LSM LACAK Pertanyakan Keberadaan Pembeli Obat Daftar G dalam Kasus Nuraeni

Sebagian barang bukti yang diamankan aparat kepolisian (foto: Madi)

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LACAK RI mempertanyakan keberadaan pembeli obat daftar G dalam kasus yang menjerat Nuraeni (55) warga Kabupaten Wajo, Sengkang.

Nuraeni ditahan oleh penyidik Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polrestabes Makassar lantaran dituding sebagai penjual obat daftar G di wilayah Malengkeri, Kecamatan Tamalate, Makassar

“Yang pertama ditangkap kan adalah pembelinya. Kemudian pengembangan lalu Nuraeni turut ditangkap dan diproses. Sekarang pembelinya mana kok tidak diproses juga,” kata Ketua Investigasi LSM LACAK RI, Ahmadi Alwi via telepon, Kamis (28/1/2021).

Ia berharap penyidik bertindak profesional dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kesehatan yang dituduhkan kepada Nuraeni yang kabarnya tidak tahu apa-apa dalam kasus yang dituduhkannya itu.

Sejak dari penangkapan hingga penetapan status tersangka yang dialamatkan kepada Nuraeni tepatnya pada tangga pada 24 Desember 2020 lalu oleh pihak Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar, menurut Ahmadi, terkesan sangat terburu-buru.

“Bagaimana bisa penyidik menetapkan ibu Nuraeni sebagai tersangka sedangkan obat daftar G yang dijadikan barang bukti oleh polisi. Obat tersebut bukan milik Nuraeni tapi milik menantunya. Sedangkan yang tertangkap tangan membawa obat itu adalah dua pemuda selaku pembeli. Saat itu Nuraeni ini baru beberapa hari tiba di Makassar,” jelas Ahmadi.

Ahmadi berharap kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar bisa menganalisa kembali perkara yang menjerat Nuraeni (56) sebagai tersangka agar tidak terkesan tebang pilih.

“Saya harap penyidik kaji kembali perkara ini, apalagi status tersangka yang diberikan kepada Nuraeni. Pada umumnya, perkara beginian tidak hanya melibatkan satu orang saja. Pasti ada pembeli, agen dan juga bandarnya, itu mesti dicari,” terang Ahmadi.

Diketahui, ihwal kasus yang menjerat Nuraeni berawal saat ia berada di kediaman anaknya di Jalan Sekar, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar tepatnya pada tanggal 24 Desember 2020.

Tiba-tiba seorang pemuda datang ke rumah anaknya itu dan mencari menantunya (istri anaknya). Menantunya yang dimaksud lalu memberikan Nuraeni bungkusan untuk diberikan kepada pemuda yang menunggu di depan rumah tersebut. Usia memberikan bungkusan titipan menantunya ke pemuda yang dimaksud, Nuraeni lalu diberikan uang senilai Rp15 ribu dari pemuda itu.

“Pada saat itu ada orang datang cari menantu perempuannya, tapi menantunya itu hanya memberikan bungkusan tersebut ke Nuraeni untuk disampaikan ke pemuda yang datang mencarinya dan diberi uang Rp 15 ribu,” ungkap AT selaku Keluarga dekat Nuraeni saat ditemui Kedai-Berita.com.

Selang beberapa waktu, lanjut AT, pemuda yang tadi ke rumahnya itu datang kembali tapi besama dengan beberapa personil Sat Sabhara Polrestabes Makassar dan langsung melakukan penggeledahan.

“Sekitar 10 motor datang berpakaian lengkap kayak anggota perintis langsung menggerebek rumah anak dan menantunya, sayangnya menantunya kabur saat polisi datang, ” terang AT.

Nuraeni yang baru beberapa hari tiba di Makassar tepatnya menginap di rumah anaknya itu, langsung digelandang oleh anggota Sat Sabhara Polrestabes Makassar ke posko yang beralamat di Jalan Arif Rate untuk diserahkan ke bagian Sat Res Narkoba.

“Kami keluarga sangat menyayangkan sikap anak mantunya itu. Karena akibat dari perbuatannya, ibu mertuanya (Nuraeni) ini harus berurusan dengan penegak hukum,” terang AT.

Nuraeni pun akhirnya diproses oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kesehatan karena dianggap sebagai orang yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana tertuang dalam pasal 197 Subsider pasal 196 Undang-undang RI, Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan.

Bripka Malik, Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar yang menangani kasus tersebut mengatakan kasus yang menjerat Nuraeni kini dalam tahap pemberkasan. Berkasnya selaku tersangka sementara dalam proses perampungan oleh penyidik guna diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar untuk diteliti.

“Saat ini kami sedang merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke JPU guna ditindak lanjuti,” ucap Malik saat ditemui Kedai-Berita.com, Senin 25 Januari 2021.

Sedangkan status kedua orang pembeli yang lebih awal ditangkap sebelum Nuraeni, kata Malik, sementara ini menjalani proses rehabilitasi

“Saat ini statusnya rehab,” kilah Malik. (Tamrin)

Kreasi Tanpa Sekat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Yang Mungkin Anda Sukai
Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Eks Kabid Holtikultura Sulsel Turut Ditahan 

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Dalami Peran DPRD dalam Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Kejati Sulsel Tahan Eks Pj Gubernur dan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

error: Special Content !