Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Gentayangan?

Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Rumah Sakit Batua di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Manggala, Makassar yang telah ditangani Polda Sulawesi Selatan belum juga menetapkan tersangka.

Alasannya lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum juga menyerahkan total hasil audit pembangunan RS Batua yang telah memakan anggaran miliaran rupiah dari APBD.

BPK RI sendiri dikabarkan telah mulai melakukan audit kerugian negara sejak Januari 2021 lalu. Lantas mengapa hingga saat ini perkembangan kasus dugaan korupsi RS Batua sejak 2 tahun terakhir tak kunjung terang benderang?

Hal itu sempat disorot oleh Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi yang mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak mengulur-ulur dan segera menyerahkan hasil audit kerugian negara terhadap kegiatan pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar yang diduga bermasalah.

Wakil Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Angga Reksa menegaskan seharusnya BPK bisa bersikap profesional untuk mendukung upaya kepolisian dalam pemberantasan korupsi, Sehingga kasus ini dapat segera terungkap.

“Saya kira semua masyarakat tahu jika kasus ini sudah terlalu lama mandek. BPK harus profesional dan mendukung pemberantasan korupsi. Segera terbitkan audit kerugian negara terhadap Rumah Sakit Batua Makassar,” kata Angga, Senin 5 April 2021.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu finalisasi audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Belum ada keterangan hasilnya total lost,”kata Widoni via telepon, Rabu 28 Oktober 2020.

Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar tersebut, lanjut Widoni, pihaknya telah memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dan mengetahui perjalanan proyek pembangunan rumah sakit yang telah menghabiskan anggaran Rp26 miliar lebih tersebut. Termasuk didalamnya menelusuri adanya dugaan penerima fee dalam kegiatan yang diduga merugikan negara itu.

“Semua pihak yang diduga terlibat dan mengetahui perkara dugaan tipikor ini sudah dilakukan pemeriksaan dan status saat ini masih sebagai saksi,”jelas Widoni.

Ia berjanji penetapan tersangka secepatnya akan dilakukan setelah pihaknya telah menerima audit finalisasi perhitungan kerugian negara dari BPK.

“Karena delik pidana dalam UU Tipikor adalah voltooid dan sempurna,” kata Widoni lagi.

Jauh sebelumnya juga Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel yang saat itu dijabat oleh Kompol Rosyid Hartanto membeberkan sejauh ini pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi sekaligus berkoordinasi dengan ahli bangunan.

“Tahapannya sudah penyidikan. Tim ahli bangunan juga sedang diturunkan,” kata Rosyid via telepon, Kamis 3 September 2020 lalu.

Ia juga tak menampik jika dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka meski pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengerjaan pembangunan RS. Batua Makassar tersebut. Dimana kata Rosyid, dari perhitungan BPK saat ini ditemukan kerugian negara senilai Rp7 miliar.

“Temuan BPK senilai Rp7 miliar itu sebagai tambahan referensi nanti untuk menghitung total kerugian keuangan negara,” jelas Rosyid saat itu.

Kerugian negara, lanjut dia, kemungkinan bisa bertambah setelah audit fisik oleh ahli bangunan sudah keluar.

“Ada kemungkinan jumlah kerugian negara hampir Rp29 miliar yang digunakan dalam pembangunan itu dianggapnya kerugian negara,” terang Rosyid.

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Tipe C Batua Makassar itu, selain memeriksa sejumlah saksi terkait, tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel juga dikabarkan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang telah menghabiskan anggaran puluhan miliar itu.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga telah menemukan adanya indikasi korupsi dilihat dari kegagalan konstruksi sehingga pengerjaan pembangunan RS Batua Makassar itu terbengkalai hingga saat ini.

Adapun pengerjaan proyek pembangunan RS Batua Makassar Tipe C tersebut, diketahui dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT Sultana Nugraha dengan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 tepatnya senilai Rp49 miliar. Dinas Kesehatan Kota Makassar dalam hal ini bertindak selaku pengelola pagu anggaran puluhan miliar tersebut. (Thamrin/Eka)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !