Menanti Hadirnya Keadilan di Pra Peradilan PN Watansoppeng

Sidang Pra peradilan Ganti kerugian Petani Soppeng yang digelar pada Pengadilan Negeri Watansoppeng akan memasuki babak akhir pada Senin (02/03/2021).

Terhitung sejak Jumaat (19/02/2021), sidang hari pertama Permohonan Praperadilan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan(LHK)RI, Jaksa Agung RI dan Menteri keuangan RI dimulai.

Diketahui, permohonan praperadilan ini diajukan karena buntut dari penahanan selama 150 hari yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK), dan Kejari Soppeng pada 2017-2018 yang lalu.

Demikian yang disampaikan, Penesehat Hukum Edi Kurniawan dari YLBHI-LBH Makassar melalui pesan tertulis yang diterima media ini, Minggu(28/2/2021).

Menurut Edi Kurniawan, “Dari penahanan tersebut yang kemudian Pengadilan Negeri Watansoppeng membebaskan karena mereka tidak bersalah.”

Lanjut Edi Kurniawan mengatakan, “Berdasarkan putusan Pengadilan di dalam pertimbangan hakim menjelaskan, bahwasanya hukum yang diterapkan oleh penyidik maupun penuntut umum telah keliru.”

Dia menambahkan, “Karena subjek hukum yang ditujukan dalam UU P3H adalah setiap orang yang menebang pohon dan berkebun secara terorganisasi untuk kepentingan komersil.”

“Bukan untuk petani yang tinggal dalam kawasan secara turun-temurun dan berkebun hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar,” terang Edi sapaan akrab, Edi Kurniawan.

Lebih lanjut dikatakan Edi, “Dari pertimbangan tersebut sangat jelas apabila telah keliru terhadap orang dan hukum yang berlaku.”

“Setelah sidang yang dilaksanakan secara marathon pemohon telah menjalani sidang selama 6 hari dan itu berarti sidang hari ketujuh hakim tunggal sudah harus memberikan penetapan terhadap permohonan dari petani,” urai Edi.

“Sebagaimana jangka waktu sidang Praperadilan yang telah diatur dalam Hukum Acara Pidana.Dari 6 (Enam) hari sidang yang telah dilalui,” imbuhnya.

Edi menegaskan, “Fakta-fakta yang terungkap di hadapan persidangan begitu jelas membuktikan kalau penahanan yang dilakukan telah menimbulkan kerugian materil maupun kerugian non materil bagi Pemohon Sukaerdi. Baik yang terungkap dari bukti-bukti maupun dari saksi-saksi yang dihadirkan.”

“Pemohon sangat mengharapkan keadilan atas kerugian yang dialaminya, sebab 150 hari didalam jeruji besi tanpa kesalahan bukan hal yang begitu mudah untuk dilupakan begitu saja, ungkap Edi menirukan ucapan Sahidin, salah satu petani yang ikut ditahan waktu itu.

“Hal yang senada juga, disampaikan oleh ahli hukum pidana yang dihadirkan oleh pihak kehutanan, Dr. makkah Muharram dalam keterangannya dalam persidangan menjelaskan bahwa siapapun yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain maka bagi yang menimbulkan kerugian tersebut wajib untuk memberi ganti rugi dari perbuatannya, sekalipun hal tersebut dilakukan oleh penegak hukum,” ungkap Edi

“Kini Petani Soppeng sangat mengharapkan keadilan penuh dari Hakim Tunggal yang mengadili Permohonan Praperadilannya, sebab vonis bebas ( vrijspraak ) ketiga petani Soppeng pada hari rabu (21/3/2018) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulawesi Selatan, dalam kasus perambahan hutan tidak mengakomodir secara penuh keadilan bagi mereka yang mengalami kerugian materil dan non materil selama menjalani proses hukum,” tutup Edi.(Said)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !