ACC Kembali Tagih Inspektorat Tuntaskan Audit Kasus Sewa Jaringan CCTV Makassar

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) menagih keseriusan Inspektorat Makassar selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam merampungkan audit terkait adanya aroma korupsi dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV tahun anggaran 2020 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar.

“Kami heran dengan sikap Inspektorat yang hingga saat ini belum juga terdengar kabarnya merampungkan audit atas kegiatan yang diduga merugikan keuangan daerah ini. Seharusnya auditnya sudah ada dan segera dikoordinasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera diproses hukum lebih lanjut,” kata Ketua Badan Penggiat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun via telepon, Sabtu (22/8/2021).

Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV, lanjut Kadir, cukup terang. Selain jaringan CCTV tidak berfungsi secara maksimal, juga terdapat beberapa kejanggalan yang menjadi temuan rekomendasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya.

“Seharusnya kan rekomendasi ini segera ditindaklanjuti sesuai masa yang ditentukan yakni selama 60 hari terhitung rekomendasi diberikan. Ini malah sudah melewati batas waktu yang ditentukan dan tak ada tindaklanjutnya. BPK juga sudah wajib meningkatkan audit rekomendasi menjadi audit investigasi untuk menghitung kerugian daerah yang ditimbulkan atas kegiatan yang dimaksud,” tutur Kadir.

Ia juga turut berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera merespon dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menyelidiki adanya aroma penyimpangan dalam kegiatan yang telah menguras APBD Kota Makassar dengan nilai miliaran tersebut.

“Kita juga akan terus dorong Polisi maupun Kejaksaan segera menyelidiki aroma korupsi dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Kota Makassar ini,” ujar Kadir.

Kadir mengungkapkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) mengenai kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV Terintegrasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar Tahun Anggaran 2020 tersebut, ditemukan telah melebihi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan.

Temuan pokok BPK, kata Kadir, seputar kelebihan pembayaran sebesar Rp1.800.000, tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 dan terjadi pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000.

Adapun detilnya, dalam LHP BPK yang dimaksud, lanjut Kadir, ditemukan terjadi pemborosan atas sewa jaringan CCTV Traffic Analytic pada 5 titik yang tidak mencapai Service Level Agreement (SLA) sesuai perjanjian dan juga didapati 75 titik jaringan internet pada CCTV biasa yang tidak berfungsi sehingga menyebabkan pemborosan terhadap keuangan daerah sebesar Rp571.500.000.

“Selain itu juga ditemukan pemasangan jaringan pada 18 CCTV yang tidak sesuai spesifikasi pesanan sebesar Rp273.000.000,” ungkap Kadir.

Akibat yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut menurut LHP BPK diterangkan bahwa pengadaan sewa jaringan CCTV terintegrasi tidak mendapatkan harga yang terbaik karena melebihi HPS yang ditetapkan juga berdampak pada kelebihan pembayaran atas 1 CCTV analitical yang tidak dapat menggunakan jaringan internet sebesar Rp1.800.000 serta mempengaruhi kualitas jaringan pada 18 titik yang juga ditemukan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp273.000.000 di bawah yang dibayarkan.

Tak hanya itu, kata Kadir, kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV yang dimaksud juga menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp584.100.000 yang terdiri dari 75 CCTV biasa dan yang tidak berfungsi sebesar Rp571.500.000 serta 5 unit CCTV yang tidak menggunakan jaringan sebesar Rp12.600.000.

Penyebabnya menurut LHP BPK, lanjut Kadir, karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja bawahannya.

Selain itu, penyebab lainnya karena Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam memastikan kesiapan infrastruktur sebelum melaksanakan pekerjaan.

“Demikian juga Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pekerjaan terkait, kurang cermat dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan di lapangan,” Kadir membeberkan. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !