Kasus dugaan penjualan dan peredaran obat-obatan terlarang jenis daftar G yang menjerat seorang ibu rumah tangga bernama Nuraeni (56) asal Kabupaten Wajo di wilayah Malengkeri mulai terkuak.
Berawal saat Nuraeni (56) berada di kediaman anaknya di jalan Sekar, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada tanggal 24 Desember 2020 tiba-tiba didatangi seorang pemuda dan mencari menantu perempuannya.
“Pada saat itu ada orang datang cari menantu perempuannya, tapi menantunya itu hanya memberikan bungkusan tersebut ke Nuraeni (mertua) untuk disampaikan ke orang datang mencarinya dan diberi uang Rp 15 ribu, “ungkap AT selaku Keluarga dekat Nuraeni saat ditemui awak Media.
Diceritakan AT setelah beberapa saat kemudian pemuda yang tadi datang membeli sesuatu datang lagi bersama Tim Sat Sabhara Polrestabes Makassar dan langsung melakukan penggeledahan.
“Sekitar 10 motor datang berpakaian lengkap kayak anggota perintis langsung menggerebek rumah anak dan menantunya, sayangnya menantunya kabur saat polisi datang, ” terang AT.
Nuraeni (56) yang baru beberapa hari tiba di makassar pun tak berkutik saat digelandang oleh anggota Sat Sabhara Polrestabes Makassar ke posko yang beralamat di jalan Arifrate untuk diserahkan ke bagian Sat Res Narkoba.
“Kami keluarga sangat menyayangkan sikap menantu perempuannya karena akibat dari perbuatannya, ibu mertuanya ini harus berurusan dengan penegak hukum, “sesalnya.
Sekedar diketahui Polrestabes Makassar lewat Sat Res Narkoba menetapkan Nuraeni (56) sebagai tersangka lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana kesehatan dengan cara memproduksi dan mengedarkan sediaan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar yang tertuang dalam pasal 197 Subs. 196 Undang-undang RI, Nomor 36 Tahun 2019 tentang kesehatan.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus dalam keterangannya di media mengatakan, penangkapan emak-emak ini berawal saat Tim Raimas 635 Sat Sabhara Polrestabes Makassar melakukan patroli dan mendapati dua orang pria yang mencurigakan.
“Tim Raimas sedang melakukan patroli terus mencurigai gerak-gerik dua orang pemuda berinisial S (24) dan YH (19). Setelah digeledah ditemukan obat-obatan,”kata Kompol Supriyadi Idrus dikutip Kabar.News.
Penyidik Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar yang dikonfirmasi langsung terkait perkembangan kasus yang menjerat Nuraeni (56) mengatakan berkas penyidikan sementara dirampungkan untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar.
“Saat ini kami sedang merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke JPU guna ditindak lanjuti, “beber Bripka Abd Malik Mappa saat ditemui awak Media, Senin 25 Januari 2021.
Sedangkan status kedua orang pembeli yang bersama tersangka Nuraeni (56) diamankan oleh aparat kepolisian, kata Bripka Malik, kedua orang tersebut sementara ini menjalani rehabilitas.
“Saat ini statusnya rehab,”kata Malik.
Dari informasi yang diterima kabarnya pihak Sat Res Narkoba Polrestabes Makassar sedang melakukan pengembangan terhadap pemilik obat-obatan terlarang jenis daftar G yang sementara ini masih buron.
“Kita masih lakukan pengejaran, status menantunya itu DPO,”tandas Malik. (Thamrin/Eka)