Seorang ibu akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mencuri tas yang berisi uang tunai sebesar 30 juta rupiah di sebuah toko barang campuran di Jalan Mentimun (pasar terong), Kecamatan Bontoala Makassar.
Pelaku diketahui berisial HT berusia 52 Tahun warga Jalan Balana 2 Setapak 5 nomor 5 Kelurahan Barana Kecamatan Makassar ini tak berkutik saat SatReskrim Polsek Bontoala melakukan penangkapan dirinya.
Dihadapan penyidik, ibu paru baya ini mengakui perbuatannya bahwasanya dirinyalah yang mengambil tas milik korban disamping meja dengan berpura pura sebagai pembeli.
Sayangnya tindakan nekat pelaku dengan modus menggunakan cadar serba hitam (jilbab besar red), dari 30 juta yang di gondol pelaku, hanya 18 juta yang di akuinya didepan penyidik.
Kapolsek Bontoala Kompol Andriyani membenarkan penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap seorang ibu lantaran mencuri uang puluhan juta disebuah toko barang campuran (pasar terong).
“Benar kami telah mengamankan seorang ibu inisial HT umur 52 tahun dengan kasus melakukan pencurian diwilayah Hukum kami, yakni TKP di Jalan Mentimun (pasar terong) Kecamatan Bontoala, dengan modus berpura berpura belanja,” Kata Andriyani.
Berdasarkan laporan Polisi, korban (pemilik toko) ditaksir merugi hingga mencapai 38 Juta, yakni uang tunai 30 juta, sepasang anting emas, kunci kontak dan surat penting lainnya yang di curi tersangka.
Kronologi
Awalnya tas milik korban (pemilik toko) disimpan disampingnya, lalu datang seorang ibu bercadar serba hitam berpura pura belanja lalu menunduk kebawah rak tempat tas miliknya disimpan.
Tak lama berselang ibu tersebut tidak jadi belanja dan langsung meninggalkan toko milik korban dan bukti itu di perkuat dengan CCTV yang ada ungkap korban si pemilik toko didepan penyidik.
Anggota yang mendapati laporan tersebut langsung menuju alamat yang di curigai. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanitreskrim Iptu Robert Hariyanto Siga Didampingi Panit II Resmob Ipda Rusli menuju ke TKP.
Alhasil polisi berhasil mengamankan pelaku perempuan inisial HT di Jalan Balana berikut barang bukti dari hasil kejahatan tersangka.
Sekedar diketahui pelaku HT(52) adalah Residivis dengan kasus yang sama, dan sudah dua kali di tangkap oleh personil polsek Bontoala. (*)