Audit Final Kasus CCTV Makassar, 13 Tak Berfungsi Maksimal dan 3 Tak Terpasang

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat telah merampungkan pemeriksaan (audit) terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar tahun anggaran 2020

Hasilnya, APIP menemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya terdapat 3 titik keberadaan CCTV yang belum dipasangi fiber optik dan 13 titik sudah terpasang namun tidak berfungsi secara maksimal.

“Jadi sejak pemeriksaan dilakukan hingga pada 18 Agustus 2021, kita temukan dari 18 titik CCTV terdapat 13 titik sudah terpasang fiber optik tapi tidak berfungsi secara maksimal dan 3 titik lagi belum dipasangi fiber optik,” terang Sekretaris Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (10/9/2021).

Mengenai kelebihan pembayaran yang terjadi dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV dan masuk dalam rekomendasi LHP BPK sebelumnya, Asma mengaku kelebihan yang dimaksud telah dikembalikan.

“Kalau itu sudah ada pengembalian nilainya Rp1,8 juta. Pengembalian dilakukan 24 Juni 2021,” ujar Asma.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV tahun 2020 telah dinyatakan rampung. Di mana sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dalam hal ini sebagai APIP hanya direkomendasikan untuk melakukan pemantauan terhadap 18 titik pemasangan CCTV dan hal itu telah dilakukan serta hasilnya telah dijelaskan tadi.

“Iya kita diminta menindaklanjuti apa yang menjadi temuan di LHP BPK. Rekomendasi BPK sementara ini yaitu meminta kita memantau 18 titik CCTV dan itu sudah kita lakukan. Adapun mengenai poin-poin rekomendasi lainnya nanti kami periksa dulu selanjutnya kami kabari lebih lanjut yah,” Asma menandaskan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pihaknya telah menyelidiki adanya aroma korupsi dalam pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Kota Makassar tahun 2020 tersebut.

“Itu sementara tahap klarifikasi. Sprin lidik sudah ada,” singkat Widoni.

BPK Temukan Kesalahan Spek, Kelebihan Bayar Hingga Pemborosan Keuangan Daerah

Ketua Badan Pegiat Anti Corruption Committee Kadir Wokanubun mengungkapkan beberapa temuan BPK terkait adanya dugaan kejanggalan dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Diskominfo Makassar pada tahun anggaran 2020.

Di mana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut, kata Kadir, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.

BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000.

Adapun detilnya, kata Kadir, dalam LHP BPK ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000.

“Selain itu juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp273.000.000,” ungkap Kadir.

Akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut, menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1.800.000 serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.

Tak hanya itu, lanjut Kadir, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.

Penyebabnya menurut LHP BPK, kata Kadir, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.

Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.

“Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan,” Kadir menandaskan. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !