Korban menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tak mempertimbangkan penjelasan ahli konstruksi dan sejumlah fakta-fakta persidangan dalam perkara tindak pidana dugaan perusakan ruko di Jalan Buru, Makassar.
“Sebagai korban terus terang kepentingan kami tak diwakili oleh JPU. Buktinya tuntutan JPU begitu ringan terhadap terdakwa. Padahal jelas fakta persidangan yang ada. Utamanya penjelasan ahli konstruksi yang menyatakan perusakan terjadi karena kesalahan konstruksi,” kata Irawati Lauw, pemilik ruko yang rusak akibat pembangunan yang dilakukan terdakwa, Edy Wardus, Kamis (25/3/2021).
Tak hanya itu, JPU sendiri telah mengaku jika pembangunan yang dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Artinya, pembangunan tersebut diduga ilegal.
“Seharusnya kan JPU memberikan tuntutan maksimal dalam pasal 406 KUHP dengan berdasar pada fakta persidangan. Apalagi terdakwa juga tidak mengaku perbuatannya bersalah sampai saat ini. Kami tentu sangat kecewa dengan sikap JPU,” terang Irawati.
Diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Edy Wardus, terdakwa dalam kasus dugaan pidana perusakan ruko di Jalan Buru, Makassar pidana selama 10 bulan kurungan.
Andi Syahrir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pihaknya menuntut terdakwa pasal 406 KUH Pidana karena ada perbedaan peranan atau bukan kekuatan bersama antara Jemis Kontaria dengan terdakwa Edy Wardus.
“Jadi peranannya berbeda, Jemis yang punya uang sedangkan Edy Wardus sebagai pemborong,” kata Syahrir
Akan tetapi, kata dia, pada saat pelaksanaan pembangunan terjadinya perusakan dan mereka tahu buktinya apa. Yang pertama, mereka ada di lokasi pada waktu korban menyampaikan ada perusakan. Kemudian mereka berdua datang kepada korban meminta maaf.
“Tak hanya itu, pembangunan dilakukan tanpa memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Betul ada pengakuan terdakwa jika dia yang mengurus IMB tapi faktanya tak ada dokumen IMB yang dimaksud,” terang Syahrir.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, tim JPU memberikan tuntutan pidana selama 10 bulan kurungan dan dikurangi dengan masa penahanan kota.
“Tuntutan kita 10 bulan penjara sebagaimana dalam pasal 406 KUH Pidana,” jelas Syahrir.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Muhammad Abduh mengatakan akan tetap melakukan pembelaan.
“Pekan depan kita akan ajukan pledoi menanggapi tuntutan JPU Majelis,” singkat Abduh kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Burhanuddin.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Edy Wardus mengakui telah bekerja di rumah Jemis Kontaria sejak bulan Maret 2017.
Ia mengatakan telah memborong pekerjaan pembangunan rumah milik Jemis Kontaria berdasarkan kontrak kerja.
“Nilai kontraknya itu Rp1 miliar lebih,” kata Edy dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Burhanuddin.
Dalam membangun rumah Jemis, ia mengaku telah mengerjakan seluruh kegiatan yang meliputi baik gambar bangunan, bahan material hingga pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).
Mengenai persoalan gambar bangunan, ia mengatakan hanya berdasarkan pada keahlian yang didapatkannya dari pengalaman selama ini.
“Soal IMB, Jemis percayakan saya mengurusnya. Itu tanpa surat kuasa,” akui Edy.
Mengenai peralatan yang digunakan dalam membangun rumah milik Jemis di atas lahan kosong, Edy mengatakan menggunakan sejumlah alat. Diantaranya ada betel, palu-palu, sekop, mesin betel listrik merek hammer.
“Nanti selesai membangun, baru ada masalah. Anak dari pemilik rumah di sebelahnya, Irawati Lauw komplain,” ucap Edy.
Ia pun mengaku sempat bersama Jemis Kontaria (pemberi pekerjaan) mendatangi Irawati Lauw di tokonya di Jalan Irian, Kota Makassar untuk meminta maaf atas kesalahan yang ada.
“Tapi Irawati Lauw langsung melapor ke Polisi,” ujar Edy.
Saat ditanya, apakah alat yang digunakan seperti mesin betel listrik berpengaruh atau berdampak menyebabkan keretakan pada tembok rumah yang berada di sebelahnya, Edy menjawab tidak.
“Kalau soal papas tembok, itu karena Irawati Lauw ingin melihat batas tembok,” kilah Edy menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra.
Mengenai bagian bangunan milik Jemis yang dibangun olehnya menduduki tembok rumah yang ada di sebelahnya, Edy mengatakan itu merupakan inisiatifnya sendiri.
“Yang miring itu temboknya Irawaty, sehingga saya membangun meluruskan saja bagian atasnya. Itu saya lakukan dengan inisiatif sendiri bukan atas suruhan Jemis,” terang Edy.
Sekedar diketahui, perkara pidana dugaan perusakan ruko milik Irawati Lauw itu awalnya ditangani Kepolisian Sektor Wajo dengan menetapkan beberapa orang buruh yang dipekerjakan oleh Almarhum Jemis Kontaria menjadi tersangka.
Jemis pun mencoba membela para buruhnya dengan melakukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Hakim tunggal, Cenning Budiana, yang memimpin sidang praperadilan kala itu menerima upaya praperadilan yang diajukan oleh para buruh.
Perkara itu pun akhirnya berhenti (SP3). Namun kasus ini kembali dilaporkan ke Polda Sulsel dan akhirnya ditetapkanlah Jemis Kontaria selaku pemberi pekerjaan dan Edy Wardus Philander selaku pemborong pekerjaan sebagai tersangka.
Keduanya pun juga sempat mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri Makassar. Namun sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Basuki Wiyono menolak gugatan dan menyatakan status keduanya sebagai tersangka dinyatakan sah secara hukum dan memerintahkan agar penyidikannya segera dilanjutkan.
Namun berkas perkara sempat tak kunjung rampung alias 6 tahun bolak-balik antara JPU dan penyidik Polda Sulsel. Korban pun sempat menyurat ke Komisi Kejaksaan hingga Komisi Perpolisian agar perkaranya bisa mendapat atensi dan akhirnya memasuki tahun keempat barulah dinyatakan rampung dan saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. (Tamrin/Eka)