Calon Tersangka Dugaan Mark Up Paket Sembako Covid-19 Makassar Sudah Jelas

Kepala Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Fadli berharap masyarakat bersabar menanti pengumuman tersangka dugaan mark up bantuan sosial (bansos) Covid-19 berupa paket sembako untuk warga Kota Makassar yang terdampak.

“Sabar saja. Calon tersangka sudah ada dan jelas kok. Pokoknya kalau audit BPK sudah kita terima langsung kita tindaklanjuti dan umumkan tersangkanya,” ucap Fadli di Aula Tipikor Polda Sulsel, Kamis 26 Agustus 2021.

Ia menegaskan dalam penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar, pihaknya tidak segan-segan menyeret semua yang terlibat. Siapa pun yang terlibat, kata dia, tak akan lepas dari jeratan tindak pidana korupsi. Apalagi bagi pelaku yang memanfaatkan dana Covid-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kasus ini jadi atensi dan tentu kami tidak main-main untuk seret semua pihak yang ikut terlibat dalam merugikan negara,” tegas Fadli.

Dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 tersebut, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terkait. Di mulai dari saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran, pembelanjaan barang, pelaksanaan di lapangan hingga pihak-pihak penerima manfaat.

“Semua yang ada hubungannya dengan bansos Covid-19 ini kita sudah kita periksa. Tinggal tunggu hasil audit lalu kita umumkan tersangkanya,” jelas Fadli.

Dosen Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar, Jermias Rarsina SH. MH

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, Jermias Rarsina dimintai tanggapannya mengenai kasus paket sembako tersebut mengatakan yang pertama harus diketahui bahwa dalam rangka penanganan anggaran negara untuk kepentingan pencegahan dan penanganan Covid-19, maka sejak tanggal 16 maret 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PMK.07/2020 telah ditetapkan tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Intensif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2020.

Berkenaan dengan hal itu, kata Jermias, maka pada bidang pemerintahan Kementerian Sosial (Kemensos) hingga pada jajaran terendah di bawahnya yakni satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/ kota telah diberi kewenangan atau diserahkan kewenangan kepadanya untuk menangani kegiatan bantuan sosial (bansos) dalam hal pencegahan dan penanganan Covid-19.

Terkhusus di Makassar sendiri, kewenangan itu telah dijalankan oleh Dinas Sosial Kota Makassar melalui Kepala Dinas (Kadis) dan jajarannya. Di mana mereka menyelenggarakan kegiatan bantuan sosial (bansos) berupa pemberian paket sosial sembako kepada warga masyarakat yang terkena imbas dari dampak pandemi Covid-19.

“Semua kegiatan penggunaan anggaran Covid-19 di Indonesia telah ditetapkan pertanggungjawaban pengelolaannya ke dalam PERPU No. 1 Tahun 2020 yang berisikan tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19,” kata Jermias.

Dalam Peraturan Perundang-undangan (PERPU) yang dimaksud, lanjut dia, terdapat item mengenai bantuan sosial selain stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi serta antisipasi terhadap sistem keuangan.

“PERPU tersebut telah diterima oleh DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang,” tutur Jermias.

Dalam kondisi sekarang ini, pandemi Covid-19 membuat pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil kebijakan dan melakukan langkah-langkah yang tidak biasa. Artinya, kata Jermias, dengan hadirnya PERPU menjadi Undang-undang diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah yang luar biasa dalam penanganan pandemi Covid-19.

Berkenaan dengan langkah-langkah luar biasa yang ditempuh, maka penanganan anggaran bantuan sosial pada Dinas Sosial Makassar harus tidak serampangan begitu saja.

“Sekalipun hal itu untuk memulihkan kesehatan warga masyarakat, namun tidak boleh serampangan (sembrono) begitu saja dalam penyaluran pemberian bantuan sosial. Karena ini keterkaitannya dengan pengelolaan anggaran negara,” terang Jermias.

Ia mencontohkan misalnya, jika ada paket sosial (sembako) yang akan dibeli, maka harus dijalankan sistem akutansi mengenai mekanisme perhitungan harga, mutu barang hingga jumlahnya harus diperhitungkan sesuai kebutuhan penyalurannya.

Hal ini, kata Jermias, bertujuan untuk menghindari persekongkolan jahat (kolusi) dalam memainkan harga, apakah terjadi mark up dan sebagainya.

Biasanya, menurut Jermias, perbuatan persekongkolan selalu berhubungan dengan kolegaisme, koncoisme dan sebagainya ke arah nepotisme yang saling menguntungkan.

“Jika nantinya dugaan itu ternyata ditemukan, maka besar potensi terjadi penyalagunaan keuangan negara dalam bantuan sosial. Di mana pelakunya beroleh keuntungan,” terang Jermias.

Ia menjelaskan bahwa meski negara dalam situasi panik yang luar biasa, bukan berarti langkah kebijakan di Dinas Sosial Kota Makassar dalam hal pengelolaan keuangan negara untuk bantuan paket sosial tidak dibarengi dengan sistem akuntansi dan manajemen belanja. Jika hal itu tidak dilakukan, tentunya telah menyalahi prinsip tata kelola keuangan negara, yaitu azas akuntansi.

“Jangan menstigmanisasi bahwa karena keadaan luar biasa, maka tidak berlaku prinsip tata kelola keuangan negara dalam pemerintahan yang baik (Good Govermance). Itu tafsiran hukum yang keliru,” kata Jermias.

Selain prinsip akuntansi (perhitungan keuangan), juga masih perlu penguatan dengan prinsip-prinsip lainnya, yaitu harus transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika langkah kebijakan Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial dalam kebijakan penggunaan anggaran negara untuk belanja paket sosial tanpa menggunakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka berpotensi kuat dugaan terjadinya penyalagunaan jabatan atau kewenangan yang dapat menimbukan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Jadi saya kira sudah sangat tepat jika aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sulsel saat ini mendalami mengenai sistem akuntansi dan manajemen perbelanjaan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Makassar mengenai belanja paket bantuan sosial yang dimaksud,” terang Jermias.

Jika nantinya, kata dia, benar terjadi dugaan penyimpangan harga belanja, maka wajib hukumnya terlebih dahulu unsur pimpinan Dinas Sosial dimintai pertanggungjawaban pidananya, lalu kemudian kepada pihak bawahan terkait lain dalam bentuk ajaran delneming (penyertaan) dan/ atau pembantuan.

“Oleh karena situasi atau keadaan yang luar biasa, maka aspek hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab unsur pimpinan, dan jika tidak ada kesalahan (schuld) maka dapat dibebaskan tanggung jawab pidananya. Demikian juga bagi bawahannya, jika terlibat maka wajib untuk diproses sampai tuntas ke meja hijau,” jelas Jermias.

Ia mengatakan, keadaan luar biasa saat ini sangat berpotensi dimanfaatkan timbulnya kejahatan. Dari sisi ilmu kriminologi, kejahatan timbul karena ada kesempatan yang berhubungan dengan situasi atau keadaan luar biasa (mengguncang masyarakat), sehingga membuat luput (kurang atau sama sekali tidak ada) perhatian dari publik.

“Kejahatan semacam inilah yang disebut sebagai kejahatan berkualifikasi sebagai tindak pidana pemberatan, dan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi telah meregulasinya untuk dapat diterapkan kepada pelaku dugaan tindak pidana korupsi,” Jermias menandaskan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !