Mengebut Penetapan Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Peraga Imtaq Kabupaten Gowa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel diam-diam mengebut penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga iman dan taqwa (imtaq) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa.

Di mana penyidikan terhadap kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa pada tahun 2018 itu merupakan kasus lama yang ditinggalkan mangkrak oleh pejabat krimsus terdahulu.

“Tunggu saja pekan-pekan ini kita pasti umumkan,” kata Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli di Gedung Subdit Tipikor Polda Sulsel, Kamis 26 Agustus 2021.

Ia menegaskan jika pihaknya komitmen dengan upaya pemberantasan korupsi salah satunya akan memaksimalkan upaya perampungan seluruh penanganan kasus korupsi yang ditinggal mangkrak oleh pejabat lama. Baik di tingkat penyelidikan hingga tingkat penyidikan.

“Seperti kasus peraga imtaq ini kita akui kasus lama makanya kami fokus selesaikan semuanya,” tutur Fadli.

Jauh sebelumnya penanganan kasus ini menjadi sorotan oleh lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel. Diantaranya sorotan dari lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

Lembaga binaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu malah sempat menantang nyali Polda Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun menilai nyali Polda Sulsel seakan menghilang dalam menuntaskan penyidikan kasus tersebut.

Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyupervisi penyidikan kasus tersebut agar segera berjalan profesional.

“Sebaiknya diambil alih saja penyidikannya. Kami sudah menilai penyidikannya sudah tidak profesional. Hingga saat ini belum ada juga tersangka. Kan aneh padahal sudah lama naik ke penyidikan,” terang Kadir.

Terakhir di era Kepala Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kompol Yudha Wiradjati menjelaskan posisi terakhir penanganan kasusnya sebelum keburu pindah tugas menjabat sebagai Kapolres Toraja Utara.

Penyidikan kasus tersebut, kata dia, sedikit lagi rampung dan segera mengumumkan tersangkanya.

“Nanti saat penetapan, baru kami sampaikan namanya,” kata Yudha saat itu, Kamis 29 November 2019.

Ia mengatakan penyidik masih sementara fokus menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Jika audit tersebut sudah terbit, lanjut dia, penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Jadi tak ada kendala. Tinggal perhitungan kerugian negara aja yang belum keluar,” ungkap Yudha kala itu.

Penyidik Geledah Rujab Bupati Gowa

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tersebut, tim Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah menggeledah sejumlah Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulsel, Selasa 14 Mei 2019 sekitar pukul 14.00 wita.

Tak hanya kantor SKPD yang berada dalam satu area dengan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, tim penyidik tipikor saat itu juga turut menggeledah ruangan kerja yang berada dalam rumah jabatan (rujab) Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

Kata dia, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga imtaq di Kabupaten Gowa tahun anggaran 2018 yang sementara berjalan.

“Lokasi penggeledahan diantaranya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa dan Rujab Bupati Gowa,” kata Dicky kala itu.

Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah dokumen-dokumen penting terkait kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang sementara diusut.

“Kasus ini diselidiki sejak bulan Februari 2019 dan statusnya naik ke tahap penyidikan pada bulan Mei 2019 ini,” terang Dicky kala itu.

Dari hasil penyidikan, beber dia, tim menemukan adanya dugaan mark up anggaran pada kegiatan pengadaan alat peraga imtaq yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tersebut.

Dimana dari hasil cek tim ke lokasi sumber barang yakni di Yogyakarta, uang yang digunakan untuk belanja barang alat peraga yang dimaksud hanya sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan tersebut senilai Rp 5.609.681.992.

Tak hanya itu, kata Dicky, tim juga menemukan terjadinya keterlambatan pengerjaan. Dimana pada bulan Februari 2019 masih terjadi pengiriman barang dari Yogyakarta ke Makassar, sementara berdasarkan berita acara serah terima pengerjaan, progres pekerjaan telah dilaporkan 100 persen tepatnya pada bulan September 2018.

“Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terungkap juga ada intervensi dari beberapa pihak dalam proses lelang, pelaksanaan hingga pencairan pembayaran,” beber Dicky kala itu.

Pengadaan alat peraga imtaq diperuntukkan untuk 82 Sekolah Dasar (SD) yang tersebar di 18 Kecamatan di Kabupaten Gowa.

Kegiatan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp 5.609.681.992 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018.

Adapun yang bertindak sebagai penyedia barang dalam kegiatan itu diketahui bernama Rahmawati Bangsawan alias Neno. Dia memenangkan tender menggunakan nama perusahaan yang dipinjam yakni bernama PT. Arsa Putra Mandiri.

“Dalam kasus ini kita terapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” Dicky menjelaskan kala itu. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !