Kabar buronan Adelin Lis yang akan dikembalikan ke Indonesia mendapat respon yang positif dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.
Menurut Hikmahanto Juwana yang juga Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani mengatakan keputusan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Adelin Lis itu sudah tepat.
Apalagi proses pemulangan buronan Kejaksaan Agung ke tanah air itu dilakukan dengan cara deportasi bukan ekstradisi. Mengingat Adelin Lis oleh otoritas Singapura dianggap melanggar hukum keimigrasian setempat.
Dimana pada 9 Juni lalu dikabarkan Pengadilan Singapura telah memutus Adelin Lis bersalah dengan menjatuhkan hukuman berupa denda dan mendeportasi kembali ke Indonesia.
Dalam konteks ini, dikembalikannya Adelin Lis bukan hanya karena kejahatan yang dilakukan di Indonesia. Melainkan ini perintah langsung Jaksa Agung kepada pihak otoritas Singapura untuk memulangkan buronan Adelin Lis.
Dengan kata lain, proses pendeportasian ini dilakukan Kejagung sebagai upaya mencegahan bila ada permintaan dari pihak keluarga Adelin Lis agar ia dipulangkan oleh keluarga. maka permintaan ini harus ditolak.
“Benar yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar Adelin Lis dipulangkan oleh Kejaksaan Agung. Hal ini untuk mencegah Adelin Lis dengan pesawat yang mungkin disewa oleh keluarga tidak menuju ke Indonesia malah ke negara lain,”kata Hikmahanto.
Ia pun menerangkan jikalau nantinya otoritas Singapura tidak mengizinkan pesawat sewaan dari Kejaksaan membawa Adelin Lis. Maka proses deportasi bisa tetap dilakukan dengan peswat komersial tujuan Jakarta.
Sebab pada saatnya nanti kata Hikmahanto proses deportasi pada waktu dijemput oleh aparat Kejagung Adelin Lis tidak dalam keadaan diborgol. Berbeda hal dengan proses ekstradisi dimana buronan saat proses banding over (penyerahan) dalam keadaan diborgol.
Berdasar hukum di Indonesia Adelin Lis telah melakukan kejahatan dan karenanya Kejaksaan Agung berhak melakukan penangkapan dan pemborgolan. Dimana Adelin Lis akan diborgol saat pesawat memasuki wilayah udara Indonesia.
“Memang Kejagung mungkin harus menyewa pesawat komersial namun ini penting dilakukan untuk memastikan kepulangan Adelin Lis ke Indonesia, dimana nanti ada aparat Kejaksaan yang duduk sebagai penumpang. Setelah memasuki wilayah udara Indonesia barulah aparat kejaksaan melaksanakan tugas untuk menangkap dengan memborgol Adelin Lis sampai di Jakarta,” jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta.
Adelin Lis yang menjadi buronan lebih dari 10 tahun, tertangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi dan dihukum Pengadilan Singapura dengan denda $14.000 serta dideportasi dari Negara berlogo Singa itu.
Perintah Jaksa Agung membawa Adelin Lis ke Jakarta disampaikan setelah Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor agar bisa kembali ke Medan.
Melalui Kantor Pengacara “Parameshwara & Partners”, Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, buronan Kejaksaan Agung tersebut tertangkap imigrasi Singapura pada 2018 karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda.
Pihak Imigrasi Singapura, lanjut dia, kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.
“Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama,” kata Leonard dalam rilisnya, Rabu 16 Juni 2021.
Bahkan, kata Leonard, Ditjen Imigrasi menyebutkan jika Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi.
Di persidangan, Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda $14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.
Buronan Lama
Karena Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis oleh aparat penegak hukum Indonesia dari Singapura.
Pengalaman 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
KBRI Singapura sudah melakukan koordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung RI. Biodata tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung Singapura.
Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi
Singapura), Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.
KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginan penegak hukum Indonesia bagi diizinkannya penjemputan khusus kepada buronan kelas kakap ini. Namun pihak Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Putra Adelin Lis juga telah menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Adelin Lis bahkan sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021, padahal saat dijatuhi denda oleh Pengadilan Singapura meminta untuk dibayar dua kali karena mengaku mengalami kesulitan keuangan.
Selanjutnya ia meminta agar bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta. Namun Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.
“Jaksa Agung RI ST Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta,” Leonard menandaskan.