Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel Menyoal Penangkapan Wartawan di Enrekang

Seorang wartawan di Sulawesi Selatan dilaporkan oleh Bupati Enrekang ke Polisi menyoal pemberitaan yang mencemarkan nama baik pemerintah kabupaten Enrekang.

Muslimin Bando melaporkan Wartawan berinisial R (30) ke Polres Enrekang lantaran merasa muatan isi berita yang ia muat dimedia online telah menyudutkan dirinya sebagai Bupati.

Didalam isi berita R (30) menuliskan atau menyebarkan informasi hoax tentang Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). R (30) juga berperan sebagai narasumber dipemberitaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan membenarkan soal kasus penangkapan seorang wartawan berisial R (30) oleh Sat Reskrim Polres Enrekang itu terkait pemberitaan yang dimuat beberapa waktu lalu.

E. Zulpan menjelaskan penangkapan tersebut telah sesuai dengan prosedur dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Kabag Hukum Pemkab Enrekang pada November 2020.

“Ini sesuai prosedur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E.Zulpan, di Mapolda Sulsel, Minggu (14/02/2021).

Selain itu E. Zulpan menambahkan penyidik juga telah koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website terkait tulisan tersangka R (30) yang dilaporkan.

Dikatakan Kemenkum HAM menyatakan melalui Surat Nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha. Atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

“Bahkan Tersangka (R)  tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam laman media online tersebt,” Terang Kabid Humas Polda Sulsel.

Lanjut Kabid Humas pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, dan mereka menyatakan perbuatan yang dilakukan tersangka R (30) dengan pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindak pidana yang dilakukan ridwan merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

“Bahkan Tersangka (R) tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam Laman media online tersebut,”ujar E. Zulpan.

Terkait Kasus tersebut, Kabid humas juga mengatakan bahwa beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan diantaranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi, dikatakan bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh RD ini, tidak benar dan merupakan kebohongan, karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer, selain itu Tersangka (R) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan,”E. Zulpan menandaskan.

Sekedar diketahui berdasarkan data dari Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, Pusat sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan bupati kepada pemerintah pusat no 912/4213/Setda/2020 tanggal 28 Desember 2020. (Thamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !