj Zamsah Petta Isa, yakni H.M.Yusuf Andi Dagong Petta Soppeng dan Hj Andi Empong Petta Aji. Memberikan kepada masing-masing, H.Muh.Sadiq Daeng Mangun, lokasi Empang di Oring seluas 2, 82 Ha. Haja A.St. Hafsah lokasi Empang seluas 2, 86 Ha di Oring. A.St.Saleha lokasi Empang seluas 2,60 Ha di Oring, dan Hj. A.St Hawa lokasi Sawah seluas 1 Ha di Lapasu.”
Lanjut Petta Baso, “Tercantum juga dalam putusan, bahwa demi menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga, maka kedua ahli waris yang telah mendapat bahagian, yakni H M Yusuf Andi Dagong Petta Soppeng dan Hj Andi Empong Petta Aji. Dan atas ihtiarnya kedua ahli waris tersebut menghibahkan
Sebahagian, kesemua ahli wahris mahjub.(tidak mendapat bahagian farduh dan ahsabah).
Saat ditanya, bagaimana bila ada pihak yang menghalangi para penggarap? Dan bagaimana dengan perkembangan laporan di polisi?
Petta Baso yang mengaku keturunan Raja Gowa, anak dari Haji Andi Bali I Mallombasang Karaengta Lemba Parang ini, menegaskan, “Kalau ada pihak yang memiliki bukti kepemilikan atas lahan ini maka silakan tempuh jalur hukum. Soal laporan saya ke polisi tentang dugaan penggelapan barang tak bergerak. Sesuai informasi yang saya terima bahwa kasus tersebut telah digelar dan statusnya naik ke penyidikan.”
Lebih lanjut lelaki yang kini bermukim di Kalimantan Timur ini mengatakan, “Saya tak ingin memenjarakan seseorang apalagi yang saya lapor adalah sepupu sendiri, cuma saja komunikasi secara kekeluargaan saya lakukan sejak tahun 2012, tak digubris.”
“Selain itu perlu diketahui bahwa luas sawah kurang lebih 1,6 Ha, yang diduga digelapkan lelaki insial MI adalah lahan untuk amal jariah. Sekali lagi ini persoalan amanah orang tua kami yang telah meninggal sehingga saya harus mendapatkannya kembali,” terang Petta Baso.
Diketahui, ‘Hj Andi Zamsah Petta Isa,
meninggal dunia di Wiringtasi. Kelurahan Kiru-kiru Kecamatan Soppeng Riaja Kabupaten Barru pada tanggal 22 Nopember 1988.
Petta Isa tidak meninggalkan anak terus keatas, tidak meninggalkan suami karena suaminya telah lebih dahulu meninggal dunia. Hanya meninggalkan dua orang saudara kandung seorang laki laki dan seorang perempuan. Masing – masing laki laki bernama H.M Yusuf Andi Dagong Petta Soppeng dan perempuan Hj Andi Empeng Patta Aji.
Selain itu (Alm) juga meninggalkan empat orang saudara sebapak (lain ibu) masing masing bernama, Hj Andi St. Hawa, H.M Sadiq Daeng Mangun, Hj. Andi St. Hafsah. dan Andi Saleha.(M Said Welikin/Hasanuddin)