Polisi Didesak Lacak Aliran Dana Hasil Korupsi Rumah Sakit Batua Makassar

Lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) mendukung penyidik tipikor Polda Sulsel melacak siapa saja yang menikmati aliran dana hasil korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tahun anggaran 2018.

“Saya kira sejak awal kita sangat mendorong hal tersebut. Kami yakin masih banyak pihak yang belum tersentuh dari mereka yang disinyalir turut menikmati hasil dari kejahatan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua ini,” kata Kadir Wokanubun, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) kepada Kedai-berita.com via telepon, Selasa (10/8/2021).

Kadir berharap penyidik juga turut mendalami sejauh mana peran anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar keterkaitannya dengan kewenangan yang dijalankan. Di mana sebelumnya sempat diungkap oleh anggota DPRD Makassar jika pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu telah mendapat kucuran anggaran tiap tahun terhitung sejak tahun 2018.

“Kita sempat dengar juga itu kalau proyek ini tiap tahun dianggarkan terhitung sejak 2018. Pertanyaannya kan begini, kok bisa anggarannya diloloskan di tahun berikutnya sementara di awalnya sudah gagal. Atau jangan-jangan ada dugaan fee yang diterima sehingga anggarannya diloloskan kembali. Kita harap penyidik mendalami ini,” terang Kadir.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan pihaknya tidak akan berhenti mengejar perbuatan pelaku-pelaku berikutnya dalam kegiatan yang merugikan keuangan daerah Kota Makassar tersebut.

“Kita tidak akan sisakan pelaku-pelaku yang ada. Semua yang diketahui turut serta dalam menyebabkan terjadinya kerugian negara kita akan mintai pertanggungjawaban hukum. Silahkan teman-teman memonitor dan sama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas dengan utuh,” ujar Widoni.

Ia mengungkapkan, dari hasil penelusuran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan ada aliran dana-dana proyek yang mengalir pada orang-orang yang dituju dan hal itu yang menjadi pertimbangan mereka menjadi tersangka.

“Setelah itu kami belum bisa ngomong terlalu jauh lagi mengenai aliran dana itu kemana selanjutnya. Kita tunggu saja hasil pengembangan penyidikan berikutnya,” jelas Widoni.

Dinas PU Dikabarkan Sempat Turut Usulkan Anggaran

Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar kabarnya telah menelan anggaran sebesar Rp120 miliar lebih. Meski yang berproses hukum saat ini baru sebatas penggunaan anggaran pembangunan tahap pertama yakni sebesar Rp25 miliar lebih.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir jauh sebelumnya sempat mengungkapkan bahwa pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar telah mendapatkan kucuran anggaran tiap tahun terhitung sejak tahun 2018.

Penambahan anggaran pembangunan RS Batua di tahun 2020, kata dia, diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Makassar. Kemudian berlanjut di tahun 2021 kembali diusulkan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Meski demikian, ia mengaku lupa angka pasti anggaran yang dimaksud. Yang jelasnya, lanjut dia, pembangunan Rumah Sakit Tipe C Batua tersebut dianggarkan tiap tahun namun selalu gagal tender.

“Tahun 2020 dianggarkan pada Dinas PU dan tahun 2021 kembali ke Dinas Kesehatan,” ucap Wahab saat dikonfirmasi via telepon, Kamis 28 Januari 2021.

Saat ditanya apakah anggaran yang kucur tiap tahunnya untuk pembangunan Rumah Sakit Batua itu telah kembali ke kas daerah karena alasan gagal tender, Wahab mengatakan hal itu sudah pasti harus kembali masuk ke kas daerah.

“Iya,” jawab Wahab sembari mengingat bahwa pada tahun 2020 lalu, pembangunan Rumah Sakit Batua kabarnya sempat dianggarkan dengan usulan Rp100 miliar, namun turun menjadi Rp80 miliar.  Kemudian disepakati pada APBD 2020 sebesar Rp50 miliar.

13 Orang Jadi Tersangka Diantaranya Rekanan dan Broker

Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar tahun anggaran 2018.

Ketiga belas tersangka tersebut masing-masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengungkapkan dari 13 orang tersangka tersebut, ada yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK), Konsultan Pengawas, Kelompok Kerja (Pokja), Tim PHO, pelaksana pekerjaan (rekanan), broker pekerjaan hingga aktor intelektual yang merancang lakukan korupsi terhadap anggaran kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar itu.

“Sejak awal proses tender proyek sudah terjadi persekongkolan jahat. Memang niatnya sudah ada dari awal,” kata Widoni dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar di Gedung Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Widoni berjanji akan terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut untuk menyeret tersangka berikutnya atau mereka yang dianggap turut terlibat dalam kegiatan yang menyimpang dan telah merugikan keuangan dan perekonomian daerah Kota Makassar tersebut.

“Pasal 55 juga akan jadi fokus pertimbangan sehingga kasus ini akan terus kami kembangkan. Jadi tidak hanya mentok pada 13 tersangka saat ini. Ke mana-mana saja aliran dana proyek ini kita sudah kantongi, tinggal pendalaman lebih lanjut,” jelas Widoni.

Ia mengungkapkan, dalam pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar hingga saat ini telah menelan anggaran hingga Rp120 miliar lebih. Namun, penyidikan kasus yang sedang berjalan baru sebatas pada penggunaan anggaran tahap pertama di tahun anggaran 2018 yakni sebesar Rp25 miliar lebih.

“Termasuk kita juga akan dalami sejauh mana pelaksanaan proyek IPALnya nanti. Untuk saat ini penyidikan baru sebatas pemanfaatan anggaran pembangunan gedungnya di tahap awal yang menelan anggaran Rp25 miliar lebih dan ternyata dari perhitungan BPK kerugian negara mencapai Rp22 miliar lebih. Pekerjaan dinilai oleh BPK sebagai total loss karena fisik bangunan tidak dapat dimanfaatkan sama sekali,” ungkap Widoni.

Ia berharap peran aktif rekan-rekan media hingga masyarakat dalam mengawal penuntasan utuh kasus dugaan korupsi di lingkup Rumah Sakit Batua Makassar tersebut.

Jika dikemudian hari, kata dia, ada yang memiliki bukti lainnya yang masih terkait dengan dugaan penyimpangan pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Batua itu, agar bisa berkoordinasi dengan tim penyidik.

“Kita ingin kasus ini terbuka secara terang-benderang. Siapa pun yang ditemukan terlibat sebagaimana dukungan alat bukti, kita tak segan-segan akan memintai pertanggungjawaban secara hukum yang berlaku,” tegas Widoni.

Diketahui, proyek pembangunan proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tahap satu tersebut awalnya ditender melalui LPSE dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp49 miliar.

Dalam prosesnya kemudian, PT. Sultana Nugraha disebut sebagai perusahaan pemenang tender dengan nilai HPS sebesar Rp26 miliar lebih.

Adapun yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan yakni perusahaan bernama CV Sukma Lestari dan Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran. (Akbar/Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !