Perkara Suap Nurdin Abdullah Sidang di Makassar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/ 2021 yang menjerat Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel Edy Rahmat sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (12/7/2021).

Jubir KPK, Ipi Maryati membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pelimpahan berkas terdakwa dalam perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/ 2021 tersebut ke Pengadilan Tipikor Makassar diwakili oleh anggota tim JPU KPK, M. Asri Irwan.

Adapun mengenai status penahanan kedua terdakwa dalam perkara suap perizinan tersebut, kata dia, penahanannya sepenuhnya telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar dan selama proses persidangan, terdakwa Nurdin Abdullah masih dititipkan di tempat penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Terdakwa Edy Rahmat juga masih dititipkan di tempat penahanannya di Rutan KPK Kavling C1.

“Selanjutnya tim JPU menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU,” terang Ipi via telepon.

Dalam dakwaan JPU KPK, Nurdin Abdullah didakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara terdakwa Edy Rahmat didakwa dengan dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan kedua dengan Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terpisah, Jubir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Sibali juga turut membenarkan adanya pelimpahan perkara dugaan suap perizinan yang mendudukkan dua orang terdakwa yakni Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edy Rahmat dari KPK ke Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

“Iya tadi kita sudah terima pelimpahannya,” kata Sibali via telepon.

Tahapan selanjutnya, kata dia, Ketua Pengadilan Tipikor akan melangsungkan musyawarah untuk penentuan Majelis Hakim yang nantinya akan menyidangkan perkara tersebut.

“Satu atau dua hari lagi nanti saya kabari mengenai siapa- siapa Majelis Hakimnya,” ujar Sibali.

Terungkap dari OTT

Awal perkara dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020/ 2021 itu terungkap saat tim KPK mengelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Jalan Sultan Hasanuddin terkait dugaan suap, usai menerima laporan pada Jumat 26 Februari 2021 malam.

Direktur Utama PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto diketahui kala itu memberikan uang melalui Edy Rahmat, selalu Sekretaris Dinas PUTR Sulsel.

Usai transaksi, tim menangkap Agung Sucipto, saat perjalanan pulang menuju Kabupaten Bulukumba. Edy Rahmat telah diamankan sebelumnya. Dalam proses pengembangan, tim bergerak ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Sabtu 27 Februari 2021 dini hari.

Tim selanjutnya menjemput Nurdin Abdullah karena disebut-sebut terlibat kasus dugaan suap proyek infrastruktur. Dalam operasi tersebut penyidik menyita uang dalam dua koper senilai Rp2 miliar.

Agung disebut sebagai pemberi suap kepada Nurdin Abdullah. Ia diketahui sudah dua kali memberikan uang kepada Nurdin Abdullah sejak awal tahun 2019 hingga awal Februari 2021.

Pertama dengan nilai 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diserahkan Agung Sucipto di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka di awal tahun 2019. Kemudian dana kedua, saat operasi tangkap tangan KPK senilai Rp 2 miliar pada awal Februari 2021.

Dana tersebut diduga sebagai uang pelicin dalam hal pemenangan tender hingga pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pada beberapa kabupaten. (Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !