Kejar Keadilan Petani Soppeng Tarung Dalam Sidang Pra Peradilan

Sidang Pra peradilan permohonan ganti rugi Petani Soppeng memasuki sidang ketiga pada hari Selasa (23/02/21), dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Pada sidang ketiga ini, termohon yang hadir hanya kuasa hukum dari KLHK RI dan Kejaksaan Negeri Soppeng. Sedangkan Menteri Keungan RI tidak hadir dengan alasan tidak memiliki keterlibatan maupun kepentingan pada perkara pokok sehingga tidak perlu mengajukan
bukti dan saksi pada sidang pra peradilan ganti rugi tersebut.

Demikian, pesan tertulis yang diterima media ini, dari Kuasa Hukum Edy Kurniawan YLBHI-LBH Makassar, Rabu(24/2/2021).

Menurut Edy Kurniawan, “Pada sidang yang berlangsung selama empat jam tersebut, Petani Soppeng selaku
Pemohon menghadirkan sebanyak 16 bukti surat dan 3 orang saksi.

Lanjut, lelaki yang akrab disapa Edi ini menyebutkan, “Bukti surat memperkuat dalil-dalil permohonan yang menyatakan bahwa, Menteri LHK RI dan Kejaksaan Negeri Soppeng telah keliru menerapkan hukum dalam proses penangkapan,
penahanan dan penuntutan terhadap Petani Soppeng pada tahun 2017-2018.

Edy menambahkan, “Tiga orang Saksi yang dihadirkan yaitu: Sahidin, I Mari dan Naharuddin turut menguatkan dalil Pemohon Sukardi. Diungkapkan oleh Sahidin, saat dia ditahan bersama dengan Pemohon Sukardi sempat stres dan trauma saat ditahan di Rutan Gunung sari, bahkan
menggoyang-goyangkan jeruji besi dan meminta dikeluarkan pada saat itu.

Lebih lanjut Edy menyampaikan, “Saat
Sahidin menyampaikan kesaksiannya, ruang persidangan menjadi hening mendengarkan bagaimana Sahidin bercerita dengan mata yang berkaca-kaca menyiratkan pilu yang
mendalam mengingat peristiwa yang dialaminya bersama dengan Sukardi.”

Saksi I Mari, mengungkapkan, Akibat
penangkapan Sukardi, kebun yang tiap hari dirawat tidak terurus dan ditumbuhi rumput-rumput liar yang meninggi, sehingga sangat mempengaruhi hasil panen cabai dan jahe yang ditanam Sukardi.

“Dampak lain dari penangkapan Pemohon membuat petani di kampung Coppoliang takut berkebun, terutama istri Pemohon yang terkadang membantu Pemohon dalam mengurus kebunnya,” tegas, I Mari.

Saksi Ketiga, Naharuddin lebih banyak mengungkapkan kerugian-kerugian yang dialami Pemohon dan keluarganya akibat dari penahanan Pemohon.

Berdasarkan keterangan Naharuddin, keluarga korban banyak mengeluarkan
biaya-biaya untuk membesuk Pemohon selama ditahan di Rutan Makassar dan Rutan Sopeng.

Sidang terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan
bukti surat dan saksi dari semua Termohon.

Diketahui, pada 29 Januari 2021, Petani Soppeng mengajukan
permohonan pra peradilan di PN. Watansoppeng terhadap Menteri Lingkungan Hidup
dan Kehutanan RI, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI. Akibat
perbuatannya melakukan penangkapan dan penahanan kepada Petani Soppeng yang
berdampak pada kerugian materil maupun non materil.

Permohonan ini berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng pada 21/03/2018 yang menjatuhkan
putusan dengan amar “Menyatakan Pemohon Sukarditidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.

Putusan ini telah diperkuat oleh Mahkamah Agung, dan karenanya telah
berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Said)

g Pra peradilan permohonan ganti rugi Petani Soppeng memasuki sidang ketiga pada Selasa (23/02/21), dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Pada sidang ketiga ini, termohon yang hadir hanya kuasa hukum dari KLHK RI dan Kejaksaan Negeri Soppeng. Sedangkan Menteri Keungan RI tidak hadir dengan alasan tidak memiliki keterlibatan maupun kepentingan pada perkara pokok sehingga tidak perlu mengajukan  bukti dan saksi pada sidang pra peradilan ganti rugi tersebut.

Demikian, pesan tertulis yang diterima media ini, dari Kuasa Hukum Edy Kurniawan YLBHI-LBH Makassar, Rabu(24/2/2021).

Menurut Edy Kurniawan, “Pada sidang yang berlangsung selama empat jam tersebut, Petani Soppeng selaku  Pemohon menghadirkan sebanyak 16 bukti surat dan 3 orang saksi.

Lanjut, lelaki yang akrab disapa Edi ini menyebutkan, “Bukti surat memperkuat dalil-dalil permohonan yang menyatakan bahwa, Menteri LHK RI dan Kejaksaan Negeri Soppeng telah keliru menerapkan hukum dalam proses penangkapan, penahanan dan penuntutan terhadap Petani Soppeng pada tahun 2017-2018.

Edy menambahkan, “Tiga orang Saksi yang dihadirkan yaitu: Sahidin, I Mari dan Naharuddin turut menguatkan dalil Pemohon Sukardi. Diungkapkan oleh Sahidin, saat dia ditahan bersama dengan Pemohon Sukardi sempat stres dan trauma saat ditahan di Rutan Gunung sari, bahkan

menggoyang-goyangkan jeruji besi dan meminta dikeluarkan pada saat itu.

Lebih lanjut Edy menyampaikan, “Saat Sahidin menyampaikan kesaksiannya, ruang persidangan menjadi hening mendengarkan bagaimana Sahidin bercerita dengan mata yang berkaca-kaca menyiratkan pilu yang

mendalam mengingat peristiwa yang dialaminya bersama dengan Sukardi.”

Saksi I Mari, mengungkapkan, Akibat penangkapan Sukardi, kebun yang tiap hari dirawat tidak terurus dan ditumbuhi rumput-rumput liar yang meninggi, sehingga sangat mempengaruhi hasil panen cabai dan jahe yang ditanam Sukardi.

“Dampak lain dari penangkapan Pemohon kata I Mari, Petani di kampung Coppoliang takut berkebun, terutama istri Pemohon yang terkadang membantu mengurus kebunnya.”

aksi Ketiga, Naharuddin lebih banyak mengungkapkan kerugian-kerugian yang dialami Pemohon dan keluarganya akibat dari penahanan Pemohon.

erdasarkan keterangan Naharuddin, keluarga korban, banyak mengeluarkan  iaya-biaya untuk membesuk Pemohon selama ditahan di Rutan Makassar dan Rutan Sopeng.

idang terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari semua Termohon.

Diketahui, pada 29 Januari 2021, Petani Soppeng mengajukan permohonan pra peradilan di PN. Watansoppeng terhadap Menteri Lingkungan Hidup  dan Kehutanan RI, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI. Akibat perbuatannya melakukan penangkapan dan penahanan kepada Petani Soppeng yang berdampak pada kerugian materil maupun non materil.

Permohonan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng pada 21/03/2018 yang menjatuhkan putusan dengan amar “Menyatakan Pemohon Sukarditidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana tuntutan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.

Putusan ini telah diperkuat oleh Mahkamah Agung, dan karenanya telah  berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Said)

 

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !